FLORES TIMUR- RADARNKRI.ID- Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Demon Pagong, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, pada Jumad, (10/11/2023) pagi tadi.
Ketua Panwascam Demon Pagong, Florentinus Simon Hale Mukin mengatakan,Penertiban baliho caleg saat itu juga melibatkan anggota kepolisian dari Pos Pol Demon Pagong, Babinsa, Sat Pol PP dan Anggota PKD.
Hasilnya kata Florentinus, pihaknya berhasil menurunkan 11 baliho caleg yang di pasang di sejumlah titik di wilayah kecamatan setempat.
“Ada 11 baliho caleg yang terdiri dari DPD RI, DPR RI dan DPR Kabupaten yang kita turunkan hari ini,” kata Ketua Panwascam Florentinus.
Ia menjelaskan, penertiban sejumlah APK caleg seperti baliho saat itu, dilaksankan sesuai dengan perintah dari Bawaslu Kabupaten Flotim dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Flores Timur.
“Kita melaksanakan penertiban baliho hari ini sesuai dengan perintah dari atasan yaitu Bawaslu, kegiatan ini juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Flotim,” jelasnya.
Florentinus menambahkan, sejumlah baliho yang diturunkan akan diamankan di sekretariat Panwascam Demon Pagong. Selanjutnya baliho itu dikembalikan kepada tim pemenangan jika sudah memasuki masa kampanye.
“Untuk sementara kita amankan di sekretariat Panwascam, nanti akan dikembalikan kepada tim pemenangan jika sudah masuk masa kampanye,” imbuhnya***(ell).
