Jakarta | Penyaluran pembiayaan alat berat oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat terbatas. Hingga Agustus 2026, nilainya tercatat sebesar Rp48,50 triliun, atau hanya meningkat 0,12 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan alat berat belum sepenuhnya pulih dan masih tertahan di tengah dinamika permintaan dari sektor-sektor pengguna.
Alat berat umumnya digunakan dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan, konstruksi, perkebunan, kehutanan, serta infrastruktur dan energi. Karena itu, perkembangan penyalurannya sangat berkaitan dengan tingkat aktivitas usaha, realisasi proyek, kebutuhan investasi, dan kondisi harga komoditas. Ketika pelaku usaha menunda ekspansi atau pengadaan aset baru, permintaan terhadap pembiayaan untuk alat berat turut mengalami tekanan.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melihat peluang pertumbuhan positif pada periode mendatang. Prospek tersebut diperkirakan mengikuti perkembangan aktivitas sektor-sektor yang menggunakan alat berat. Apabila investasi dan kegiatan operasional di sektor terkait kembali meningkat, penyaluran pembiayaan berpotensi bergerak lebih baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pandangan tersebut dalam pernyataan tertulis pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, yang dikutip pada 13 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa prospek pertumbuhan pembiayaan masih terbuka, meskipun industri perlu menghadapi dinamika perekonomian global.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan alat berat tidak hanya ditentukan oleh kondisi industri multifinance, tetapi juga oleh arah perekonomian yang lebih luas. Perubahan suku bunga, permintaan global, harga komoditas, dan kebijakan investasi dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk membeli maupun menyewa alat berat melalui skema pembiayaan. Dengan demikian, pemulihan penyaluran akan sangat bergantung pada penguatan aktivitas ekonomi di sektor pengguna.
Proyek energi terbarukan mulai dipandang sebagai salah satu sumber permintaan baru bagi industri pembiayaan, termasuk perusahaan multifinance yang selama ini banyak menyalurkan pembiayaan alat berat. Ketika pembiayaan alat berat menghadapi tekanan dan permintaan dari sektor-sektor tradisional belum sepenuhnya pulih, pengembangan proyek energi bersih dapat membuka ruang diversifikasi portofolio. Perusahaan pembiayaan berpeluang menyesuaikan produk dan skema pembiayaan untuk mendukung kebutuhan peralatan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur energi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang itu sejalan dengan sejumlah program pemerintah di bidang energi terbarukan. Salah satunya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 GWp. Program tersebut diperkirakan membutuhkan berbagai alat berat dalam proses pengerjaan, mulai dari persiapan area hingga pembangunan fasilitas pendukung. Kebutuhan tersebut dapat menciptakan permintaan pembiayaan yang berasal dari pelaku usaha konstruksi, penyedia jasa, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai pelaksanaan proyek.
Selain PLTS, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) juga disebut memiliki potensi serupa. Pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan dukungan peralatan untuk pekerjaan konstruksi dan pengolahan, sehingga dapat menjadi ruang baru bagi pembiayaan alat berat. Kehadiran proyek-proyek ini berpotensi mengurangi ketergantungan multifinance pada segmen pembiayaan tertentu sekaligus memperluas basis nasabah.
Agusman menyampaikan bahwa pengembangan proyek energi terbarukan dapat menjadi peluang diversifikasi pembiayaan alat berat bagi multifinance. Pandangan tersebut menempatkan proyek energi bersih bukan hanya sebagai agenda transisi energi, tetapi juga sebagai sumber pertumbuhan baru bagi industri pembiayaan. Dengan tetap memperhatikan kelayakan proyek dan kemampuan debitur, peluang ini dapat mendorong multifinance mencari pasar baru yang memiliki kebutuhan peralatan dalam skala besar.
Perlambatan pembiayaan alat berat berlangsung seiring dengan melemahnya penyaluran multifinance kepada sektor produktif. Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan masih menghadapi tantangan dalam menyalurkan dana untuk kegiatan usaha yang membutuhkan investasi besar, termasuk pengadaan mesin, kendaraan operasional, dan peralatan pendukung proyek. Tekanan tersebut juga mencerminkan sikap yang lebih selektif dalam menilai kelayakan debitur di tengah dinamika perekonomian dan risiko usaha yang belum sepenuhnya mereda.
Berdasarkan data per Agustus 2026, pembiayaan kepada sektor produktif terkontraksi 1,81 persen secara tahunan menjadi Rp241,88 triliun. Nilai itu setara dengan 44,44 persen dari total piutang pembiayaan. Penurunan terutama terlihat pada pembiayaan investasi yang menyusut 4,47 persen menjadi Rp169,12 triliun. Segmen ini berhubungan erat dengan pembelian aset dan peralatan berjangka panjang, sehingga pergerakannya turut memengaruhi pembiayaan alat berat.
Di sisi lain, pembiayaan modal kerja masih mencatat pertumbuhan 5,40 persen menjadi Rp54,38 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha tetap membutuhkan dana untuk menjaga operasional, memenuhi kebutuhan persediaan, dan mendukung arus kas harian. Pembiayaan multiguna juga meningkat 4,58 persen menjadi Rp257,38 triliun, menandakan permintaan pada segmen konsumtif dan kebutuhan serbaguna masih relatif lebih kuat dibandingkan pembiayaan berbasis investasi.
Pembiayaan untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat Rp157,37 triliun. Porsi terbesar berasal dari pembiayaan investasi, yakni Rp83,55 triliun atau 53,09 persen. Angka ini memperlihatkan pentingnya akses pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi UMKM untuk memperluas kapasitas produksi, meskipun penyalurannya tetap menghadapi kendala risiko dan kualitas agunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyaluran ke sektor produktif akan terus didorong. Namun, ekspansi tersebut perlu dijalankan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik. Kerangka ini diperlukan agar pertumbuhan pembiayaan tetap berkelanjutan dan tidak mengorbankan kualitas portofolio perusahaan multifinance.
Kinerja industri multifinance menunjukkan arah yang tidak sepenuhnya sejalan dengan pelemahan pembiayaan produktif. Di satu sisi, penyaluran untuk sejumlah kebutuhan usaha, termasuk pembiayaan alat berat, masih menghadapi tekanan. Di sisi lain, kemampuan industri menghasilkan laba tetap menguat. Per Agustus 2026, laba bersih industri multifinance tercatat tumbuh 19,04 persen secara tahunan menjadi Rp17,38 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tren positif tersebut masih berlanjut hingga akhir 2026, didukung oleh pengelolaan kualitas aset, efisiensi operasional, serta permintaan pada segmen konsumen tertentu.
Kendaraan bermotor masih menjadi portofolio utama perusahaan pembiayaan. Namun, total pembiayaan pada segmen ini mengalami kontraksi 0,68 persen secara tahunan menjadi Rp403,02 triliun. Pelemahan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan penyaluran pembiayaan belum berlangsung merata, terutama ketika daya beli dan kehati-hatian konsumen masih menjadi pertimbangan. Meski demikian, perubahan preferensi masyarakat terhadap kendaraan yang lebih hemat energi membuka ruang pertumbuhan baru bagi industri.
Pembiayaan kendaraan listrik dan hybrid mencatat perkembangan paling menonjol. Nilainya melonjak 34,67 persen menjadi Rp26,20 triliun, mencerminkan meningkatnya minat terhadap kendaraan rendah emisi serta dukungan terhadap agenda transisi energi. Pertumbuhan ini juga memperlihatkan bahwa perusahaan multifinance mulai menyesuaikan portofolionya dengan perubahan teknologi dan kebijakan industri otomotif. Jika didukung infrastruktur pengisian daya, harga yang semakin kompetitif, dan skema pembiayaan yang sesuai, segmen tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber ekspansi baru.
Struktur industri saat ini terdiri atas 144 perusahaan pembiayaan, meliputi 141 perusahaan konvensional dan tiga perusahaan syariah full fledged. OJK menyatakan belum ada pengajuan izin usaha perusahaan pembiayaan baru. Meski demikian, regulator sedang memproses sejumlah permohonan perubahan kepemilikan, merger, dan akuisisi. Perkembangan tersebut menunjukkan konsolidasi dan penataan struktur usaha masih menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan industri di tengah perubahan komposisi pembiayaan.
Baca juga: Komitmen Bupati Klaten dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan

