BANDUNG | Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang terkait dengan kasus perundungan di asrama. Keputusan tersebut menambah jumlah mahasiswa yang dikenai tindakan disipliner setelah sebelumnya kampus lebih dahulu memberikan sanksi kepada dua mahasiswa dalam perkara yang sama.
Penambahan jumlah tersebut dilakukan setelah Telkom University melakukan pendalaman terhadap kasus perundungan yang terjadi di lingkungan asrama. Pendalaman itu menjadi dasar bagi kampus untuk menilai keterlibatan mahasiswa lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan internal, jumlah mahasiswa yang dijatuhi sanksi kemudian bertambah menjadi empat orang.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keputusan mengenai sanksi tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa kampus mengambil langkah lanjutan setelah memperoleh informasi dan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap perkara. Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa, tetapi proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keputusan terbaru tersebut, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada total empat mahasiswa dalam kasus perundungan asrama. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian sanksi kepada dua mahasiswa, kemudian dilanjutkan dengan penetapan sanksi terhadap dua mahasiswa lainnya setelah pendalaman dilakukan. Pernyataan Rektor Suyanto menjadi penjelasan resmi mengenai perubahan jumlah mahasiswa yang dikenai sanksi dalam kasus tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan kepada empat mahasiswa Telkom University dalam kasus perundungan asrama tidak diberikan secara seragam. Menurut Suyanto, keputusan tersebut ditetapkan setelah kampus mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Dengan demikian, setiap sanksi disusun berdasarkan temuan dalam proses pemeriksaan, bukan semata-mata karena para mahasiswa tersebut berada dalam perkara yang sama.
Pertimbangan itu penting karena keterlibatan seseorang dalam suatu pelanggaran dapat memiliki karakter yang berbeda. Ada pihak yang mungkin berperan langsung, sementara pihak lain dapat memiliki tingkat keterlibatan atau bentuk tindakan yang berbeda. Kampus kemudian menilai fakta-fakta yang ditemukan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai bagi setiap mahasiswa. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberian sanksi dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas tindakan dan konsekuensinya.
Suyanto juga tidak menyebutkan identitas para mahasiswa secara rinci. Informasi yang disampaikan hanya menjelaskan bahwa terdapat empat mahasiswa yang menerima sanksi, tanpa memaparkan nama maupun rincian pribadi mereka. Sikap ini menempatkan penjelasan pada aspek kebijakan dan proses penanganan perkara, bukan pada pengungkapan identitas individu yang terlibat.
Selain itu, kampus tidak menyamaratakan bentuk hukuman bagi keempat mahasiswa tersebut. Perbedaan sanksi mencerminkan hasil penilaian terhadap temuan yang berkaitan dengan masing-masing peran dan pelanggaran. Penetapan hukuman dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh kampus selama proses pemeriksaan, sehingga keputusan tidak didasarkan pada asumsi atau generalisasi. Rincian mengenai sanksi tertentu hanya dapat dipahami sejauh yang telah disampaikan secara resmi oleh pihak kampus, tanpa menambahkan bentuk hukuman lain yang tidak dijelaskan dalam sumber.
Sanksi paling berat dalam perkara perundungan asrama di Telkom University dijatuhkan kepada seorang mahasiswa berupa drop out atau dikeluarkan dari kampus. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa institusi memandang pelanggaran yang terbukti memiliki tingkat keseriusan tinggi dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembinaan biasa. Status sebagai mahasiswa dicabut sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus penegasan bahwa tindakan yang merugikan anggota komunitas akademik memiliki konsekuensi yang tegas.
Menurut penjelasan rektor, keputusan itu didasarkan pada temuan mengenai tindakan perundungan yang dilakukan secara berulang kali. Pengulangan menjadi salah satu pertimbangan penting karena memperlihatkan bahwa perilaku tersebut bukan sekadar kejadian tunggal, melainkan pelanggaran yang terus berlangsung meskipun terdapat kewajiban untuk menghormati hak, martabat, dan keamanan sesama mahasiswa. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kampus untuk menjatuhkan sanksi administratif pada tingkat paling tinggi.
Selain dilakukan berulang, tindakan yang ditemukan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar. Pertimbangan ini menempatkan perlindungan terhadap warga kampus sebagai bagian utama dalam proses pengambilan keputusan. Kampus tidak hanya menilai dampak langsung dari perbuatan, tetapi juga risiko yang dapat muncul apabila perilaku serupa dibiarkan atau berlanjut.
Keputusan untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa lingkungan pendidikan harus dijaga dari segala bentuk perilaku yang mengancam rasa aman. Rektor mempertahankan sikap bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil temuan dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata sebagai reaksi terhadap perhatian publik. Dengan demikian, pencabutan status kemahasiswaan diposisikan sebagai tindakan kelembagaan untuk menegakkan disiplin, melindungi komunitas kampus, dan memastikan bahwa perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan tidak ditoleransi.
Mahasiswa lain yang merekam dan kemudian mengunggah video perundungan ke media sosial juga dikenai sanksi oleh Telkom University. Dalam penanganan perkara ini, mahasiswa tersebut tidak ditempatkan sebagai pelaku utama, tetapi tetap dinilai memiliki keterlibatan yang perlu dipertanggungjawabkan melalui mekanisme disiplin kampus. Bentuk hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi sedang.
Sanksi tersebut berupa skorsing selama dua semester. Selama masa skorsing, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik sebagaimana mahasiswa aktif. Selain hukuman akademik, kampus juga menetapkan pembinaan karakter sebagai bagian dari sanksi. Pembinaan ini menjadi unsur penting karena penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga pada proses pembentukan sikap dan tanggung jawab mahasiswa.
Pemberian skorsing dan pembinaan karakter menunjukkan bahwa tindakan merekam serta mengunggah peristiwa perundungan diproses sebagai pelanggaran yang memiliki konsekuensi di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi sedang tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban institusional tanpa menyamakan posisi mahasiswa perekam dan pengunggah dengan pihak yang menjadi pelaku utama dalam perkara.
Penetapan hukuman ini juga memperlihatkan tahapan penanganan perkara di kampus, yaitu menilai keterlibatan masing-masing mahasiswa sebelum menentukan bentuk sanksi. Dengan demikian, setiap keputusan dapat disesuaikan dengan peran dan tindakan yang telah diperiksa. Skorsing dua semester yang disertai pembinaan karakter menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan pembinaan mahasiswa, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan perundungan ditangani melalui prosedur internal kampus dan tidak berhenti pada pemberian teguran semata.
Baca juga: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal Soedirman | Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Unsoed Melibatkan Guru SMA | Kisah Kontroversial: Mahasiswa UB Bercanda soal Percobaan Bunuh Diri
