Medan, – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Erika br Siringoringo kembali digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan, yakni Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung. Keterangan saksi dalam persidangan ini justru mengungkap fakta baru yang berseberangan dengan pernyataan Erika sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Erika Siringoringo bersikukuh menyatakan bahwa tidak ada upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Doris dan Riris terhadap dirinya serta keluarganya. Namun, pernyataan tersebut diragukan setelah seorang saksi bernama Simanungkalit, yang merupakan Sintua gereja, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Simanungkalit mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam proses RJ dan secara aktif berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Bahkan, dalam upaya tersebut, turut hadir seorang tulang (paman dari pihak ibu) bermarga Nababan yang juga berusaha mendamaikan Erika dengan pihak Doris dan Riris. Namun, menurut keterangan Simanungkalit, justru pihak keluarga Siringoringo yang menolak perdamaian tersebut.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyoroti peran tulang dalam adat Batak, di mana seorang tulang seharusnya dihormati dan nasihatnya didengar oleh anggota keluarga. Salah satu hakim bahkan menegaskan bahwa dalam tradisi Batak, jika seorang tulang sudah berbicara, semua pihak seharusnya menghormati dan mengikuti arahannya.
Dengan munculnya kesaksian ini, pernyataan Erika Siringoringo dalam persidangan menjadi diragukan dan diduga mengandung unsur kebohongan. Hal ini menimbulkan harapan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk kemungkinan membebaskan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari jeratan hukum.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Erika di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kini, semua pihak menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mereka yang berhak.
(HD/**)