Dua Aduan Ruben Onsu soal Konten Video Call Ditangani Polda Metro Jaya

oleh -42 Dilihat
oleh
Dua Aduan Ruben Onsu soal Konten Video Call Ditangani Polda Metro Jaya

Jakarta | Perkara yang melibatkan Ruben Samuel Onsu, atau yang lebih dikenal sebagai Ruben Onsu, berlanjut ke jalur hukum. Ia disebut telah mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya konten video call dengan seorang pria di media sosial. Konten tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan informasi pribadi serta menimbulkan persoalan mengenai reputasi Ruben di ruang publik.

Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Salah satu dugaan yang disorot adalah pencemaran nama baik, sedangkan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyebaran konten elektronik. Karena prosesnya masih berada pada tahap penanganan laporan, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Adanya dua laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Dalam keterangan polisi yang dikutip pada 14 Oktober 2026, Budi membenarkan bahwa pihak Ruben telah membuat dua laporan terkait persoalan video call yang kemudian beredar melalui media sosial.

Konfirmasi itu memperjelas bahwa polemik yang semula berkembang di ranah digital kini ditangani melalui mekanisme hukum. Penyidik akan menilai materi laporan, memeriksa bukti elektronik, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dan penyebaran konten. Tahapan tersebut penting untuk menentukan apakah unsur pidana dalam laporan benar-benar terpenuhi.

Penggunaan jalur hukum juga menunjukkan upaya untuk menyelesaikan persoalan secara resmi, bukan semata-mata melalui pernyataan di media sosial. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, termasuk penelusuran terhadap asal konten, konteks video call, serta pihak yang diduga menyebarkannya. Publik masih perlu menunggu keterangan resmi berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Laporan pertama Ruben Onsu dibuat pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan sebuah unggahan di akun Instagram. Dalam laporan tersebut, Ruben menyampaikan keberatan terhadap materi yang dianggap memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Unggahan itu dinilai dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah publik, terutama karena berkaitan dengan dirinya serta isi percakapan atau pernyataan yang menjadi perhatian.

Keberatan Ruben tidak hanya menyangkut perbedaan informasi, tetapi juga dampaknya terhadap nama baiknya. Ia menilai unggahan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif dan merugikan reputasinya. Karena itu, materi yang beredar melalui media sosial tersebut dilaporkan untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam laporan pertama itu, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelaah isi unggahan, konteks penyebarannya, serta dampak yang ditimbulkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian materi yang diunggah dan pernyataan yang sebenarnya disampaikan oleh Ruben.

Budi Hermanto menerangkan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara pertama masih berstatus dalam penyelidikan. Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai tersangka maupun kesalahan hukum dalam perkara tersebut. Status penyelidikan menunjukkan bahwa aparat masih mengumpulkan informasi dan menilai unsur-unsur laporan berdasarkan bukti serta keterangan dari pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan yang berjalan, sehingga setiap pihak tetap perlu dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Ruben Onsu membuat laporan kedua pada 12 Oktober 2026, atau sehari setelah laporan pertama. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video tanpa persetujuan Ruben. Materi foto dan video yang dipersoalkan dalam laporan itu disebut digunakan atau disebarkan tanpa adanya izin dari pihak yang bersangkutan.

Dalam laporan kedua tersebut, materi yang dipersoalkan juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan Ruben kepada kepolisian. Laporan tersebut mencatat dua pihak berinisial AO dan F sebagai terlapor.

Dasar pasal yang disebut dalam laporan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, laporan kedua secara khusus mempersoalkan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran materi foto serta video tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

Setelah menerima sejumlah barang bukti dari dua laporan yang berkaitan dengan konten video call Ruben Onsu, Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara dengan menyiapkan tahapan pemeriksaan berikutnya. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman laporan, bersama keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Penanganan selanjutnya direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut akan mendalami aspek digital dalam perkara, termasuk materi yang dilaporkan, cara konten diperoleh atau disebarkan, serta keterkaitan informasi yang disampaikan para pelapor dengan barang bukti yang telah diterima penyidik. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan secara lebih terarah.

Sejumlah tahapan akan disiapkan dalam proses tersebut. Penyidik terlebih dahulu perlu melengkapi administrasi perkara dan menyusun kebutuhan pemeriksaan. Setelah itu, pemeriksaan saksi dapat dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai kronologi, komunikasi, serta penyebaran konten yang dipersoalkan. Keterangan tersebut kemudian akan dicocokkan dengan hasil analisis terhadap barang bukti, baik berupa perangkat, dokumen, maupun data elektronik apabila tersedia.

Penyidik juga berwenang memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan. Pemanggilan dapat mencakup orang yang mengetahui proses pembuatan, penerimaan, penyimpanan, atau distribusi materi video call tersebut. Selain itu, saksi ahli dapat dimintai keterangan untuk membantu mendalami unsur teknologi informasi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Seluruh langkah itu masih merupakan bagian dari penanganan dan penyelidikan. Polisi belum menyampaikan hasil hukum akhir mengenai perkara tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman keterangan ahli dan pihak terkait.