Oknum Babat Hutan Mangrove Desa Pandanwangi, Langgar Perpres No.92 Tahun 2020

Tolbar – Pada Sabtu, 13 Juli 2024, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa saat ini seluruh pihak terkait tengah gencar melakukan budidaya mangrove guna menjaga dan melestarikan hutan mangrove sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, di tengah upaya tersebut, terlihat jelas bahwa beberapa oknum masyarakat justru merusak hutan mangrove di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, demi kepentingan pribadi.

Hutan mangrove di daerah tersebut diduga dibabat habis oleh warga Desa Kamewangi berinisial STMN dan dijadikan kebun sawit, yang menyebabkan punahnya hutan mangrove di sekitar wilayah tersebut. Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum (APH) di Banggai memproses oknum tersebut, menangkap dan memenjarakannya jika terbukti bersalah.

Aparat penegak hukum diminta untuk mengawasi secara ketat dan tidak membiarkan hutan mangrove di wilayah Toili Barat ini punah hanya karena kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengrusakan hutan mangrove menjadi ancaman serius bagi ekosistem mangrove di wilayah tersebut.

Sumber lain mengungkapkan bahwa perusakan mangrove ini dilakukan atas dasar kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha toko di Banggai berinisial FKTDN, sehingga oknum STMN diduga melakukan perusakan hutan mangrove untuk dijadikan kebun sawit.

Oknum-oknum pelaku perusakan mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Oleh karena itu, diharapkan aparat hukum menangkap dan memenjarakan oknum-oknum tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Lp. Red/Tim/**