YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Desakan publik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Putusan tersebut menjadi pijakan baru bagi kelompok masyarakat dan sejumlah kekuatan politik yang menilai persoalan persyaratan pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan. Wacana pemakzulan pun tidak lagi semata-mata berhenti sebagai tuntutan publik, melainkan mulai dibicarakan sebagai kemungkinan langkah politik di parlemen.
Secara konstitusional dan politik, proses pemakzulan wakil presiden berada di ranah DPR dan MPR. DPR terlebih dahulu memiliki peran untuk menilai serta mengajukan dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku, sedangkan keputusan akhir berada pada MPR setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan lembaga terkait. Karena itu, putusan MK belum otomatis menggugurkan jabatan Gibran. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang dapat dipakai untuk membuka pembahasan politik, sementara kelanjutan prosesnya bergantung pada dukungan fraksi dan keputusan lembaga negara.
Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, menilai ruang politik untuk memproses pemakzulan kini terbuka. Menurut dia, keputusan untuk mempercepat pergantian wakil presiden atau menunggu sampai 2029 sangat bergantung pada sikap DPR dan MPR. “Apakah pergantian wakil presiden dipercepat atau menunggu sampai 2029, semuanya bergantung pada sikap lembaga politik, yakni DPR dan MPR,” ujar Zuly.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan putusan hukum, tetapi juga oleh kalkulasi politik di dalam parlemen. DPR dan MPR perlu mempertimbangkan kekuatan dukungan, legitimasi proses, serta kemungkinan dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan. Di sisi lain, desakan publik dapat terus memengaruhi agenda politik, terutama apabila tuntutan tersebut memperoleh dukungan dari partai-partai dan kelompok masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian, putusan MK telah memperbesar tekanan politik, tetapi belum memastikan bahwa proses pemberhentian akan segera berlangsung.
Menurut Zuly, wacana pemakzulan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan etika publik. Persoalan tersebut juga dipengaruhi oleh kalkulasi politik mengenai kekuasaan di internal partai-partai koalisi. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden perlu dilihat bersamaan dengan pertanyaan tentang siapa yang akan menggantikan posisi tersebut serta bagaimana proses pergantiannya memengaruhi susunan kekuatan politik yang ada.
Zuly menilai, tidak adanya satu partai yang memiliki posisi sebagai mayoritas tunggal dapat membuat rencana pergantian wakil presiden berjalan tersendat. Dalam situasi tanpa single majority, keputusan politik tidak berdiri sendiri karena membutuhkan perhitungan antarpartai. Setiap partai koalisi memiliki kepentingan untuk mempertimbangkan konsekuensi dari langkah tersebut, termasuk kemungkinan perubahan keseimbangan kekuasaan setelah pemakzulan berlangsung.
Perhitungan itu terutama berkaitan dengan keberlangsungan tatanan koalisi. Pemakzulan tidak hanya membuka proses penggantian jabatan, tetapi juga berpotensi memunculkan perebutan posisi pengganti di kekuatan politik yang berada dalam koalisi. Partai-partai terkait akan mempertimbangkan dampak pemakzulan terhadap hubungan dan susunan koalisi, sebab perubahan pada posisi wakil presiden dapat memengaruhi pembagian pengaruh di mereka.
Dalam keterangan Zuly, risiko politik menjadi lebih besar ketika tidak terdapat kekuatan mayoritas tunggal yang mampu menentukan arah keputusan secara mandiri. Kondisi tersebut membuat proses pemakzulan dan pergantian wakil presiden berhadapan dengan kalkulasi kekuasaan yang lebih rumit. Setiap langkah harus memperhitungkan posisi partai lain dan kemungkinan dampaknya terhadap tatanan koalisi. Dengan demikian, hambatan terhadap wacana pemakzulan tidak hanya berada pada aspek etika publik, tetapi juga pada perhitungan mengenai posisi pengganti dan keseimbangan kekuasaan internal koalisi.
Penentuan figur yang akan menggantikan Gibran menjadi salah satu titik paling rawan dalam wacana pemakzulan. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi tersebut, melainkan juga partai mana yang dianggap paling berhak mengajukan atau memperoleh keuntungan politik dari keputusan itu. Dalam koalisi yang terdiri atas sejumlah kekuatan politik, pembagian posisi strategis selalu berpotensi memunculkan perhitungan baru mengenai kontribusi, jumlah suara, dan keseimbangan pengaruh.
Zuly menilai, apabila calon pengganti berasal dari salah satu partai koalisi, seperti Golkar, NasDem, atau PKB, keputusan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan di anggota koalisi. Partai yang memperoleh suara lebih sedikit bisa dipersoalkan apabila justru mendapatkan posisi pengganti. Sebaliknya, partai dengan perolehan suara lebih besar dapat merasa kontribusinya tidak dihargai apabila tidak dipilih. Logika ini membuat proses penentuan figur pengganti tidak dapat dilepaskan dari kalkulasi elektoral dan kepentingan masing-masing partai.
Menurut Zuly, situasi tersebut berpotensi membuat partai-partai saling mempertanyakan pembagian kekuasaan. Masing-masing dapat menghitung kembali seberapa besar dukungan yang telah diberikan dan seberapa layak imbalan politik yang diterima. Pertanyaan mengenai alasan sebuah partai dipilih, sementara partai lain tidak, dapat menjadi sumber ketegangan dalam komunikasi internal koalisi.
Meski demikian, potensi kecemburuan itu tidak otomatis berarti perpecahan akan terjadi. Koalisi masih dapat mengelola perbedaan melalui negosiasi, kompromi, atau kesepakatan mengenai pembagian peran. Namun, semakin terbuka persaingan untuk menentukan pengganti Gibran, semakin besar pula tantangan menjaga solidaritas antarpartai. Karena itu, figur yang dipilih harus dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kedekatan politik, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan dan mencegah munculnya kesan bahwa kekuasaan dibagikan secara tidak adil.
Proses pergantian wakil presiden diduga berpotensi diulur karena para elite partai pendukung belum menemukan kesepakatan mengenai pembagian posisi. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang akan mengisi jabatan wakil presiden, tetapi juga menyangkut distribusi pengaruh, akses terhadap kebijakan, serta ruang politik yang diharapkan masing-masing partai dalam pemerintahan. Selama pembicaraan mengenai pembagian peran belum mencapai titik temu, keputusan politik terkait pergantian itu akan menghadapi perhitungan yang semakin rumit.
Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu berhitung secara hati-hati agar koalisi pendukungnya tidak pecah. Setiap pilihan mengenai figur pengganti dapat memengaruhi keseimbangan internal pemerintahan dan hubungan antarpartai. Selain mempertimbangkan kebutuhan politik saat ini, Prabowo juga harus memperhitungkan kekuatan politik menuju Pemilu 2029. Dukungan yang terlihat solid pada hari ini belum tentu bertahan apabila salah satu partai merasa kehilangan posisi strategis atau menilai pembagian keuntungan politik tidak seimbang.
Dalam situasi tersebut, keputusan presiden tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif atau kedekatan personal. Figur yang dipilih perlu memiliki kemampuan menjaga komunikasi lintas partai dan tidak menimbulkan kekhawatiran baru di kelompok pendukung. Menurut Zuly, Prabowo perlu mencari figur atau mengambil keputusan yang tidak mengecewakan maupun melukai partai-partai koalisi, sebab kekecewaan yang dibiarkan dapat berkembang menjadi ketegangan politik.
Karena itu, proses negosiasi diperkirakan berlangsung dengan penuh kehati-hatian. Para elite akan menimbang posisi masing-masing, sementara presiden harus menjaga agar keputusan mengenai kursi pengganti tidak memicu perpecahan dalam koalisi. Zuly menekankan bahwa langkah tersebut perlu diarahkan untuk menghindari munculnya kekecewaan di partai-partai pendukung, sehingga setiap keputusan tidak membuat salah satu pihak merasa ditinggalkan atau dirugikan.

