Polemik Pelantikan Kadis Perikanan Flotim: Pj Bupati dan Kepala BKPSDM Diduga Berbohong ke Publik dan Tidak Konsisten

oleh -1580 Dilihat

radarnkri.id, LARANTUKA – Tim Hukum Apolonaris Bala Agan, melalui salah satu anggotanya, Fransiskus Ciku Fernandez, SH, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur (Flotim) terkait polemik pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Flotim.

Dalam keterangannya, Fernandez menyatakan bahwa pernyataan Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma, yang mengklaim bahwa Mohammad Ikram telah mengikuti Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama setelah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III) di Kupang, merupakan kebohongan publik.

“Berdasarkan dokumen jadwal, Diklat PIM III baru dimulai pada Maret 2024, sementara Pansel berlangsung pada 3 Mei 2024. Artinya, saat Pansel berlangsung, Mohammad Ikram masih aktif sebagai peserta Diklat PIM III,” jelas Fernandez pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Kontroversi Pengangkatan Kadis Perikanan Flotim: Penjabat Bupati Sulastri Rasyid Terancam Gugatan Hukum

Fernandez juga menyoroti inkonsistensi dalam pernyataan Kepala BKPSDM yang menyebutkan bahwa sertifikasi PIM III memberikan bobot lebih tinggi bagi peserta Pansel, namun di sisi lain mengatakan bahwa sertifikasi tersebut tidak dijadikan syarat Pansel.

“Ini adalah pernyataan yang aneh dan tidak konsisten, serta menimbulkan prasangka,” tambahnya.

Selain itu, Sayman Peten Sili, SH, mantan Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur yang juga anggota Tim Hukum Apolonaris Bala Agan, menilai pernyataan Penjabat Bupati Flores Timur terkait pengajuan tiga nama peserta terbaik tanpa disertai nilai peserta sebagai hal yang tidak tepat.

“Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, karena Penjabat Bupati baru beberapa bulan menjabat di Flotim. Atas dasar apa beliau bisa menilai siapa yang terbaik di antara ketiganya, sementara tertera secara jelas dalam hasil seleksi oleh Pansel, prinsipal kami berada pada urutan nomor satu,” tegas Sayman.

Baca Juga: Sulastri H.I. Rasyid Ditunjuk Jadi Pj Bupati Flotim Mengantikan Doris Alexander Rihi

Ia juga mempertanyakan mengapa Penjabat Bupati tidak berusaha mendapatkan penjelasan dari Ketua Tim Pansel mengenai dasar penetapan tiga nama peserta terbaik. Menurutnya, Penjabat Bupati seharusnya meminta daftar nilai peserta untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Sayman menegaskan, penetapan tiga peserta terbaik, di mana kliennya, Apolonaris Bala Agan, berada di posisi pertama, merupakan hasil objektivitas kerja Pansel. Namun, ironisnya, peserta Pansel nomor urut tiga, atas nama Mohammad Ikram, yang justru dilantik tanpa alasan yang jelas.

“Kami yakin setiap peserta terbaik ditetapkan berdasarkan urutan skor nilai yang dicapai, dan klien kami memperoleh nilai tertinggi di antara peserta lainnya. Oleh karena itu, kami berulang kali meminta agar hal ini dibuka ke publik, karena dokumen Pansel bukan lagi menjadi dokumen rahasia,” tegasnya.

Terkait pernyataan Penjabat Bupati yang mengancam akan menggugat secara perdata dan melaporkan secara pidana jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pemda dalam perkara ini, Sayman menilai bahwa Penjabat Bupati tidak memahami posisinya sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Yang digugat adalah keputusan TUN yang dia terbitkan, karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Sayman.

Baca Juga: Semarak Hari Kemerdekaan, Panitia HUT RI ke-79 Kelurahan Lewolere Flotim Bersama Relawan BERGUNA Tanam Terumbu Karang

Ia juga mempertanyakan siapa yang memberikan nasihat kepada Penjabat Bupati terkait kemungkinan gugatan balik dan pelaporan pidana. Pernyataan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa Penjabat Bupati tidak memahami kedudukan pejabat negara dalam konteks negara demokrasi.

“Untuk itu, kami sebagai Tim Hukum Apolonaris Bala Agan berharap kepada semua pihak, termasuk Kepala BKPSDM dan Penjabat Bupati Flores Timur, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bentuk pelaksanaan hak hukum dari prinsipal kami,” tandasnya.***YEN***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *