Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla, Revisi Aturan Pembukaan Lahan Disiapkan

oleh -32 Dilihat
oleh
Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla, Revisi Aturan Pembukaan Lahan Disiapkan

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dapat dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya dalam beberapa pekan ke depan. Target tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan titik api serta memperkuat langkah penanganan di wilayah terdampak.

Jumhur memperkirakan proses pemadaman berlangsung kurang dari satu bulan. Perkiraan itu didasarkan pada menurunnya intensitas kebakaran dalam beberapa waktu terakhir, meskipun pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru di sejumlah daerah. Pengendalian karhutla masih dilakukan melalui pemadaman langsung, pemantauan lapangan, serta koordinasi antarlembaga agar respons terhadap setiap laporan dapat berlangsung cepat.

Menurut dia, koordinasi dengan BNPB menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan berjalan berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Pemerintah juga terus mengevaluasi efektivitas upaya pemadaman dan pencegahan, terutama di kawasan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar penurunan intensitas api dapat dipertahankan hingga seluruh karhutla benar-benar teratasi.

Target pemadaman dalam waktu kurang dari satu bulan menunjukkan upaya pemerintah mempercepat penanganan sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi. Selain memadamkan api, pengawasan terhadap potensi pembakaran kembali tetap diperlukan untuk menjaga wilayah yang telah berhasil ditangani.

Pemerintah terus mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Untuk menekan perluasan api dan mempercepat proses pemadaman, pemerintah mengerahkan puluhan ribu personel ke lapangan. Pengerahan tersebut menjadi bagian dari usaha untuk mengendalikan kebakaran secara langsung, sekaligus memastikan proses penanganan tetap berjalan ketika api belum sepenuhnya padam.

Para personel menjalankan tugas pemadaman dengan menyesuaikan kondisi yang dihadapi di lapangan. Percepatan penanganan diperlukan karena kebakaran masih berlangsung, sehingga setiap upaya untuk mengurangi api perlu dilakukan secara konsisten. Kehadiran personel dalam jumlah besar menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penanganan karhutla serta kebutuhan untuk menjaga agar kebakaran dapat segera dikendalikan.

Namun, upaya tersebut belum berjalan tanpa hambatan. Tim pemadam menghadapi keterbatasan pasokan air yang dibutuhkan dalam proses pemadaman. Kondisi ini menjadi kendala operasional karena ketersediaan air berperan penting dalam mendukung pekerjaan personel dan mempercepat pengurangan api. Ketika pasokan tidak mencukupi, proses pemadaman dapat berlangsung lebih lambat dibandingkan target yang diharapkan.

Selain kendala pasokan air, pemerintah juga menghadapi keterbatasan armada pemadam dari udara atau water bombing. Dukungan dari udara diperlukan sebagai salah satu bagian dari usaha menekan kebakaran, tetapi jumlah armada yang terbatas membuat penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan penanganan. Dengan demikian, pengerahan puluhan ribu personel tetap harus dilakukan di tengah tantangan operasional tersebut. Pemerintah berupaya menjaga percepatan pemadaman, sementara tim di lapangan terus bekerja dengan sumber daya yang tersedia untuk menekan kebakaran yang masih berlangsung.

Pemerintah menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terus berulang setiap tahun. Salah satu agenda yang dikaji ialah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya aturan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Revisi ini diarahkan untuk mempersempit ruang pembakaran, memperjelas larangan, serta memperkuat dasar penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan api dan asap.

Saat ini, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga. Pengecualian tersebut berlaku dalam konteks penanaman varietas lokal dan pelaksanaan praktik kearifan lokal. Ketentuan itu pada awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat atau petani tradisional yang memiliki metode pengelolaan lahan tertentu. Namun, pelaksanaannya dinilai berisiko karena batas pengecualian dapat ditafsirkan secara luas dan sulit diawasi secara konsisten di lapangan.

Pemerintah kini ingin menghapus pengecualian tersebut karena menilainya dapat menjadi celah bagi pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun yang berkaitan dengan kepentingan usaha. Jumhur menyebut ketentuan tersebut sebagai titik masuk pembakaran, sebab aturan yang semula ditujukan untuk melindungi praktik lokal berpotensi dimanfaatkan untuk membenarkan pembukaan lahan menggunakan api. Penghapusan pasal pengecualian diharapkan mendorong penggunaan metode tanpa bakar, meningkatkan kepastian hukum, dan memudahkan aparat melakukan pengawasan sejak tahap persiapan lahan. Kebijakan itu tetap perlu diiringi pendampingan, penyediaan teknologi alternatif, serta perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian agar penegakan aturan tidak mengabaikan kondisi sosial ekonomi di daerah.

Selain menyiapkan revisi aturan pembukaan lahan, pemerintah mempertimbangkan pembatasan pemanfaatan lahan konsesi yang mengalami kebakaran. Opsi ini diarahkan untuk mencegah area yang belum ditanami tanaman industri kemudian dialihkan begitu saja menjadi perkebunan kelapa sawit setelah kebakaran terjadi. Perubahan fungsi lahan dalam situasi tersebut dinilai perlu dicermati secara menyeluruh, terutama untuk memastikan bahwa kebakaran bukan bagian dari upaya membuka jalan bagi pemanfaatan baru.

Pemeriksaan terhadap status konsesi, kondisi lahan sebelum kebakaran, serta rencana penggunaan setelahnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan. Jika perubahan fungsi berlangsung segera setelah area terbakar, keadaan itu berpotensi mengindikasikan adanya unsur kesengajaan. Karena itu, kebijakan tidak hanya perlu menitikberatkan pada pemadaman, tetapi juga pada pengawasan pascakebakaran dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kondisi tersebut.

Pemerintah juga mempertimbangkan larangan penanaman komoditas baru di lahan konsesi yang telah terbakar. Menurut penjelasan Jumhur, area tersebut dapat dibiarkan tanpa ditanami, sehingga tidak otomatis digunakan untuk membuka perkebunan baru. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindari insentif bagi pembukaan lahan melalui pembakaran sekaligus memberi ruang bagi evaluasi ekologis, administratif, dan hukum sebelum keputusan pemanfaatan ditetapkan.

Di sisi lain, pemerintah masih menyeleksi tawaran bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Penentuan bentuk bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, termasuk jenis peralatan, dukungan personel, serta wilayah yang memerlukan penanganan tambahan. Pemerintah mempertimbangkan kapasitas yang sudah dikerahkan, mengingat puluhan ribu personel telah terlibat dalam pemadaman dan penanganan dampak kebakaran. Evaluasi kebutuhan tersebut diharapkan membuat bantuan eksternal lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan operasi yang sedang berjalan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah