Praya, 4 Maret 2025 – Kepolisian mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, untuk periode 2020-2023. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW), yang memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi, menyatakan bahwa penyidik telah mulai mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti terkait kasus tersebut. “Kita sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk memperoleh hasil audit sebelumnya terkait APBDes Bilebante. “Penyidik sedang koordinasi dengan Inspektorat untuk meminta berbagai dokumen yang dibutuhkan,” tambah IPTU Lalu Brata Kusnandi.
Saat ini, kepolisian masih dalam tahap awal penyelidikan dan belum melakukan pemanggilan saksi. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti administrasi dan keuangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan dana desa tersebut.
Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurahman, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta kepolisian bertindak tegas dalam mengusut kasus ini. Kami juga mendesak Inspektorat agar segera melakukan audit khusus untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBDes Bilebante,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini mencakup penggunaan anggaran untuk berbagai program pembangunan fisik dan nonfisik yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan atau mengalami mark-up. Jika terbukti, kasus ini dapat menjerat para pihak yang terlibat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Desa Bilebante berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap fakta terkait dugaan korupsi ini agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga. (***)