Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Jambret Bersenjata di Jalan Pahlawan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi khusus untuk menghindari identifikasi. Salah satunya adalah dengan melepas pelat nomor motornya sebelum beraksi, sehingga sulit dikenali oleh korban maupun saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kota Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan bersenjata yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (1/2/2025). Pelaku, yang diketahui berinisial P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, akhirnya diamankan pada Selasa (4/2/2025) di Jalan KH Abdul Hamid sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi khusus untuk menghindari identifikasi. Salah satunya adalah dengan melepas pelat nomor motornya sebelum beraksi, sehingga sulit dikenali oleh korban maupun saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian: Jambret Gunakan Pisau untuk Ancam Korban

Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa aksi penjambretan ini menimpa S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh rekannya di Jalan Pahlawan.

“Pelaku memepet korban dari sisi kiri menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Kemudian, ia langsung menodongkan pisau ke perut korban dan meminta tas miliknya dengan ancaman kekerasan,” terang Iptu Zainal Arifin saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (10/2/2025).

Korban yang sempat terkejut dengan ancaman tersebut tidak bisa berbuat banyak saat tasnya dirampas oleh pelaku. Namun, usai kejadian, korban dan rekannya berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.

Pelaku Ditangkap Saat Akan Melakukan Aksi Serupa

Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah pada sosok P sebagai pelaku utama.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri,” ungkap Iptu Zainal Arifin.

Selanjutnya, tim kepolisian bergerak untuk menangkap P. Saat diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (4/2/2025), pelaku diduga sedang bersiap melakukan aksi kejahatan serupa.

“Saat itu, P kembali menggunakan sepeda motor tanpa pelat dan mengenakan jaket. Petugas yang sudah mengawasinya langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, P kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan awal, P mengaku bahwa ini merupakan aksinya yang pertama kali. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Kota Probolinggo.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau kejadian serupa yang melibatkan tersangka,” pungkas Iptu Zainal Arifin.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kota Probolinggo dapat merasa lebih aman, dan pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di jalanan yang sepi. Jika melihat aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *