Rumah Dinas TNI AD Dipakai untuk Judi Daring, Prajurit Ditahan Pomdam Jaya

oleh -468 Dilihat
oleh
Rumah Dinas TNI AD Dipakai untuk Judi Daring, Prajurit Ditahan Pomdam Jaya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebuah rumah dinas TNI Angkatan Darat (TNI AD) di kompleks perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi daring. Informasi tersebut menjadi perhatian karena rumah dinas merupakan fasilitas institusi yang semestinya dipergunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Seorang prajurit terkait perkara itu telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa penggunaan fasilitas TNI AD untuk kegiatan perjudian daring merupakan tindakan yang memalukan. Menurut Maruli, peristiwa tersebut juga mencoreng nama baik TNI, khususnya institusi Angkatan Darat. Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap tegas terhadap dugaan pemanfaatan rumah dinas untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan nilai-nilai kedinasan.

Maruli menegaskan bahwa TNI AD menolak segala bentuk perjudian daring. Sikap tersebut mencakup penolakan terhadap penggunaan fasilitas militer maupun rumah dinas untuk mendukung kegiatan perjudian melalui jaringan internet. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat yang berwenang agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan disiplin militer. Kasus di KPAD Cijantung itu kini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan fasilitas institusi serta citra TNI di tengah upaya menjaga integritas prajurit. Tidak ada ruang bagi kegiatan perjudian daring di lingkungan TNI AD, dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjalani penahanan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional judi daring. Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran internal untuk mengungkap bagaimana rumah yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dapat digunakan dalam aktivitas ilegal.

Prajurit yang diperiksa adalah Letnan Kolonel (Inf) Arman. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut ditempati oleh Arman. Namun, keterkaitan langsung yang bersangkutan dengan kegiatan judi daring masih didalami oleh Pomdam Jaya melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.

Informasi mengenai dugaan pemanfaatan rumah dinas itu memunculkan perhatian karena fasilitas tersebut berada dalam lingkungan yang semestinya mendukung pelaksanaan tugas dan kehidupan prajurit, bukan menjadi lokasi kegiatan yang melanggar hukum. Pomdam Jaya perlu memastikan peran setiap pihak, termasuk kemungkinan adanya penyewaan atau pemanfaatan rumah oleh pihak lain, berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, termasuk judi daring. Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan objektif, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, prajurit yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin militer yang berlaku.

Pengungkapan dugaan aktivitas judi daring di rumah dinas TNI AD bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 4 Oktober. Warga menyampaikan informasi mengenai kegiatan yang dinilai mencurigakan di salah satu rumah di kawasan perumahan KPAD Cijantung, Jakarta. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional judi daring.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah yang dilaporkan. Petugas mengamankan lokasi serta membatasi aktivitas di dalam rumah untuk memastikan pemeriksaan dapat berlangsung secara tertib. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung pemeriksaan dan pendalaman mengenai dugaan kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut.

Pengecekan dilakukan di sejumlah ruangan rumah dinas. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring. Perangkat tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Selain barang bukti, sebanyak 11 warga sipil juga diamankan dari lokasi. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, lalu dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan. Keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu aparat memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta status hukum dalam perkara tersebut. Pengamanan lokasi dan barang bukti menjadi tahap awal dalam proses penanganan kasus, sementara dugaan aktivitas judi daring masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas menyita sejumlah barang dari rumah dinas TNI AD yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi daring. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Seluruh barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana fasilitas dan perangkat di lokasi tersebut digunakan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, sementara informasi mengenai hubungan setiap barang dengan aktivitas yang diselidiki masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap institusi terhadap dugaan penyalahgunaan rumah dinas, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan fasilitas kedinasan tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TNI AD juga menyampaikan bahwa proses penanganan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan, tanpa mendahului penetapan mengenai peran pihak-pihak tertentu.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aktivitas yang dijalankan di rumah dinas tersebut. Proses ini diperlukan untuk menelusuri keterangan, perangkat, dan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi. Hingga pemeriksaan selesai, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keseluruhan pihak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut maupun bentuk keterlibatan masing-masing. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan oleh aparat berwenang, termasuk analisis terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.