OJK Waspadai Penipuan Investasi Bermodus Deepfake dan Janji Untung Tinggi

oleh -11 Dilihat
oleh
OJK Waspadai Penipuan Investasi Bermodus Deepfake dan Janji Untung Tinggi

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin terhadap penipuan investasi di pasar modal yang memanfaatkan perkembangan kecerdasan buatan, termasuk teknologi deepfake. Modus ini memungkinkan pelaku membuat video, gambar, atau rekaman suara palsu yang tampak meyakinkan. Materi tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital lain untuk menarik calon korban.

Dalam praktiknya, teknologi tersebut dapat digunakan untuk meniru wajah dan suara tokoh publik, pejabat, artis, atau profesional di bidang keuangan. Mereka seolah-olah sedang memberikan rekomendasi, menyatakan telah memperoleh keuntungan besar, atau mengajak masyarakat membeli produk investasi tertentu. Padahal, pernyataan itu tidak pernah disampaikan oleh orang yang bersangkutan. Pelaku biasanya menggabungkan rekayasa visual dengan janji imbal hasil tinggi, keuntungan cepat, dan risiko yang disebut sangat rendah.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Edi Broto Suwarno, menyampaikan peringatan tersebut dalam acara Ring the Bell for Financial Literacy 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut OJK, masyarakat perlu memahami bahwa kemajuan teknologi digital memiliki sisi ganda. Di satu sisi, teknologi memudahkan akses terhadap informasi, edukasi, serta layanan investasi. Di sisi lain, kemudahan yang sama dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyamarkan identitas dan membangun kepercayaan secara instan. Karena itu, setiap rekomendasi investasi perlu diverifikasi melalui sumber resmi, termasuk legalitas perusahaan, izin produk, dan identitas pihak yang menawarkan. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran, permintaan transfer dana ke rekening pribadi, serta tekanan untuk segera mengambil keputusan. Kehadiran video atau suara tokoh terkenal bukan bukti bahwa tawaran investasi tersebut sah dan aman.

Ancaman penipuan investasi tidak hanya memanfaatkan rekayasa video dan suara berbasis deepfake. Pelaku juga dapat menggunakan nama, logo, foto pejabat, serta identitas lembaga keuangan resmi untuk membangun kesan seolah-olah tawaran tersebut berasal dari institusi yang dapat dipercaya. Materi promosi biasanya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, atau tautan yang menyerupai situs resmi. Dengan cara ini, calon korban diarahkan untuk segera menyetor dana atau memberikan data pribadi.

Modus tersebut kerap disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko. Pelaku mungkin menyebut adanya program khusus, akses terbatas, atau jaminan pengembalian modal untuk mendorong calon investor mengambil keputusan secara terburu-buru. Masyarakat perlu memahami bahwa imbal hasil yang besar selalu berkaitan dengan risiko tertentu. Pernyataan mengenai keuntungan tetap, tanpa kemungkinan kerugian, patut dipandang sebagai tanda peringatan, terlebih apabila pihak penawar menekan calon investor agar tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang terlihat canggih tidak otomatis benar. Video dengan wajah dan suara yang meyakinkan, desain situs yang profesional, maupun penggunaan atribut lembaga resmi dapat dibuat atau disalahgunakan untuk menipu. Karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Jangan mengandalkan tautan, nomor kontak, atau dokumen yang dikirim oleh penawar, melainkan lakukan verifikasi melalui kanal resmi lembaga terkait.

Sebelum menempatkan dana, periksa legalitas perusahaan dan produk investasi melalui sumber resmi, pahami cara kerja produk, biaya, jangka waktu, serta risiko yang mungkin timbul. Edi mengingatkan bahwa setiap tawaran investasi harus memenuhi dua unsur, yaitu legal dan logis. Legal berarti pihak serta produknya memiliki izin sesuai ketentuan, sedangkan logis berarti janji keuntungan sebanding dengan risiko dan kondisi pasar. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, masyarakat sebaiknya menunda keputusan dan tidak menyerahkan dana maupun data pribadi.

OJK mengingatkan masyarakat agar memperlakukan data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi secara aktif. Jangan memberikan nomor identitas, data rekening, nama pengguna, kata sandi, PIN, atau kode one-time password (OTP) kepada pihak lain, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas lembaga keuangan, perusahaan investasi, maupun pejabat resmi. Pihak yang sah tidak seharusnya meminta informasi keamanan tersebut melalui pesan pribadi, panggilan, atau tautan yang tidak dapat diverifikasi. Perlindungan informasi merupakan tanggung jawab setiap individu karena kebocoran data dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun, melakukan transaksi tanpa izin, atau menguras dana.

Sebelum mengambil keputusan investasi, calon investor perlu menerapkan pemeriksaan pertama, yaitu memeriksa informasi sebelum mempercayainya. Video, suara, tangkapan layar, dan testimoni yang tampak meyakinkan dapat dibuat atau dimanipulasi dengan teknologi deepfake. Karena itu, informasi mengenai figur publik, perusahaan, izin usaha, dan tawaran keuntungan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi, bukan hanya berdasarkan materi promosi atau pesan yang diteruskan.

Pemeriksaan kedua adalah memahami produk sebelum berinvestasi. Investor perlu mengetahui cara kerja produk, legalitas penerbit atau penyelenggara, biaya, jangka waktu, mekanisme pencairan, serta risiko kerugian. Janji keuntungan tinggi, tetap, atau tanpa risiko patut dipandang sebagai tanda bahaya. Pemahaman ini membantu calon investor menilai apakah produk sesuai dengan tujuan, kemampuan keuangan, dan toleransi risikonya.

Pemeriksaan ketiga dilakukan sebelum transfer, yakni memastikan kebenaran dan tujuan transaksi. Periksa kembali nama penerima, nomor rekening, jumlah dana, serta alasan pembayaran. Pastikan pihak yang menawarkan investasi benar-benar legal dan rekening tujuan sesuai dengan informasi resmi. Jangan terburu-buru mentransfer uang hanya karena didesak oleh batas waktu atau iming-iming bonus. Jika terdapat perbedaan informasi, permintaan data rahasia, atau instruksi yang mencurigakan, hentikan proses dan lakukan verifikasi melalui kontak resmi. Kebiasaan sederhana ini dapat mengurangi risiko penipuan serta mencegah dana berpindah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kewaspadaan terhadap penipuan investasi perlu disertai pemahaman yang memadai mengenai cara kerja investasi. Sebelum menempatkan dana, investor perlu mengetahui produk yang dibeli, potensi keuntungan, tingkat risiko, biaya, serta kesesuaiannya dengan tujuan dan kemampuan keuangan. Penawaran yang menjanjikan hasil tinggi dalam waktu singkat seharusnya dikaji secara kritis, terutama apabila disertai tekanan untuk segera melakukan transfer atau mengajak orang lain.

Dalam investasi saham, calon investor perlu mempelajari kegiatan usaha perusahaan, kondisi keuangan, kinerja, tata kelola, dan prospeknya. Keputusan tidak sebaiknya hanya didasarkan pada popularitas suatu saham di media sosial, rekomendasi orang lain, atau rasa takut tertinggal tren investasi (fear of missing out/FOMO). Investor cerdas tidak harus menjadi ahli keuangan, tetapi wajib memiliki pengetahuan dasar agar dapat menilai informasi secara mandiri dan tidak membeli produk yang tidak dipahami. Jika terdapat istilah atau mekanisme yang belum jelas, investor sebaiknya mencari penjelasan dari sumber resmi dan tepercaya sebelum mengambil keputusan.

Investasi merupakan proses membangun kesejahteraan secara terencana dan berkelanjutan, bukan perlombaan untuk cepat kaya. Karena itu, pengelolaan emosi menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan pasar. Investor tidak perlu terburu-buru membeli hanya karena melihat keuntungan orang lain, serta tidak seharusnya panik ketika harga saham melemah. Fluktuasi harga perlu dipahami dalam kaitannya dengan tujuan, jangka waktu, dan risiko yang telah dipertimbangkan sejak awal.

Ketahanan investor dibentuk melalui kebiasaan yang disiplin. Langkah tersebut mencakup memahami risiko, menetapkan tujuan investasi, menyiapkan dana darurat, melakukan diversifikasi portofolio, serta menyesuaikan pilihan aset dengan kemampuan keuangan dan profil risiko. Dengan pendekatan ini, investor dapat mengurangi keputusan impulsif, menghadapi ketidakpastian secara lebih tenang, dan menjaga agar kegiatan investasi tetap mendukung rencana keuangan jangka panjang.

Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Tantangan Kepastian Hukum dalam Investasi di Indonesia | Penegakan Hukum untuk Mendorong Investasi di Indonesia