BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini dirancang untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Melalui skema tersebut, pemegang polis diharapkan tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Rencana pengaktifan PPP menjadi bagian dari upaya memperkuat resolusi sektor keuangan. Kebijakan ini disusun setelah penyelesaian peta jalan persiapan Program Penjaminan Polis untuk periode 2023–2027. Peta jalan tersebut menjadi dasar bagi LPS dalam menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum program mulai diterapkan, termasuk aspek kelembagaan, pengaturan, serta mekanisme pelaksanaan penjaminan polis.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan bahwa tahap awal program akan mencakup pengumpulan iuran, surveilans, serta pendataan polis. Ketiga kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan PPP sebelum program berjalan secara penuh pada 2027. Pengumpulan iuran berkaitan dengan kesiapan kewajiban perusahaan asuransi, sedangkan surveilans dan pendataan polis mendukung tersedianya informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan program.
Pernyataan Hermawan Wibowo mengenai tahapan awal persiapan tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat. Keterangan itu menegaskan bahwa LPS sedang mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan penjaminan polis sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivasi pada 2027 akan didahului oleh proses persiapan yang mencakup pengumpulan iuran, pengawasan melalui surveilans, dan pendataan polis pada sektor asuransi.
Pada tahap awal aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan sejumlah kegiatan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan program. Tiga kegiatan utama yang perlu diperhatikan ialah pengumpulan iuran dari peserta, pelaksanaan surveilans terhadap perusahaan asuransi, serta pengumpulan dan penataan data polis. Ketiganya tidak berdiri sendiri. Iuran menyediakan unsur pendanaan program, surveilans membantu LPS memperoleh gambaran mengenai kondisi peserta, sedangkan data polis menjadi rujukan untuk memahami cakupan kepesertaan dan kewajiban yang berkaitan dengan polis.
Pengumpulan iuran merupakan bagian penting dari kesiapan operasional PPP. Melalui kegiatan ini, LPS membangun basis pendanaan yang diperlukan agar program dapat dijalankan sesuai kerangka yang ditetapkan. Pada saat yang sama, surveilans berfungsi sebagai proses pemantauan terhadap perusahaan asuransi yang menjadi peserta. Informasi dari pemantauan tersebut dapat mendukung pemahaman LPS mengenai perkembangan dan kondisi peserta, sekaligus menjadi bahan bagi persiapan langkah penjaminan atau resolusi apabila diperlukan. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program membutuhkan proses yang terencana, bukan hanya tindakan setelah terjadi permasalahan.
Pengumpulan serta penataan data polis juga menjadi fondasi penting karena data yang tertib diperlukan untuk mendukung proses penjaminan secara terukur. Ketersediaan informasi yang memadai dapat membantu memperjelas hak pemegang polis dan mendukung pengambilan keputusan dalam proses resolusi. Dengan demikian, tiga kegiatan awal tersebut diharapkan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Namun, informasi yang disampaikan LPS saat ini masih berfokus pada persiapan awal pelaksanaan PPP. Karena itu, rincian teknis, besaran iuran, maupun bentuk manfaat program belum perlu disimpulkan di luar keterangan yang telah tersedia.
Kewajiban kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Artinya, keikutsertaan dalam skema ini tidak hanya ditentukan oleh jenis usaha, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan perusahaan. Perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut perlu mengikuti mekanisme kepesertaan, termasuk memenuhi kewajiban administratif dan finansial yang nantinya ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perlindungan PPP diarahkan terutama pada unsur proteksi yang terdapat di hampir seluruh lini usaha asuransi. Unsur tersebut berkaitan dengan manfaat perlindungan terhadap risiko yang menjadi dasar utama nasabah membeli polis, bukan semata-mata komponen investasi atau tabungan dalam produk asuransi. Dengan cakupan demikian, skema penjaminan diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Meski cakupannya luas, terdapat sejumlah produk yang dinyatakan tidak termasuk dalam perlindungan. Pengecualian tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Ketiga jenis produk ini memiliki karakteristik risiko, hubungan kontraktual, serta mekanisme pembayaran klaim yang berbeda dari perlindungan asuransi pada umumnya. Karena itu, pemegang polis dan calon nasabah perlu memperhatikan jenis produk yang dimiliki untuk memahami apakah manfaatnya berada dalam cakupan PPP.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi ikut dalam skema kepesertaan. Namun, status kepesertaannya dapat berbeda, yakni sebagai peserta penuh atau peserta bersyarat. Perbedaan status tersebut tidak mengubah prinsip bahwa perusahaan asuransi menjadi bagian dari kerangka kepesertaan PPP, tetapi menunjukkan adanya persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai kondisi masing-masing perusahaan. Penjelasan ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa hanya perusahaan tertentu yang memiliki kewajiban mengikuti skema penjaminan.
Dalam rancangan skema penjaminan polis LPS, status kepesertaan perusahaan asuransi dibedakan berdasarkan kondisi kesehatan dan kemampuan perusahaan ketika mulai mengikuti program. Pembedaan ini diperlukan agar perlindungan pemegang polis dapat berjalan, sekaligus mempertimbangkan kesiapan setiap perusahaan dalam memenuhi standar kelembagaan dan keuangan yang ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan tidak secara otomatis kehilangan kesempatan untuk masuk ke dalam skema hanya karena belum memenuhi seluruh persyaratan pada tahap awal.
Salah satu kriteria untuk memperoleh status peserta penuh adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) paling sedikit 120 persen. RBC menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, terutama ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan. Selain memenuhi batas RBC tersebut, perusahaan juga tidak boleh sedang berada dalam pengawasan intensif ataupun pengawasan khusus oleh otoritas. Kedua ketentuan ini menjadi indikator bahwa perusahaan memiliki tingkat kesehatan dan stabilitas yang memadai untuk menjalankan kewajibannya sebagai peserta penuh.
Perusahaan yang belum memenuhi kriteria tersebut akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Status ini bukan berarti perusahaan dikeluarkan dari skema atau tidak memiliki hak untuk mengikuti program. Peserta bersyarat tetap berada dalam kerangka kepesertaan, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum memperoleh status penuh. Pengaturan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap permodalan, tata kelola, maupun kondisi keuangannya.
Anggito menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta. Adapun kriteria teknis dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah mengenai Program Penjaminan Polis (PPP). Perusahaan yang pada awal keikutsertaan belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan kemudian beralih menjadi peserta penuh. Kesempatan tersebut tidak dinyatakan memiliki batas waktu tertentu, sehingga pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi PPP.

