RADARKRI.ID, LARANTUKA – Transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dipacu. Salah satu fokus utamanya ialah peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke arsip elektronik demi memperkuat kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih cepat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa digitalisasi arsip bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera diwujudkan di tengah tuntutan transformasi digital saat ini.
Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
“Kalau kita melihat kondisi saat ini, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” kata Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, keberadaan arsip memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama sebagai alat bukti dan dasar pengambilan kebijakan.
“Arsip ini bukan sekadar dokumen lama. Di negara ini arsip menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, dan juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dalu Agung, hampir seluruh proses pengambilan keputusan di pemerintahan selalu merujuk pada arsip dan regulasi terdahulu sebagai dasar pijakan kebijakan baru.
“Kalau kita lihat sekarang, dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip lama, peraturan-peraturan lama seperti apa. Jadi arsip itu sangat penting,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait aspek keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik.
“Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.
Menurut Mego, pengelolaan arsip yang baik akan berdampak langsung pada kepastian hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” kata Mego Pinandito.
Dalam webinar tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Tak hanya itu, ATR/BPN turut menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya menjaga dan melestarikan memori kolektif bangsa.
Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” tutup Mego Pinandito.
Webinar kearsipan tersebut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.***(Red)


