Pemprov DKI Siapkan Pembayaran Rapelan Upah PJLP Setelah Evaluasi APBD Perubahan

oleh -1 Dilihat
oleh
Pemprov DKI Siapkan Pembayaran Rapelan Upah PJLP Setelah Evaluasi APBD Perubahan

Jakarta | Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan rapelan upah yang hingga Oktober 2026 belum dibayarkan. Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial, terutama oleh pekerja yang menunggu kepastian mengenai penyesuaian pembayaran atas selisih upah. Mereka mempertanyakan alasan keterlambatan sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan informasi yang terbuka mengenai jadwal pencairan.

Para pekerja juga menyoroti bahwa nominal upah yang mereka terima masih menggunakan standar tahun sebelumnya. Kondisi itu dinilai tidak lagi sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2026. Karena itu, mereka berharap penyesuaian upah dapat segera direalisasikan dan dibayarkan secara rapel sejak periode yang semestinya berlaku. Bagi PJLP, kepastian tersebut penting karena upah menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keresahan semakin meningkat karena kejelasan pembayaran belum diperoleh, sementara beban kerja di lapangan dinilai tetap berat. PJLP menjalankan berbagai tugas pelayanan dan operasional yang mendukung aktivitas pemerintahan serta fasilitas publik, sehingga mereka berharap hak finansial diberikan sesuai ketentuan terbaru. Persoalan ini berkaitan langsung dengan penyesuaian upah PJLP terhadap UMP 2026, bukan sekadar keterlambatan administrasi pembayaran. Para pekerja kini menantikan penjelasan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai mekanisme, sumber anggaran, dan waktu pencairan rapelan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa anggaran untuk menyesuaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Penyediaan anggaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memenuhi selisih pembayaran setelah besaran UMP terbaru berlaku. Dengan demikian, pembayaran rapelan tidak disiapkan di luar mekanisme penganggaran, melainkan melalui proses resmi dalam dokumen APBD Perubahan.

Penggunaan standar UMP 2025 pada anggaran awal PJLP memiliki latar belakang waktu pembahasan anggaran. Saat APBD 2026 dibahas pada 2025, besaran UMP untuk tahun 2026 belum ditetapkan. Karena angka resmi belum tersedia, penyusunan anggaran PJLP masih menggunakan acuan UMP 2025. Kondisi tersebut bersifat administratif dan mengikuti informasi yang tersedia ketika proses perencanaan anggaran dilakukan, bukan keputusan untuk mengabaikan ketentuan upah yang kemudian ditetapkan.

Michael juga menerangkan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian upah telah tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP. Kontrak tersebut memuat klausul bahwa upah dapat disesuaikan mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan anggarannya dapat dioperasionalkan. Klausul ini memberikan kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan serta waktu pemenuhan kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Keberadaan klausul tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian upah PJLP mempunyai dasar hukum dan administratif yang jelas dalam dokumen kontrak. Pembayaran selisih bukan merupakan perubahan sepihak atau kebijakan tanpa landasan, tetapi pelaksanaan ketentuan yang telah disepakati sejak awal. Setelah APBD Perubahan 2026 memperoleh pengesahan dan dapat digunakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar anggaran untuk menghitung serta membayarkan rapelan sesuai selisih upah yang telah diterima dan UMP 2026 yang berlaku.

Pembayaran rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Tahapan tersebut diperlukan agar anggaran memiliki dasar pelaksanaan yang jelas sebelum proses pencairan dimulai.

Michael menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi belum bisa langsung merealisasikan pembayaran sebelum seluruh proses pascaevaluasi selesai. Dengan demikian, rapelan upah PJLP masih berada dalam tahap persiapan administrasi, bukan pembatalan atau penghentian rencana pembayaran.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2026 telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta. Pembahasan dan penyesuaian diperlukan untuk memastikan seluruh catatan evaluasi masuk ke dalam dokumen anggaran sebelum APBD Perubahan dapat dioperasionalkan.

Pemprov DKI menargetkan proses tindak lanjut berlangsung secara cepat agar pelaksanaan anggaran tidak kembali tertunda. Setelah hasil evaluasi disepakati dan tahapan administratif terpenuhi, pemerintah provinsi akan mempercepat penerbitan peraturan daerah (perda) tentang APBD Perubahan. Penerbitan perda menjadi salah satu landasan penting bagi penggunaan anggaran pada tahun berjalan.

Dengan berlakunya perda tersebut, dokumen pelaksanaan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera digunakan. Dokumen itu kemudian menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk memproses pembayaran, termasuk rapelan upah PJLP sesuai ketentuan dan alokasi yang telah ditetapkan. Kecepatan penyelesaian seluruh tahapan tersebut akan menentukan waktu pencairan bagi para penerima.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan upah bagi Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) dapat mulai direalisasikan pada akhir Oktober 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran setelah proses evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dilakukan.

Pemprov DKI berupaya agar pembayaran dapat dituntaskan sebelum Oktober berakhir. Namun, proses pelaksanaannya tetap berpotensi dilakukan secara bertahap hingga awal November 2026. Kemungkinan tersebut disampaikan Michael, yang menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran akan menyesuaikan proses administrasi dan kesiapan pelaksanaannya setelah evaluasi anggaran selesai.

Rapelan yang disiapkan mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, pembayaran nantinya tidak hanya mencakup penyesuaian untuk sebagian periode, melainkan keseluruhan masa yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut. Cakupan waktu ini menjadi dasar dalam penghitungan dan penyaluran rapelan kepada PJLP.

Pemerintah daerah tetap menempatkan percepatan pembayaran sebagai prioritas, dengan harapan prosesnya dapat dimulai pada penghujung Oktober. Meski demikian, kemungkinan pembayaran secara bertahap pada awal November tetap terbuka sebagaimana disampaikan Michael. Kepastian waktu pelaksanaan akan bergantung pada penyelesaian tahapan evaluasi dan administrasi anggaran, sehingga seluruh penyesuaian upah sejak 1 Januari 2026 dapat disalurkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kekalahan Perdana De Red FC di Hadapan Pendukung Sendiri: Harapan dan Evaluasi Aji Santoso | Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul | Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek September 2026