Kabupaten Tangerang | Aji Cahyono Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Meski status hukumnya meningkat menjadi tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Aji dalam proses penanganan perkara tersebut.
Informasi mengenai penetapan status dan keputusan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Adapun keputusan tidak menahan Aji merupakan pertimbangan penyidik yang disesuaikan dengan proses pemeriksaan serta dinamika penanganan perkara.
Menurut Maruli, Aji tetap berstatus sebagai tersangka meskipun tidak ditempatkan dalam tahanan. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak menghapus ataupun mencabut status hukum yang telah ditetapkan kepolisian. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan.
Perkara ini berkaitan dengan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg. Dalam peristiwa tersebut, Aji disebut sebagai pembawa golok, sehingga tindakan dan perannya menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap dirinya, sedangkan tidak dilakukannya penahanan merupakan keputusan terpisah yang didasarkan pada kebutuhan serta pertimbangan penyidikan.
Keterangan Polda Banten itu sekaligus memperjelas bahwa status tersangka dan tindakan penahanan merupakan dua hal yang berbeda dalam proses pidana. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa langsung ditahan, selama penyidik menilai langkah tersebut masih sesuai dengan kepentingan pemeriksaan dan ketentuan hukum. Karena itu, penanganan perkara Aji tetap berlanjut meskipun untuk sementara ia tidak menjalani penahanan.
Penetapan pembawa golok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menilai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan serta penyidikan. Gelar perkara menjadi tahap penting untuk memastikan apakah rangkaian fakta, keterangan, dan barang bukti yang diperoleh telah memenuhi dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam rangkaian peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di GKPI Rajeg.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Keterangan para saksi digunakan untuk memperjelas kronologi kejadian, tindakan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, serta hubungan kehadiran tersangka dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan kesaksian dengan bukti lain, sehingga konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.
Selain keterangan saksi, penyidik mengamankan dua barang bukti. Barang bukti pertama berupa satu flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara. Rekaman itu dapat membantu penyidik menelusuri situasi dan tindakan yang berlangsung pada saat peristiwa. Barang bukti kedua adalah sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kedua barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi pembuktian dan akan diuji relevansinya dalam proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar dugaan pidana, tetapi pembuktian lebih lanjut tetap berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Keributan yang berujung pada pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg berlangsung pada Minggu, 20 September. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Berdasarkan bahan sumber, rangkaian kejadian itu memperlihatkan adanya permintaan agar tempat ibadah tersebut ditutup. Permintaan tersebut disampaikan dalam suasana yang berkembang menjadi keributan dan menghentikan pelaksanaan ibadah jemaat GKPI Rajeg.
Dalam video yang viral, sejumlah orang terlihat menyampaikan permintaan penutupan tempat ibadah. Mereka juga menyinggung persoalan izin tempat ibadah dalam percakapan yang terekam. Pernyataan mengenai penutupan dan izin itu menjadi bagian penting dari kronologi karena menunjukkan hal-hal yang disampaikan saat pembubaran berlangsung. Video tersebut tidak hanya merekam situasi di lokasi, tetapi juga memperlihatkan tindakan dan ucapan orang-orang yang berada dalam peristiwa itu.
Aji Cahyono Putra disebut berada di orang-orang yang hadir dalam kejadian tersebut. Dalam rekaman, ia terlihat membawa sebilah golok. Senjata itu kemudian sempat ditancapkan ke tembok. Tindakan tersebut berlangsung ketika situasi di lokasi masih diwarnai keributan dan pembubaran ibadah. Kehadiran Aji dengan membawa golok menjadi salah satu bagian yang kemudian dikaitkan dengan proses penanganan hukum atas peristiwa tersebut.
Selain tindakan membawa dan menancapkan golok, Aji juga terdengar mengucapkan bahwa dirinya tidak takut melawan siapa pun. Ucapan itu terekam dalam video yang beredar setelah kejadian. Dengan demikian, kronologi berdasarkan bahan sumber mencakup pembubaran ibadah pada Minggu, 20 September, permintaan penutupan tempat ibadah yang disertai pembahasan mengenai izin, serta kemunculan Aji yang membawa golok dan menyampaikan pernyataan tersebut. Rangkaian kejadian inilah yang menjadi dasar pemberitaan mengenai penetapan Aji sebagai tersangka.
Kepolisian menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Maruli sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.
Maruli juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar menjaga toleransi serta menghormati perbedaan keyakinan. Ia meminta semua pihak tidak mengganggu pelaksanaan ibadah dan turut menjaga ketertiban masyarakat. Sikap saling menghargai dinilai penting agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan banyak pihak.
Menurut kepolisian, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan maupun penggunaan tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak. Setiap keberatan perlu disampaikan melalui jalur yang tepat sehingga hak beribadah tetap terlindungi, sementara ketertiban lingkungan juga dapat dipelihara.
Perkembangan setelah kejadian ditandai dengan pelaksanaan mediasi pada Minggu malam. Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi M Indra. Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, mengklarifikasi persoalan, dan mencari penyelesaian secara damai.
Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan massa yang terlibat, termasuk Aji, sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memulihkan hubungan antarwarga sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar mengutamakan dialog, mematuhi hukum, dan menjaga suasana yang aman bagi seluruh warga dalam menjalankan aktivitas maupun ibadah.
Baca juga: Geng Narkoba Terbongkar di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Bersama Senjata Api | Kisah Tragis Pembunuhan di Bandung: Menguak Hubungan Tersangka dan Korban
