Kediri Terperangkap Dalam Lumpur Judi: Sabung Ayam Dan Dadu Kopyo Di Palemahan Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Kediri Terperangkap Dalam Lumpur Judi: Sabung Ayam Dan Dadu Kopyo Di Palemahan Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Kediri, 5 November 2025 — Ironi hukum di tanah Kediri kembali terpampang jelas. Di tengah seruan pemerintah tentang pemberantasan perjudian, justru di Desa Palemahan, Dusun Sutoyo, Kecamatan Palemahan, Kabupaten Kediri, berkembang subur arena sabung ayam dan dadu koprok yang diduga telah menjadi bisnis haram berjaringan kuat.

Sumber warga menyebutkan, arena judi tersebut dikelola oleh pria bernama Hendo, yang disebut-sebut sudah lama menjalankan praktik ilegal itu. Anehnya, lokasi yang berada di tengah pemukiman penduduk justru beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum.

“Lapaknya bukan main, sudah tertata rapi. Ada area khusus penonton, tempat pedagang, bahkan penjaga yang mengatur keluar masuk orang. Ini bukan judi sembunyi-sembunyi lagi, tapi sudah seperti pasar judi resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Lebih memiriskan lagi, sejumlah warga meyakini bahwa kegiatan ini tidak akan bisa berjalan tanpa adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). “Kalau tidak ada yang melindungi, pasti sudah digerebek. Ini malah dibiarkan. Kami menduga ada setoran ke oknum tertentu,” beber seorang warga dengan nada kesal.

Warga menilai Polsek dan Polres Kediri seolah menutup mata, padahal aktivitas ini telah meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda. “Anak-anak muda sekarang malah ikut nongkrong di situ, melihat ayam sabung dan main dadu. Kalau dibiarkan, habislah masa depan mereka,” kata warga lainnya dengan penuh keprihatinan.

Padahal secara hukum, perjudian adalah tindak pidana berat. Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dijelaskan:

“Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai pencarian, atau turut campur dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan:

“Barang siapa yang ikut bermain judi, baik di tempat umum maupun tersembunyi, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”

Namun kenyataannya, hukum seakan mati suri di Palemahan. Aparat seolah kehilangan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sementara perjudian berjalan bebas di depan mata.

Bila benar ada pembiaran, maka hal ini melanggar Pasal 421 KUHP, yang menjerat setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kalau aparat tahu dan membiarkan, berarti mereka ikut serta dalam kejahatan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas seorang aktivis masyarakat Kediri yang ikut memantau situasi.

Kini masyarakat menunggu: apakah Polres Kediri akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan gelap?

Tim investigasi media ini akan terus menggali data, mengumpulkan bukti, dan memantau perkembangan di lapangan. Karena bagi rakyat kecil, diamnya aparat adalah bentuk nyata dari matinya keadilan.

(Tim Investigasi Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *