Pengawasan Jalur Laut Makassar Diperketat untuk Cegah Pengangkutan Satwa Liar Ilegal

oleh -11 Dilihat
oleh
Pengawasan Jalur Laut Makassar Diperketat untuk Cegah Pengangkutan Satwa Liar Ilegal

Makassar | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran ilegal yang dapat mengancam kelestarian satwa, tumbuhan, serta keanekaragaman hayati. Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap aktivitas pengiriman, dokumen perizinan, dan muatan yang berpotensi membawa spesies dilindungi atau bagian tubuh satwa secara tidak sah.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan, Mustari Tepu, menyampaikan informasi tersebut di Makassar pada Senin. Menurut dia, pelabuhan merupakan salah satu titik penting yang perlu mendapat perhatian karena menjadi jalur keluar-masuk berbagai komoditas dan barang kiriman. Penguatan pengawasan di lokasi itu diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan jalur transportasi laut dalam memindahkan tumbuhan dan satwa liar tanpa memenuhi ketentuan konservasi.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui patroli gabungan di luar kawasan konservasi. Kegiatan melibatkan petugas BBKSDA dan unsur terkait untuk memantau pergerakan barang serta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengangkutan ilegal. Patroli tidak hanya berfokus pada kawasan hutan atau habitat alami, sebab ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati juga dapat muncul setelah satwa dan tumbuhan dikeluarkan dari habitatnya.

Jalur transportasi dan distribusi menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan ilegal. Karena itu, pengawasan di pelabuhan diarahkan untuk memperkuat pencegahan sejak tahap pengiriman, sebelum satwa atau tumbuhan tersebut mencapai tujuan. Pemeriksaan yang dilakukan secara rutin dan terpadu diharapkan mendukung penegakan aturan, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa pelabuhan, serta melindungi kekayaan hayati Sulawesi Selatan dari eksploitasi dan perdagangan tanpa izin.

Patroli gabungan di jalur laut Makassar dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah instansi dan operator pelabuhan. Kegiatan ini diikuti oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, PT Pelni, Pelindo, Polres Pelabuhan Makassar, serta Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan karena pengawasan peredaran satwa liar dan tumbuhan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Petugas melakukan pemeriksaan di kawasan pelabuhan, termasuk area keberangkatan, ruang tunggu, serta lokasi bongkar muat. Pengawasan juga dilaksanakan di dalam kapal Pelni yang melayani pergerakan penumpang dan barang antarpulau. Pemeriksaan diarahkan untuk mengantisipasi pengangkutan tumbuhan maupun satwa liar tanpa dokumen resmi, seperti surat angkut, dokumen karantina, atau izin lain yang dipersyaratkan. Langkah ini mencakup pemeriksaan terhadap barang bawaan, kemasan, dan muatan yang dinilai memiliki indikasi berkaitan dengan perdagangan atau pemindahan satwa dan tumbuhan secara ilegal.

Setiap instansi menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. BBKSDA berperan dalam mengidentifikasi jenis dan status perlindungan satwa atau tumbuhan, sedangkan Balai Besar Karantina memeriksa aspek kesehatan, kelayakan, serta kelengkapan dokumen karantina. Balai Penegakan Hukum Kehutanan mendukung proses penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kehutanan dan konservasi. Di sisi lain, PT Pelni dan Pelindo membantu menyediakan akses serta informasi operasional, sementara kepolisian mendukung pengamanan kegiatan dan penanganan awal di wilayah pelabuhan.

Koordinasi lintas instansi menjadi unsur penting dalam patroli tersebut. Pertukaran informasi, pembagian tugas, dan komunikasi langsung memungkinkan petugas bekerja lebih terarah serta mengurangi celah pengawasan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, temuan dapat segera diverifikasi oleh pihak yang berwenang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Dengan pola kerja terpadu, pengawasan di pelabuhan diharapkan semakin efektif, sekaligus mempercepat penanganan terhadap pengangkutan satwa liar dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan jalur pelayaran karena berperan sebagai simpul transportasi laut yang menghubungkan kawasan Indonesia timur dengan berbagai wilayah lain. Posisi tersebut menjadikan pelabuhan ini bagian dari jaringan pergerakan barang dan penumpang antardaerah. Oleh karena itu, pengawasan pada jalur yang terhubung dengan pelabuhan diperlukan untuk memantau kemungkinan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.

Peredaran tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung melalui berbagai sarana transportasi, yaitu darat, laut, maupun udara. Jalur laut menjadi salah satu sarana yang perlu diperhatikan karena memungkinkan perpindahan dari satu wilayah ke wilayah lain melalui pelabuhan. Dalam konteks tersebut, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar menjadi titik pengawasan untuk mengantisipasi pergerakan tumbuhan dan satwa liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di dalam kawasan konservasi, tetapi juga di luar kawasan tersebut, termasuk pada simpul-simpul transportasi. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi pengangkutan satwa liar dalam keadaan hidup maupun mati. Pengawasan juga mencakup kemungkinan pengangkutan bagian-bagian satwa, yang dapat dipindahkan melalui jalur transportasi bersama dengan barang atau muatan lainnya.

Dengan memperhatikan fungsi Pelabuhan Soekarno-Hatta sebagai penghubung kawasan Indonesia timur dengan wilayah lain, pemantauan jalur pelayaran di sekitar pelabuhan menjadi bagian dari pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Pengawasan tersebut diarahkan pada sarana transportasi dan titik perpindahan yang berpotensi digunakan untuk membawa satwa hidup, satwa mati, maupun bagian-bagiannya. Pemantauan pada jalur darat, laut, dan udara diperlukan untuk mencakup berbagai kemungkinan pergerakan.

Risiko pengangkutan satwa liar melalui jalur pelayaran yang terhubung dengan Pelabuhan Makassar kembali terlihat melalui pengungkapan dua kasus pada 2026. Pada 24 Maret 2026, petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan bersama PT Pelni menggagalkan pengiriman 53 ekor kepiting kenari tanpa dokumen resmi. Satwa tersebut ditemukan di dalam empat koper tanpa pemilik di KM Dobonsolo, kapal yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Ketiadaan dokumen membuat asal, tujuan, serta legalitas pengiriman kepiting kenari tidak dapat segera diverifikasi, sehingga seluruh satwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan karantina.

Kasus lain terungkap pada 18 Mei 2026 di KM Sinabung. Petugas karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal menemukan enam keranjang berisi reptil yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Satwa yang ditemukan terdiri atas biawak totol biru, biawak pohon hijau, soa bintang, serta sejumlah ular yang diduga merupakan satwa endemik Papua. Reptil tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang, sebuah modus yang menunjukkan upaya menghindari pemeriksaan selama perjalanan. Setelah ditemukan, seluruh satwa diamankan untuk pemeriksaan identifikasi, kondisi kesehatan, dan penanganan sesuai aturan perlindungan satwa.

Penanganan kasus KM Sinabung selanjutnya diserahkan kepada tim penegakan hukum untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab, jalur perolehan satwa, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan ilegal. Dua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tidak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesejahteraan satwa dan mengancam kelestarian spesies. BBKSDA Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor karantina, operator pelayaran, keamanan kapal, aparat penegak hukum, dan lembaga konservasi. Koordinasi yang konsisten, pertukaran informasi, serta pemeriksaan di simpul transportasi laut diperlukan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar dan memperkuat pengawasan jalur laut menuju maupun dari Makassar.

Baca juga: Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul | Inisiatif Teknologi AI Telkom di Makassar | Pengawasan Ketat OJK terhadap Praktik Judi Online