Pembangunan Pusat Data dan Tantangan Kebutuhan Energi, Air, serta Lingkungan

oleh -685 Dilihat
oleh
Pembangunan Pusat Data dan Tantangan Kebutuhan Energi, Air, serta Lingkungan

Jakarta | Pembangunan pusat data menghadapi penolakan di sejumlah wilayah, termasuk di Indonesia. Kekhawatiran masyarakat umumnya berkaitan dengan penggunaan energi dan air yang besar, perubahan tata ruang, dampak terhadap lingkungan, serta kemungkinan tekanan terhadap infrastruktur lokal. Namun, di sisi lain, kebutuhan terhadap fasilitas ini terus meningkat seiring meluasnya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan kepentingan tersebut menjadikan pembangunan pusat data sebagai isu yang perlu dibahas secara menyeluruh, bukan hanya dari sudut pandang investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Percepatan digitalisasi mendorong peningkatan lalu lintas data secara signifikan. Aktivitas perdagangan melalui e-commerce, layanan perbankan digital, pendidikan daring, telemedisin, hiburan berbasis internet, komputasi awan, hingga berbagai layanan pemerintahan digital memerlukan infrastruktur penyimpanan dan pemrosesan data yang andal. Pusat data berperan penting dalam menjaga ketersediaan layanan, mempercepat akses informasi, serta meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem digital. Ketergantungan masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan tersebut diperkirakan terus bertambah dalam beberapa tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa pusat data diperlukan di berbagai daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Digital Infrastructure Summit 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, pemerataan infrastruktur digital penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, sekaligus mengurangi kesenjangan konektivitas antarwilayah. Kehadiran fasilitas pengolahan data di lebih banyak lokasi juga dapat memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi pertumbuhan kebutuhan digital.

Pemerintah tetap mendorong pembangunan infrastruktur tersebut sebagai bagian dari strategi transformasi digital nasional. Meski demikian, ekspansi digital perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan pembangunan. Setiap proyek harus memperhatikan perizinan, kesesuaian tata ruang, ketersediaan energi dan air, pengelolaan limbah, efisiensi sumber daya, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan perencanaan yang transparan dan pengawasan yang kuat, kebutuhan pusat data dapat dipenuhi tanpa mengabaikan daya dukung wilayah maupun kepentingan publik.

AHY menjelaskan bahwa pusat data merupakan infrastruktur yang membutuhkan energi dalam jumlah sangat besar agar dapat beroperasi secara andal dan berkesinambungan. Kebutuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputasi, tetapi juga sistem pendingin, jaringan pendukung, keamanan, serta fasilitas operasional lainnya. Karena itu, ketersediaan listrik harus dihitung secara cermat sejak tahap perencanaan. Proyeksi kebutuhan energi perlu mempertimbangkan kapasitas pusat data, pertumbuhan layanan digital, keandalan pasokan, dan kemampuan jaringan listrik di wilayah sekitarnya.

Selain listrik, ketersediaan air bersih juga menjadi faktor penting. Air digunakan dalam berbagai proses pendinginan dan pengelolaan fasilitas pusat data, tetapi sumber daya yang sama dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi. Perencanaan tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan operasional industri tanpa memperhitungkan kapasitas sumber air, pola pemakaian warga, serta kemungkinan peningkatan kebutuhan pada masa mendatang. Penggunaan air yang tidak tepat guna dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat dan ekosistem setempat, terutama di wilayah yang memiliki persediaan air terbatas.

AHY juga mengingatkan adanya potensi pencemaran lingkungan apabila limbah dan air buangan tidak dikelola sesuai ketentuan. Setiap pembangunan harus memastikan bahwa kualitas air, tanah, dan udara tetap terlindungi melalui pengawasan, teknologi pengolahan, serta penegakan standar lingkungan yang konsisten. Masyarakat memiliki hak untuk hidup tenang, nyaman, dan sehat. Oleh sebab itu, pembangunan pusat data tidak boleh mengganggu kebutuhan dasar, menurunkan kualitas lingkungan, atau mengubah keseimbangan kawasan secara tidak terkendali. Kebutuhan energi bahkan perlu dipandang sebagai bagian dari ketahanan nasional yang dipersiapkan secara serius, sebagaimana ketahanan pangan, agar transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan kehidupan masyarakat.

Pemerintah menekankan bahwa setiap proyek pusat data harus memenuhi seluruh standar teknis, administratif, tata ruang, dan persyaratan lingkungan yang berlaku. Penekanan ini penting karena pembangunan fasilitas digital berskala besar membutuhkan energi serta air dalam jumlah signifikan dan berpotensi memengaruhi kondisi wilayah di sekitarnya. Pihak pengembang, pemerintah daerah, dan instansi terkait diminta memastikan proses perizinan serta kajian yang diperlukan diselesaikan sebelum proyek berjalan lebih jauh.

AHY menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya menilai kepatuhan proyek terhadap ketentuan pembangunan. Evaluasi juga harus mencakup keputusan dan pertimbangan mengenai dampak lingkungan dari bangunan yang didirikan. Dengan demikian, pemerintah perlu menilai ketersediaan sumber daya, dampak terhadap masyarakat, serta langkah mitigasi yang disiapkan pengembang. Setiap keputusan harus didasarkan pada dokumen dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kebutuhan percepatan investasi.

Contoh mengenai pentingnya kepatuhan terlihat pada pembangunan pusat data milik BDX di Jatiluhur, yang untuk sementara dibatalkan karena belum memenuhi persyaratan. Pada akhir September, proyek tersebut menjadi sorotan akibat persoalan lingkungan. Polemik muncul setelah peletakan batu pertama dilakukan pada pertengahan bulan sebelumnya, sementara persyaratan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih dalam proses. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai urutan pelaksanaan pembangunan dan kelengkapan dasar hukum proyek.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama DPRD Jawa Barat turut memberi perhatian terhadap kemungkinan pengaruh proyek itu terhadap kebutuhan air masyarakat setempat. Kekhawatiran serupa disampaikan warga Nongsa, Batam, yang mengeluhkan akses air mati selama berbulan-bulan. Pada awalnya, air disebut tidak tersedia selama beberapa jam setiap hari, lalu akhirnya mati total. Sebagian warga mencurigai kondisi tersebut berkaitan dengan pembangunan pusat data di kawasan itu. Namun, kecurigaan masyarakat tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti hubungan sebab-akibat. Karena itu, pemeriksaan independen dan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya serta melindungi kepentingan warga.

Penolakan terhadap pembangunan pusat data tidak hanya berlangsung di Indonesia. Di Amerika Serikat, gelombang protes muncul di sejumlah wilayah seiring meningkatnya rencana pembangunan fasilitas komputasi berskala besar. Masyarakat dan kelompok lingkungan menyoroti dampak proyek terhadap kebutuhan listrik, penggunaan air, kondisi jaringan energi, serta perubahan tata ruang di sekitar lokasi. Pada saat yang sama, lebih dari 100 kebijakan penangguhan pembangunan pusat data sedang dibahas di berbagai wilayah Amerika Serikat. Data survei yang dikutip menyebutkan bahwa 662% warga Amerika Serikat mendukung penundaan pembangunan, sementara 40% menyatakan isu tersebut sebagai prioritas.

Fenomena serupa terlihat di Eropa. Sepanjang Januari hingga April 2026, lebih dari 70 proyek pusat data mengalami pembatasan hingga penolakan. Alasan yang dikemukakan beragam, tetapi sebagian besar berkaitan dengan konsumsi listrik dan air yang tinggi. Kekhawatiran juga muncul karena harga energi, terutama ketika kebutuhan pusat data berpotensi menambah tekanan terhadap pasokan dan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Selain itu, proyek-proyek tersebut dinilai memerlukan lahan dalam jumlah besar, sehingga dapat memengaruhi penggunaan ruang, lingkungan setempat, dan rencana pembangunan wilayah. Sejumlah pihak juga mempertanyakan manfaat ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang dijanjikan, karena dampak positifnya belum dianggap jelas atau sebanding dengan beban infrastrukturnya.

Di Asia, penolakan masyarakat juga terjadi di Distrik Geumcheon, Seoul, Korea Selatan. Warga menolak rencana pembangunan pusat data yang berlokasi di dekat permukiman. Kekhawatiran mereka berkaitan dengan dampak fasilitas terhadap lingkungan tempat tinggal dan kebutuhan sumber daya yang menyertainya. Menanggapi keberatan tersebut, pemerintah setempat merencanakan aturan yang mewajibkan persetujuan mayoritas warga yang tinggal dalam radius 200 meter dari lokasi proyek. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerimaan sosial mulai dipandang sebagai unsur penting dalam proses perencanaan pusat data, bukan sekadar persoalan perizinan teknis atau ketersediaan lahan.

Baca juga: Krisis Lingkungan di Setu Cilodong: Masalah Bau dan Sampah | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda | Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan: Solusi atau Tantangan bagi Jakarta?