**Probolinggo** — Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus mencuat dan menjadi sorotan. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Proses pemanggilan dan pemeriksaan pun telah beberapa kali dilakukan oleh pihak Tipikor Polres Probolinggo, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Merespons perkembangan dalam penanganan kasus ini, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi tegas kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk ikut mengawal kasus ini secara intensif. “Jika nanti ditemukan cukup bukti kuat, saya mengharapkan langkah tegas, yakni segera menetapkan tersangka agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujarnya kepada media ini, Minggu (27/10/24).
Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan, “Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan telah beberapa kali dipanggil oleh Polres bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hingga kini proses hukum seakan stagnan tanpa ada perkembangan yang signifikan. Apalagi diketahui, Kepala Desa Lemah Kembar tersebut setiap persidangan Hasan-Tantri di Tipikor Surabaya selalu hadir seakan-akan bisa kebal hukum di dekat Hasan Aminudin. Hal ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Lemah Kembar yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi LSM LIRA yang berkomitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.”
Samsudin menambahkan, “Dalam upaya menguatkan penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan dugaan pelanggaran anggaran tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atau keputusan resmi yang diambil. Situasi ini semakin menguatkan instruksi dari Gubernur LSM LIRA agar Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo terjun langsung dalam pengawalan kasus, memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.”
Samsudin berharap kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. “Jika memang ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, proses hukum bisa berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menggunakan anggaran dengan bijaksana dan akuntabel,” tutupnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Desa Lemah Kembar yang mengharapkan kejelasan dan keadilan terkait pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana desa demi kepentingan masyarakat.
(Edi D/Tim/Red/**)