Touna, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo una-una Propinsi Sulawesi Tengah – menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari bakal calon perseorangan yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU kab. Tojo Una-una. Agenda sidang yang di laksanakan selama 12 hari tersebut teregister dengan nomor 001/PS.REG/72.7209/VI2024 dengan terlapor KPUD Kabupaten Touna.
Dalam hal ini, pihak pemohon adalah pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, Abdul Agfar Patanga-Haerul Willah. Sementara’ pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo una-una
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor. “Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses telah selesai “Hari ini tepat pada 10 hari, tanggal 10 Juli 2024, agenda pembacaan putusan. Dalam proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon kemudian jawaban termohon kemudian berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Majelis musyawarah dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Touna, berpendapat menolak seluruhnya permohonan dari pemohon,” jelasnya.
Secara umum, kuasa hukum pemohon menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan bawaslu dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini Kuasa Termohon Kantor Hukum Ananta yang di wakili oleh Moh. Edi heriansyah menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Terkait keberatan Pemohon untuk mengajukan Upaya hukum pada PTTUN sepenuhnya adalah hak dari Pemohon” pungkasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dan jawaban termohon, agenda pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi maka Ketua Majelis Sidang membacakan putusan pada hari Rabu (10/07) ” dalam proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon, kemudian jawaban termohon dan berdasarkan bukti serta mendengarkan saksi-saksi, Majelis musyawara dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tojo una-una, berpendapat Menolak seluruh permohonan dari pemohon.