Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Informasi tersebut disampaikan Hashim dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Hashim menyampaikan rencana tersebut sebagai bagian dari gagasan pemerintah yang menyasar masyarakat. Pernyataan mengenai pembagian ponsel gratis menjadi inti informasi yang disampaikan, sementara rincian mengenai pelaksanaan program belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut. Belum ada informasi mengenai jenis perangkat, mekanisme penyaluran, jumlah penerima, maupun waktu pembagian.
Hashim merupakan adik Presiden Prabowo Subianto. Hubungan keluarga tersebut disebut sebagai konteks dalam penyampaian informasi mengenai rencana Presiden, tetapi tidak mengubah kedudukannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi ketika berbicara dalam forum tersebut. Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan.
Rencana ponsel gratis tersebut perlu dipahami berdasarkan informasi yang tersedia dalam acara itu. Sampai pernyataan Hashim disampaikan, belum terdapat keterangan tambahan mengenai bentuk teknis program atau tahapan realisasinya. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan saat ini adalah adanya rencana yang diungkapkan Presiden Prabowo melalui keterangan Hashim, bukan pengumuman mengenai pembagian perangkat yang telah berlangsung. Penjelasan lebih terperinci mengenai sasaran penerima dan pelaksanaan program masih menunggu informasi resmi berikutnya dari pihak pemerintah.
Rencana pemberian ponsel gratis kepada warga berusia 17 tahun akan berjalan seiring dengan rencana pemerintah menyediakan rekening digital gratis. Kedua fasilitas tersebut dirancang sebagai satu rangkaian, sehingga penerima tidak hanya memperoleh perangkat komunikasi, tetapi juga akses awal terhadap layanan keuangan. Setiap ponsel yang diberikan akan dilengkapi rekening digital atas nama pemiliknya, dengan saldo awal sebesar Rp50 ribu. Dengan demikian, perangkat dan rekening menjadi bagian dari dukungan yang diterima secara bersamaan oleh sasaran program.
Rekening digital tersebut ditujukan bagi warga negara yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki rekening bank. Ketentuan ini menempatkan rekening sebagai sarana untuk memperkenalkan akses perbankan sejak seseorang mulai memasuki usia dewasa. Pemberian saldo awal dapat menjadi langkah awal bagi pemilik rekening untuk mengenal fungsi penyimpanan dana dan penggunaan layanan keuangan digital. Namun, sasaran program tetap terbatas pada warga yang memenuhi kriteria usia serta belum mempunyai rekening bank, sesuai dengan rencana yang disampaikan.
Hashim menjelaskan bahwa ponsel yang diberikan tidak sekadar berfungsi sebagai alat komunikasi. Perangkat tersebut juga menjadi sarana penyimpanan dan penerimaan dana yang dikirimkan kepada masing-masing pemilik rekening. Melalui ponsel dan rekening digital yang menyertainya, dana dapat diterima oleh penerima yang dituju dalam satu sistem yang saling terhubung. Saldo awal Rp50 ribu menjadi bagian dari fasilitas rekening tersebut, sementara ponsel berperan sebagai media untuk mengakses serta mengelola rekening. Rancangan ini menunjukkan bahwa program ponsel gratis dan rekening digital gratis dipersiapkan sebagai dua komponen yang mendukung akses warga muda terhadap layanan keuangan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) disiapkan sebagai dua bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendukung rencana penyediaan rekening digital gratis bagi warga berusia 17 tahun. Penunjukan tersebut menempatkan kedua bank sebagai pelaksana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Melalui jaringan kantor, layanan digital, dan infrastruktur perbankan yang telah tersedia, BRI dan BSI diharapkan dapat membantu proses pembukaan rekening secara lebih mudah, terjangkau, dan menjangkau berbagai wilayah.
Kedua bank itu diminta memfasilitasi pembukaan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang disebut belum tersentuh layanan perbankan. Sasaran ini mencakup masyarakat yang belum mempunyai rekening, belum terbiasa menggunakan layanan bank, atau menghadapi kendala akses karena faktor geografis, administratif, dan ekonomi. Penyediaan rekening tanpa biaya diharapkan dapat mengurangi hambatan awal yang selama ini membuat sebagian warga menunda atau tidak melakukan pembukaan rekening.
Arah program tersebut merujuk pada pernyataan Hashim mengenai data Bank Dunia. Menurut keterangan itu, sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan kepemilikan rekening bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, melainkan juga dengan upaya memasukkan kelompok yang belum memperoleh manfaat dari sistem keuangan formal.
Dengan melibatkan BRI dan BSI, pemerintah dapat menggabungkan pengalaman bank konvensional dan layanan perbankan syariah dalam menjalankan program tersebut. Rekening gratis diharapkan menjadi pintu masuk bagi warga untuk menerima berbagai layanan keuangan, seperti menyimpan dana, melakukan transaksi, dan mengakses produk perbankan lain sesuai kebutuhan. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan sosialisasi, pendampingan, serta prosedur pembukaan rekening yang sederhana agar kelompok sasaran benar-benar dapat memanfaatkannya.
Dalam rancangan program ini, rekening digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, tetapi juga menjadi jalur penyaluran bantuan tunai bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat. Bantuan dirancang agar dapat diterima secara lebih langsung, tercatat, dan mudah ditelusuri melalui rekening yang terhubung dengan ponsel penerima. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada penyaluran bantuan secara fisik, termasuk distribusi uang tunai yang berpotensi menghadapi kendala administratif maupun logistik.
Sesuai rancangan yang dijelaskan, bantuan tidak lagi diberikan secara fisik kepada penerima. Kementerian Keuangan akan mengirimkan dana secara langsung ke rekening digital yang tersedia pada ponsel warga penerima manfaat. Dana tersebut kemudian dapat digunakan sesuai ketentuan program, dengan proses pencairan yang diharapkan lebih efisien dan transparan. Meskipun demikian, detail mengenai tata cara penggunaan rekening, mekanisme verifikasi, serta perlindungan data penerima masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Program tersebut belum direalisasikan pada 2026 karena sejumlah aspek teknis masih dibahas oleh pemerintah. Persiapan mencakup penyusunan sistem, pengaturan penyaluran, validasi data, serta koordinasi antarlembaga yang terlibat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan bahwa pelaksanaan program dapat dimulai pada awal 2027. Proyeksi itu tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur dan penyelesaian berbagai ketentuan pendukung.
Pemerintah juga merencanakan pemberian rekening secara otomatis bersamaan dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika warga mencapai usia 17 tahun. Dengan cara ini, pembukaan rekening diharapkan berlangsung lebih sederhana dan tidak memerlukan proses terpisah yang membebani masyarakat. Sistem tersebut akan diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Integrasi ini ditujukan untuk membantu memastikan identitas penerima akurat, mencegah duplikasi, dan mendukung penyaluran bantuan kepada warga yang benar-benar berhak.
Baca juga: Transformasi Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia | Infrastruktur Digital Perbankan dan Bandwidth On Demand

