Rencana Ponsel Pintar dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos

oleh -63 Dilihat
oleh
Rencana Ponsel Pintar dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos

Jakarta | Pemerintah masih merampungkan rencana pembagian ponsel pintar kepada masyarakat sebagai bagian dari agenda perluasan inklusi keuangan. Rencana tersebut dikaitkan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan lebih banyak warga dapat terhubung dengan layanan keuangan formal sekaligus mendorong perubahan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial. Melalui kebijakan ini, penyaluran bantuan diharapkan dapat disusun dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, sesuai dengan kebutuhan penerima dan arah transformasi layanan publik.

Informasi tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo saat memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam pemaparannya, Hashim menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberian perangkat komunikasi kepada masyarakat. Ponsel pintar itu tidak hanya dipandang sebagai sarana komunikasi, tetapi juga dikaitkan dengan penyediaan rekening digital bagi setiap penerima.

Hashim menyampaikan, “Setiap warga negara akan diberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital.” Pernyataan tersebut menjadi gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap ekosistem digital dan keuangan. Dengan adanya rekening digital, mekanisme pemberian bantuan sosial nantinya diarahkan untuk mendukung proses penyaluran yang lebih modern dan terhubung dengan identitas penerima.

Meski demikian, pemerintah masih menyelesaikan rencana tersebut sebelum penerapannya dapat dilakukan. Pernyataan Hashim belum memuat rincian teknis mengenai jenis perangkat, bentuk rekening, maupun tahapan pelaksanaan program. Yang telah disampaikan adalah kerangka besarnya, yakni penyediaan telepon genggam beserta rekening digital sebagai bagian dari agenda Presiden Prabowo untuk memperluas inklusi keuangan dan menata kembali penyaluran bantuan sosial. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan pemerintah dalam meningkatkan akses layanan bagi masyarakat penerima bantuan.

Skema yang dijelaskan Hashim menempatkan ponsel penerima bantuan sosial sebagai sarana yang terhubung dengan rekening digital. Melalui hubungan tersebut, setiap penerima memiliki akses ke rekening yang digunakan khusus untuk menerima penyaluran bansos. Ponsel tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi media untuk mengakses informasi dan transaksi yang berkaitan dengan bantuan. Dengan demikian, identitas penerima, perangkat yang digunakan, serta rekening digital berada dalam satu sistem penyaluran yang terintegrasi.

Rancangan ini diarahkan untuk menggeser mekanisme penyaluran bantuan dari cara tunai menuju sistem digital. Dana bansos tidak lagi disampaikan melalui pemberian uang secara langsung, melainkan dikirimkan ke rekening digital yang terhubung dengan ponsel penerima. Keterhubungan tersebut menjadi bagian penting dari cara kerja skema karena memungkinkan proses pengiriman bantuan berlangsung melalui sistem elektronik. Penerima menggunakan rekening yang tersedia dalam ponselnya sebagai tujuan penyaluran dana sesuai dengan program bantuan yang diterima.

Rekening yang terintegrasi dengan ponsel juga diharapkan memungkinkan Kementerian Keuangan mengirimkan dana bantuan secara langsung kepada penerima tanpa perantara. Pengiriman langsung ini menempatkan pemerintah dan penerima dalam jalur distribusi yang lebih terhubung, dengan rekening digital sebagai titik penerimaan dana. Berdasarkan tujuan yang disebutkan, pengaturan tersebut dirancang untuk mendorong transparansi dan efisiensi distribusi bansos di seluruh Indonesia. Sistem digital diharapkan membantu penyaluran tercatat melalui rekening penerima, sehingga proses distribusi dapat dilakukan secara langsung dan terarah. Fokus utamanya adalah membangun mekanisme penyaluran bansos yang terintegrasi, menggantikan pola tunai, serta memperkuat hubungan langsung pengelola anggaran dan penerima bantuan.

Rencana penyediaan ponsel pintar dan rekening digital bagi penerima bantuan sosial dilatarbelakangi oleh persoalan inklusi keuangan. Sebagian masyarakat masih belum memiliki rekening bank sehingga belum dapat memanfaatkan layanan keuangan formal secara optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan dan akses terhadap layanan digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga dengan upaya memperluas kesempatan masyarakat untuk terhubung dengan sistem perbankan.

Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut disampaikan dengan merujuk pada data Bank Dunia. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sejalan mengenai masih adanya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. Pernyataan itu menempatkan kesenjangan akses rekening sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan rencana program.

Kelompok yang belum memiliki rekening menghadapi keterbatasan dalam menerima, menyimpan, dan menggunakan dana melalui saluran keuangan resmi. Mereka juga berpotensi tidak memperoleh manfaat penuh dari berbagai layanan digital yang semakin terhubung dengan transaksi perbankan. Karena itu, rencana tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah menjangkau masyarakat yang belum berinteraksi dengan bank, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap rekening digital dan perangkat pendukungnya.

Dalam konteks ini, ponsel pintar dapat dipandang sebagai sarana untuk mendukung hubungan masyarakat dengan layanan keuangan, sedangkan rekening digital menjadi bagian dari jalur formal untuk mengelola bantuan dan transaksi. Namun, alasan utama yang ditekankan adalah kebutuhan mengurangi kesenjangan akses perbankan. Informasi mengenai proporsi penduduk yang belum memiliki rekening digunakan untuk menjelaskan latar belakang kebijakan, bukan untuk menetapkan jumlah penerima perangkat atau memastikan waktu pelaksanaannya.

Pemerintah menindaklanjuti rencana perluasan akses layanan keuangan dengan menugaskan dua bank BUMN untuk membuka rekening secara massal. Penugasan tersebut diberikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Langkah ini diarahkan untuk memperluas jangkauan perbankan, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh rekening bank.

Melalui penugasan itu, BRI dan BSI diminta menjalankan pembukaan rekening dalam skala besar. Kedua bank akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan akses rekening yang lebih luas bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau perbankan. Pelaksanaan secara massal diharapkan mendukung perluasan akses terhadap layanan keuangan melalui dua bank yang telah ditunjuk tersebut.

Perluasan akses rekening ini menjadi tindak lanjut dari rencana pemerintah yang menghubungkan penerima bantuan sosial dengan layanan keuangan formal. BRI dan BSI masing-masing ditugaskan untuk membuka rekening bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Dengan demikian, pembukaan rekening tidak hanya dilakukan melalui satu bank, melainkan melibatkan dua bank BUMN, yaitu BRI dan BSI.

Program tersebut berjalan bersamaan dengan rencana pembukaan rekening bank gratis bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Setiap rekening dalam program itu disebut akan disertai saldo awal sebesar Rp50 ribu. Rencana pembukaan rekening gratis tersebut menjadi bagian lain dari agenda perluasan akses rekening, sementara penugasan kepada BRI dan BSI berfokus pada pembukaan rekening secara massal bagi kelompok masyarakat yang belum terjangkau perbankan.

Baca juga: Transformasi Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia | Infrastruktur Digital Perbankan dan Bandwidth On Demand