Opini  

APAKAH PERJANJIAN TETAP SAH APABILA DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Syarat sah suatu perjanjian diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata.

 

Empat syarat sah perjanjian tersebut meliputi:

 

1. Kesepakatan para pihak;

2. Kecakapan para pihak;

3. Objek yang spesifik atau suatu hal tertentu; dan

4. Sebab yang halal.

 

Secara lebih spesifik, PP 71/2019 Tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik antara lain:

 

1. Terdapat kesepakatan para pihak;

2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Terdapat hal tertentu; dan

4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Jenis Tanda Tangan Elektronik di PP No. 71 tahun 2019:

 

1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi;

2. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

 

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan, Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan Dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.

 

Dilihat dari Kekuatan Pembuktian Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik di PP No. 71 tahun 2019:

 

Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Sedangkan Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain dalam Persidangan.

 

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian dengan tandatangan elektronik tetap sah namun sebaiknya harus dibuat dengan lembaga sertifikasi.

 

Jakarta, 25 September 2023