Polemik Legalitas Operasional PT DABN di Pelabuhan Probolinggo Memanas

Polemik Legalitas Operasional PT DABN di Pelabuhan Probolinggo Memanas

Probolinggo — Polemik terkait legalitas operasional PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo, kembali mencuat ke permukaan. Perseteruan ini memunculkan beragam reaksi, termasuk dari Salamul Huda, seorang aktivis sekaligus Direktur PT Karomah Dharma Bahana yang juga bergerak di bidang serupa.

Huda menanggapi serius pernyataan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo yang sempat beredar di beberapa media. Ia menilai statemen tersebut tidak mencerminkan kepentingan kolektif anggota PBM, melainkan lebih mengarah pada kepentingan pribadi. Menurutnya, sikap Ketua APBMI seharusnya mendukung kelancaran bisnis pelabuhan dengan mendorong kerja sama antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN dan instansi terkait, bukan justru memperkeruh suasana dengan mempertanyakan legalitas perusahaan yang sah.

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama BUP seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Pernyataan Huda semakin mempertegas pandangannya terhadap Ketua APBMI yang menurutnya sudah terlalu lama memimpin dan tidak ada regenerasi dalam organisasi tersebut. Ia menyarankan agar ada penyegaran dalam kepemimpinan APBMI agar organisasi ini lebih sehat dan objektif dalam menjalankan tugasnya.

Terkait dengan isu legalitas PT DABN, perusahaan ini sebelumnya sempat disorot, namun mereka memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang sah dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Perusahaan ini mendapatkan hak konsesi dari pemerintah sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut bahwa PT DABN ingin memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan lebih cenderung pada kepentingan tertentu. “Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan kami mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan,” terang Candra.

Perseteruan opini ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Beberapa pihak kini berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat bertindak sebagai penengah yang adil dalam menyelesaikan polemik ini. Diharapkan, langkah tersebut bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Pelabuhan Probolinggo, dengan mengedepankan profesionalisme dan kepentingan bersama demi kemajuan daerah.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *