Daftar Harga BBM Pertamina pada 14 Oktober 2026, Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku

oleh -24 Dilihat
oleh
Daftar Harga BBM Pertamina pada 14 Oktober 2026, Tarif Nonsubsidi Masih Berlaku

Jakarta | Pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga BBM Pertamina masih mengacu pada tarif yang telah berlaku sejak periode sebelumnya. Artinya, belum terdapat perubahan harga untuk BBM nonsubsidi yang dipasarkan Pertamina hingga pertengahan Oktober ini. Informasi tersebut menjadi penanda bahwa struktur harga yang digunakan masyarakat masih sama seperti ketentuan terakhir yang telah ditetapkan.

Pertamina belum melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi selama Oktober 2026. Keputusan untuk mempertahankan tarif membuat daftar harga pada 14 Oktober tetap merujuk pada angka yang sudah berlaku sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dapat menjadikan tarif tersebut sebagai acuan ketika memperkirakan pengeluaran pada hari ini.

Perkembangan harga BBM Pertamina menjadi perhatian masyarakat karena perubahan tarif dapat memengaruhi perencanaan biaya harian. Bagi pengguna kendaraan, kepastian mengenai harga membantu mengatur kebutuhan perjalanan dan pengeluaran secara lebih terukur. Karena tidak ada penyesuaian baru pada periode ini, informasi tarif yang tersedia masih dapat digunakan sebagai rujukan untuk kebutuhan masing-masing.

Situasi harga yang belum berubah juga menunjukkan bahwa tarif nonsubsidi Pertamina pada 14 Oktober 2026 masih berada dalam periode pemberlakuan sebelumnya. Masyarakat tetap perlu memperhatikan informasi resmi apabila terdapat pembaruan pada waktu berikutnya. Untuk saat ini, harga BBM Pertamina yang berlaku pada Rabu tersebut belum mengalami perubahan, sehingga acuan yang digunakan masih sama dengan tarif sebelumnya.

Penyampaian informasi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi harga BBM Pertamina pada pertengahan Oktober. Dengan mengetahui bahwa tarif nonsubsidi belum disesuaikan, masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada perubahan harga baru yang perlu diperhitungkan untuk tanggal 14 Oktober 2026. Informasi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemantauan perkembangan tarif pada periode selanjutnya.

Pertamina masih mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi meskipun peninjauan tarif dilakukan secara berkala. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian harga tidak semata-mata ditentukan oleh perubahan harga minyak dunia atau nilai tukar rupiah. Pertamina juga memperhatikan dampak keputusan terhadap masyarakat, terutama konsumen yang bergantung pada BBM untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari serta kegiatan ekonomi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif diambil setelah perusahaan mempertimbangkan sejumlah aspek. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, ia menyatakan, “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi masyarakat.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa evaluasi harga dilakukan dengan melihat situasi secara menyeluruh, bukan berdasarkan satu indikator saja.

Pertimbangan terhadap kondisi masyarakat menjadi bagian penting dalam penetapan harga BBM nonsubsidi. Perubahan tarif dapat memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, dan pengeluaran rumah tangga. Karena itu, setiap keputusan penyesuaian perlu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan biaya, sekaligus menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sikap tersebut juga mencerminkan upaya Pertamina untuk menyeimbangkan kondisi operasional perusahaan dengan kepentingan konsumen.

Dengan mempertahankan harga yang berlaku, Pertamina memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam menyusun kebutuhan bahan bakar pada periode berjalan. Tarif nonsubsidi tetap dapat dievaluasi apabila terdapat perubahan signifikan pada faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan. Namun, selama berbagai pertimbangan tersebut belum mendorong perlunya penyesuaian, harga BBM nonsubsidi dipertahankan. Penjelasan Kitty menjadi dasar bahwa kebijakan pada 14 Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan dinamika pasar, tetapi juga dengan upaya memperhatikan kondisi masyarakat secara proporsional.

Berdasarkan ketentuan harga yang berlaku sejak 2 September 2026, tarif BBM nonsubsidi Pertamina untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen masih menjadi acuan pada 14 Oktober 2026. Wilayah tersebut mencakup DKI Jakarta dan sejumlah daerah di sekitarnya. Dalam daftar ini, terdapat perubahan harga pada dua produk, yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95.

Pertamax Turbo ditetapkan sebesar Rp19.600 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tarif sebelumnya yang berada di level Rp18.300 per liter. Dengan demikian, konsumen membayar Rp1.300 lebih tinggi untuk setiap liter Pertamax Turbo. Produk ini berada pada segmen BBM beroktan tinggi dan ditujukan bagi kendaraan yang memerlukan spesifikasi bahan bakar lebih sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

Sementara itu, Pertamax Green 95 dipasarkan dengan harga Rp19.150 per liter. Sebelumnya, produk tersebut tercatat sebesar Rp16.600 per liter, sehingga kenaikannya mencapai Rp2.550 per liter. Perubahan ini menjadikan Pertamax Green 95 memiliki tarif yang mendekati Pertamax Turbo dalam daftar harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

Perbedaan harga kedua produk tersebut saat ini adalah Rp450 per liter, dengan Pertamax Turbo tetap menjadi pilihan yang lebih mahal. Perbandingan tarif itu dapat membantu konsumen memperkirakan biaya pengisian bahan bakar sesuai kapasitas tangki kendaraan dan jarak penggunaan. Sebagai contoh, pembelian 20 liter Pertamax Turbo memerlukan biaya Rp392.000, sedangkan jumlah yang sama untuk Pertamax Green 95 berharga Rp383.000.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah yang menggunakan ketentuan PBBKB 5 persen dan dapat berbeda apabila terdapat kebijakan pajak daerah atau penyesuaian resmi berikutnya. Konsumen disarankan memeriksa informasi pada kanal resmi Pertamina sebelum melakukan pengisian, terutama ketika terdapat pengumuman perubahan harga bulanan.

Selain bensin nonsubsidi, daftar harga BBM Pertamina juga mencantumkan perubahan pada dua produk diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Keduanya mengalami kenaikan harga berdasarkan ketentuan tarif per 2 September 2026. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang masih berlaku pada periode tersebut, sehingga konsumen perlu memperhatikan tarif terbaru ketika melakukan pengisian bahan bakar.

Dexlite dijual dengan harga Rp23.700 per liter. Harga tersebut meningkat dibandingkan tarif sebelumnya yang berada pada level Rp19.700 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4.000 per liter harga sebelumnya dan harga yang disebutkan berlaku per 2 September 2026. Dexlite merupakan salah satu pilihan BBM diesel nonsubsidi Pertamina yang digunakan oleh pemilik kendaraan bermesin diesel, sehingga perubahan tarifnya dapat memengaruhi biaya operasional kendaraan.

Sementara itu, Pertamina Dex dibanderol Rp25.200 per liter. Tarif tersebut naik dari harga sebelumnya, yakni Rp21.150 per liter. Kenaikan yang tercatat mencapai Rp4.050 per liter. Sebagai produk diesel nonsubsidi dengan spesifikasi berbeda, Pertamina Dex memiliki struktur harga tersendiri dalam daftar penjualan Pertamina. Konsumen dapat menjadikan angka ini sebagai acuan ketika memperkirakan pengeluaran bahan bakar untuk kendaraan diesel.

Harga Dexlite sebesar Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp25.200 per liter merupakan angka yang disebutkan dalam bahan sumber untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Ketentuan wilayah tersebut mencakup DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Tarif yang tercantum dapat menjadi rujukan bagi masyarakat di wilayah terkait sesuai periode harga per 2 September 2026.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Pertamina di September 2026 | Inisiatif Pertamina Patra Niaga Dukung Pertumbuhan Mobil Listrik di Indonesia | Kenaikan Harga Bahan Pokok di Indonesia Awal September 2026