Sabung Ayam di Lumajang, Bisnis Haram yang Menantang Hukum: Sulis Diduga Bandar Utama, Polisi Didesak Tak Tutup Mata

Sabung Ayam di Lumajang, Bisnis Haram yang Menantang Hukum: Sulis Diduga Bandar Utama, Polisi Didesak Tak Tutup Mata

Lumajang – 7 November 2025 | Bau busuk perjudian kembali menyeruak dari Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang. Di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dikampanyekan pemerintah, sebuah arena sabung ayam ilegal di wilayah tersebut justru beroperasi leluasa dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi ini sudah berkali-kali digerebek polisi, namun tetap berjalan seperti tak tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, arena sabung ayam di Dawuhan Lor beroperasi hampir setiap hari, dengan puncak kegiatan pada akhir pekan — Sabtu dan Minggu. Setiap akhir pekan, ratusan juta rupiah mengalir di meja taruhan, dengan peserta yang datang dari berbagai kota di Jawa Timur, bahkan dari Pulau Bali.

Lebih mengejutkan lagi, pengorganisasian dilakukan secara modern. Undangan dan jadwal sabung ayam disebar melalui grup WhatsApp oleh seseorang yang dikenal dengan nama “Sulis”, yang diduga kuat sebagai bandar utama dan pengendali arena. Cara ini membuat jaringan perjudian semakin sulit terendus aparat, karena komunikasi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi bila ada indikasi razia.

Penegakan Hukum Diuji: Mengapa Sulis Masih Bebas?

Masyarakat Dawuhan Lor kini geram. Mereka menilai aparat hukum terkesan setengah hati menindak para pelaku. Beberapa kali dilakukan penggerebekan, namun tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas, seolah kegiatan ini hanya “dihentikan sementara” untuk meredakan sorotan publik.

“Kalau polisi serius, harusnya bandar utamanya ditangkap. Tapi anehnya, sabung ayamnya tetap jalan tiap minggu. Siapa yang main di belakang, kami nggak tahu, tapi jelas ada yang lindungi,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal.

Desakan keras juga datang dari aktivis penegakan hukum dan lembaga antikorupsi daerah. Mereka menilai lemahnya tindakan aparat bukan lagi persoalan teknis, tetapi indikasi adanya pembiaran dan permainan di belakang layar.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja negara kalah oleh mafia perjudian. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap wibawa aparat penegak hukum,” ujar Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.

Perjudian yang Jelas Melanggar Hukum

Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan uang dalam jumlah besar secara hukum tidak bisa ditoleransi. Tindakan tersebut secara gamblang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang lain yang berlaku di Indonesia.

Berikut pasal-pasal pidana yang dapat menjerat para pelaku:

  1. Pasal 303 Ayat (1) KUHP
    Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25.000.000,-.
    → Pasal ini menjerat Sulis dan pihak yang mengatur atau menyediakan arena sabung ayam.
  2. Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP
    Barang siapa ikut berjudi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-.
    → Pasal ini dapat dikenakan kepada para petaruh dan peserta sabung ayam yang datang dari berbagai daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
    Undang-undang ini menegaskan bahwa tidak ada bentuk perjudian yang bisa dilegalkan di Indonesia. Semua kegiatan taruhan, termasuk sabung ayam, adalah kejahatan yang harus diberantas tanpa kompromi.
  4. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU ITE Baru)
    Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
    → Penyebaran undangan sabung ayam melalui WhatsApp oleh Sulis merupakan pelanggaran serius terhadap pasal ini.

Judi Sabung Ayam: Luka Sosial yang Terus Dibiarkan

Praktik sabung ayam tidak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga menimbulkan dampak sosial yang memprihatinkan. Banyak warga sekitar yang tergoda ikut berjudi, kehilangan uang, dan bahkan menjual harta benda untuk menutupi kekalahan. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menciptakan lingkaran kemiskinan dan kriminalitas baru.

“Kalau dibiarkan, anak-anak muda akan menganggap sabung ayam itu hal biasa, padahal itu perjudian. Lama-lama rusak moral masyarakat,” ungkap seorang tokoh agama setempat.

Harapan Publik: Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini kini menjadi tolak ukur kredibilitas Polres Lumajang. Jika aparat benar-benar berkomitmen menegakkan hukum, mereka harus segera menangkap Sulis dan seluruh jaringannya, menyita aset yang digunakan untuk perjudian, serta membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Sabung ayam di Dawuhan Lor adalah simbol dari arogansi pelaku kejahatan dan lemahnya penegakan hukum. Bila negara diam, maka pelanggaran seperti ini akan terus tumbuh subur — menantang wibawa aparat, dan mencoreng citra keadilan di mata rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *