Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

oleh -42 Dilihat
oleh
Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

Jakarta | Jakarta menghadapi persoalan timbulan sampah yang besar, dengan volume mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan proses pengangkutan dari permukiman, kawasan usaha, dan ruang publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan setiap tahapan berjalan secara jelas, terukur, dan dapat dipantau oleh masyarakat.

Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti perlunya penjelasan mengenai perjalanan sampah sejak dibuang oleh warga hingga masuk ke tahap pengolahan. Kejelasan itu mencakup lokasi penampungan, jalur pengangkutan, tujuan akhir, serta metode yang digunakan untuk menangani sampah. Dengan informasi tersebut, publik dapat memahami apakah sampah dipilah, didaur ulang, diolah menjadi energi, atau dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Rekomendasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rekomendasi akhir tersebut dibacakan oleh anggota pansus, Ali Muhammad Johan. Pansus menilai keterbukaan mengenai alur pengelolaan penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan persampahan.

Melalui kejelasan jalur tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui ke mana sampah yang mereka buang dibawa dan bagaimana sampah itu diproses setelah meninggalkan lingkungan tempat tinggal. Informasi yang mudah diakses juga dapat membantu warga menilai pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dan mendorong partisipasi dalam pemilahan sampah dari sumbernya. Di tengah volume sampah yang terus menjadi tantangan, keterbukaan alur menjadi dasar penting bagi pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta jalur pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah Jakarta dipetakan secara menyeluruh dan terbuka. Pemetaan tersebut tidak cukup hanya mencatat lokasi pembuangan akhir. Pemerintah perlu menunjukkan dari mana sampah berasal, jenis sampah yang dihasilkan, bagaimana sampah dipilah, serta fasilitas apa yang digunakan untuk mengolahnya pada setiap tahapan.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menekankan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya. Proses tersebut mencakup pemilahan sejak sampah dihasilkan, pengangkutan berdasarkan karakteristiknya, pengolahan sesuai kebutuhan, hingga penanganan pada tahap akhir. Dengan alur yang jelas, sampah organik, anorganik, residu, dan jenis lainnya dapat diarahkan ke fasilitas yang tepat sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan.

Kejelasan jalur itu juga harus berlaku bagi berbagai sumber sampah, bukan hanya rumah tangga. Peta pengelolaan perlu mencakup sampah dari pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe. Masing-masing sektor memiliki volume, komposisi, serta pola pengelolaan yang berbeda. Data tersebut penting untuk menentukan kebutuhan armada, kapasitas fasilitas, jadwal pengangkutan, dan tanggung jawab setiap pihak dalam rantai pengelolaan.

Menurut Judistira, pemerintah juga perlu memastikan teknologi pengolahan yang telah terbangun benar-benar mendukung pembagian alur dan lokasi pengolahan yang jelas. Fasilitas yang tersedia harus ditempatkan dalam sistem yang saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri tanpa kepastian tujuan akhir. Kejelasan itu diperlukan agar setiap jenis sampah memiliki rute pengelolaan yang dapat ditelusuri, sementara kapasitas teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemetaan menyeluruh pada akhirnya menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan, mengawasi pelaksanaan, dan mencegah penumpukan sampah akibat jalur pengelolaan yang tumpang tindih atau tidak pasti.

Pansus DPRD DKI Jakarta menilai penambahan fasilitas pengolahan belum cukup untuk menjawab persoalan sampah yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Kapasitas baru memang diperlukan, tetapi hasilnya tidak akan optimal apabila sampah masih tercampur sejak dari rumah tangga, kawasan komersial, perkantoran, dan kegiatan usaha. Karena itu, kebijakan pengurangan serta pemilahan harus diperkuat melalui sumber sampah, disertai edukasi, insentif, dan pengawasan yang konsisten.

Pengelolaan juga perlu ditopang sistem pengangkutan yang lebih terukur. Jadwal, rute, dan kapasitas armada harus disesuaikan dengan volume serta karakter sampah dari setiap wilayah. Pengawasan terhadap proses pengumpulan hingga pengiriman penting dilakukan agar sampah tidak menumpuk, dibuang sembarangan, atau berpindah tanpa pencatatan yang jelas. Pemerintah daerah bersama pengelola kawasan perlu memiliki mekanisme pelaporan yang dapat menunjukkan jumlah sampah, asalnya, serta tujuan pemrosesannya.

Dalam melihat volume 9.000 ton sampah per hari, pemerintah tidak cukup hanya menggunakan angka total. Pemetaan harus menjelaskan dari mana sampah berasal, apakah didominasi sisa makanan, plastik, limbah rumah tangga, atau jenis lainnya, serta fasilitas mana yang mampu menanganinya. Informasi tersebut akan membantu menentukan kebutuhan pemilahan, pengangkutan, daur ulang, pengolahan, dan pembuangan akhir secara berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur pun harus disusun berdasarkan proyeksi jangka panjang, bukan sekadar merespons kepadatan sementara. Kejelasan jalur ini penting agar masyarakat dan pengelola kawasan mengetahui tempat sampah diproses, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana setiap tahap diawasi. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, melainkan mencakup sistem terpadu dari sumber hingga pemrosesan akhir.

Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong agar program prioritas penanganan sampah memperoleh dukungan kebijakan dan pembiayaan yang memadai dalam pembahasan RAPBD 2027. Dukungan tersebut diperlukan untuk memperjelas jalur pengelolaan sampah, termasuk langkah penanganan volume sampah Jakarta yang besar, sehingga setiap tahapan dapat berjalan berdasarkan kewenangan, ketentuan, dan perencanaan yang jelas. Pembahasan anggaran diharapkan memperhatikan kebutuhan program prioritas sekaligus memastikan pelaksanaannya memiliki dasar kebijakan yang kuat.

Selain dukungan anggaran, pansus menyoroti penerapan sanksi administratif dalam pengelolaan sampah. Pemberian sanksi perlu disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta mempertimbangkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI. Penyesuaian ini penting agar pelaksanaan pengawasan dan penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dasar yang selaras kebijakan daerah dan hasil pengawasan pemerintah pusat.

Judistira juga mendorong penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Menurutnya, keberadaan TPS ilegal perlu menjadi perhatian dalam penataan pengelolaan sampah agar penanganannya dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan perlu diperkuat, termasuk terhadap pihak swasta yang menjalankan kegiatan pengelolaan sampah di kawasan masing-masing.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari dukungan kebijakan dan pembiayaan hingga pengawasan serta penerapan sanksi administratif. Penertiban TPS ilegal dan pengawasan pengelola kawasan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keteraturan pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang terarah, rekomendasi pansus dapat menjadi bahan penguatan kebijakan dalam pembahasan RAPBD 2027 dan penataan pengelolaan sampah di Jakarta.

Baca juga: Destinasi Liburan Keluarga Ramah Anak di Jakarta | Pengalaman Baru di Toko Robot Cerdas di Jakarta | Kompetisi Menembak Piala Panglima TNI di Jakarta