Pekanbaru | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut. Informasi ini menempatkan pejabat struktural BNPB itu dalam sorotan, seiring langkah KPK menelusuri dugaan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan di lembaga penanggulangan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen atau PPK, yakni pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterangan tersebut menjadi informasi awal mengenai komposisi pihak yang dibawa dalam operasi KPK di lingkungan BNPB.
Berdasarkan dugaan awal KPK, perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan tersebut termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat, sehingga pengelolaannya berkaitan dengan pelaksanaan respons kebencanaan di lapangan.
Operasi ini menjadi perhatian karena BNPB menjalankan fungsi penting dalam penanggulangan bencana, mulai dari koordinasi hingga dukungan terhadap penanganan keadaan darurat. Namun, pada tahap ini, informasi yang disampaikan masih terbatas pada pengamanan 14 orang, latar belakang unsur yang terlibat, serta dugaan awal mengenai pengadaan barang dan jasa. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK. Tidak ada informasi tambahan mengenai status hukum, hasil pemeriksaan, maupun perkembangan akhir perkara yang dapat disampaikan pada tahap ini.
Sebelum diamankan dalam perkara yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rustian tercatat menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB. Dalam publikasi resmi BNPB, identitas profesionalnya dicantumkan sebagai Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Pencantuman gelar dan jabatan itu menggambarkan rekam profesional yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kesehatan, serta penanganan kebencanaan.
Sekretaris Utama memiliki peran penting dalam memastikan dukungan administratif dan kesekretariatan bagi pelaksanaan tugas BNPB. Jabatan ini tidak secara langsung menggantikan fungsi teknis penanggulangan bencana, tetapi mendukung agar perencanaan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, serta koordinasi internal dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, Sekretariat Utama menjadi salah satu unsur pendukung utama dalam menjaga kesinambungan administrasi dan tata kelola kelembagaan.
Ruang lingkup tugasnya mencakup koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, penyusunan regulasi dan bantuan hukum, pengembangan organisasi, serta pengelolaan sumber daya manusia dan urusan umum. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan melalui sejumlah unit yang berada dalam struktur sekretariat. Unit-unit itu meliputi Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa jabatan Sekretaris Utama bersifat strategis karena menghubungkan kebutuhan administratif berbagai unit dengan arah kebijakan pimpinan BNPB. Sekretaris Utama juga berperan memastikan proses kerja, dokumentasi, layanan internal, dan koordinasi kelembagaan terlaksana secara tertib. Oleh sebab itu, posisi Rustian sebelum penanganan KPK perlu dipahami dalam konteks tanggung jawab administratif dan tata kelola yang melekat pada jabatan pimpinan tinggi madya tersebut, tanpa mencampuradukkan fungsi kelembagaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Rekam jejak Rustian di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan perkembangan tanggung jawab yang berlangsung secara bertahap. Pada 2021, ia tercatat menduduki posisi sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana, terutama melalui pengelolaan kebutuhan logistik, peralatan, serta berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam situasi darurat.
Masih pada tahun yang sama, Rustian dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Posisi ini berkaitan dengan penyediaan dan pengoordinasian dukungan sumber daya untuk penanganan keadaan darurat. Dalam konteks kebencanaan, ketersediaan sumber daya yang tepat dan cepat menjadi bagian penting dari respons terhadap bencana, baik untuk mendukung operasi di lapangan maupun memastikan kebutuhan penanganan dapat dipenuhi secara terkoordinasi.
Sementara itu, tugas di bidang pengelolaan logistik dan peralatan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penanggulangan bencana. Cakupannya meliputi kesiapan barang, peralatan, serta dukungan operasional yang dibutuhkan ketika terjadi bencana. Kedua bidang tersebut saling berkaitan karena respons darurat tidak hanya bergantung pada pengambilan keputusan, tetapi juga pada kesiapan sumber daya dan kelancaran distribusinya.
Perkembangan karier Rustian berlanjut ketika ia dilantik sebagai Sekretaris Utama BNPB oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 28 Juli 2023. Sebelum menduduki posisi tersebut, Rustian menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat. Pengalaman di bidang sumber daya darurat menjadi bagian dari rekam jejak yang mendahului penugasannya sebagai Sekretaris Utama, sebuah posisi yang mendukung pelaksanaan administrasi, koordinasi, dan tata kelola kelembagaan BNPB.
Selama menjalankan tugas di BNPB, Rustian terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Peran tersebut mencakup agenda administratif yang berkaitan dengan penataan organisasi serta pengembangan tata kelola aparatur. Salah satu kegiatannya berlangsung pada 3 November 2025, ketika ia memimpin pelantikan dan pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional di lingkungan BNPB. Prosesi itu menjadi bagian dari penerapan penyederhanaan birokrasi sesuai kebijakan penataan kelembagaan dan jabatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rustian menyampaikan harapan agar penyederhanaan birokrasi mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat. Penataan jabatan itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas melalui struktur kerja yang lebih adaptif, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur dalam menjalankan fungsi masing-masing. Kegiatan pelantikan dan pengalihan jabatan tersebut juga menunjukkan keterlibatannya dalam proses pengelolaan sumber daya manusia serta penyesuaian administrasi di lingkungan BNPB.
Selain menjalankan kegiatan administratif, Rustian turut terlibat dalam pemantauan penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan karhutla serta melihat kesiapan tim operasi pemadaman yang bertugas di wilayah tersebut. Peninjauan menjadi bagian dari koordinasi dan pemantauan terhadap langkah-langkah penanganan bencana.
Dalam kegiatan lapangan itu, perhatian diarahkan pada kondisi penanganan kebakaran, perkembangan operasi, dan kesiapan personel beserta unsur pendukungnya. Keterlibatan Rustian dalam agenda tersebut melengkapi aktivitasnya di BNPB, yang mencakup pengelolaan aparatur dan pemantauan respons kebencanaan. Rangkaian kegiatan pada 2025 dan 2026 tersebut tercatat dalam pelaksanaan tugasnya di BNPB, tanpa mengubah fakta mengenai perkara yang kemudian dikaitkan dengan operasi tangkap tangan KPK.
Baca juga: Perjalanan Karier Kanaya Whu: Dari Kesulitan Menuju Pengakuan di Musik Sunda | Meninggalkan Jejak: Perjalanan Kanaya Whu dalam Musik Sunda | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar
