Kronologi Penyerangan Sopir Taksi Online di Pamulang hingga Penangkapan Tersangka

oleh -52 Dilihat
oleh
Kronologi Penyerangan Sopir Taksi Online di Pamulang hingga Penangkapan Tersangka

Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan seorang pria berinisial AF, berusia 21 tahun, yang diduga menyerang pengemudi taksi online berinisial A di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam perkembangan penyidikan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi pengungkapan awal mengenai rangkaian kejadian yang melibatkan pengemudi taksi online dan tersangka AF. Polisi masih mendalami seluruh fakta untuk memastikan kronologi serta peran tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.20 WIB. Pada waktu tersebut, pengemudi berinisial A diduga mengalami penyerangan saat menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan AF.

Dengan status tersangka, AF kini menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang ditemukan di lokasi maupun yang berkaitan dengan kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun kronologi secara utuh, mengungkap motif penyerangan, dan memastikan penerapan pasal sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Modus penyerangan bermula ketika AF memesan kendaraan melalui layanan taksi online dengan memilih metode pembayaran tunai. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemesanan tersebut tercatat menggunakan nama seorang perempuan. Namun, saat pengemudi tiba di lokasi penjemputan, orang yang menemui dan masuk ke dalam kendaraan adalah seorang pria. Penumpang itu kemudian meminta korban mengantarnya menuju Jalan Bambu Apus.

Perjalanan berlangsung hingga kendaraan tiba di lokasi tujuan. Setelah sampai, AF disebut berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan yang nilainya Rp55.000. Dalih tersebut membuat korban tetap menunggu di dalam kendaraan, sementara tersangka masuk ke rumah. Alih-alih mengambil uang pembayaran, AF justru mengambil sebilah pisau dapur. Ia kemudian kembali menuju mobil dengan membawa senjata tersebut.

Setelah berada di dekat kendaraan, tersangka menyerang korban dari arah belakang. AF terlebih dahulu memiting leher korban, sehingga korban berada dalam posisi sulit untuk bergerak atau melawan. Dalam keadaan itu, tersangka menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian kepala korban. Serangan tersebut dilakukan secara tiba-tiba setelah tersangka sebelumnya menggunakan alasan pembayaran sebagai upaya mengelabui korban.

Keterangan korban mengenai nama pada akun pemesanan dan identitas penumpang yang datang menjadi bagian penting dalam menguraikan rangkaian kejadian. Pemesanan yang tercatat atas nama perempuan tidak sesuai dengan sosok yang hadir di titik penjemputan, yakni seorang pria yang meminta perjalanan ke Jalan Bambu Apus. Perbedaan tersebut turut menggambarkan cara tersangka menggunakan layanan taksi online untuk memperoleh kendaraan dan mendekati korban sebelum melancarkan serangan. Adapun alasan pembayaran tunai dengan nominal Rp55.000 menjadi tahapan yang digunakan untuk menciptakan kesempatan mengambil pisau dan kembali ke mobil tanpa segera menimbulkan kecurigaan.

Serangan tersebut menimbulkan luka parah pada tubuh korban akibat sabetan senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang tersedia, sejumlah bagian tubuh korban mengalami cedera dalam peristiwa itu. Meski berada dalam kondisi terancam dan terluka, korban tidak langsung menyerah. Ia sempat memberikan perlawanan kepada pelaku di dalam mobil, berusaha mempertahankan diri sekaligus mencari kesempatan untuk menghentikan serangan.

Perkelahian korban dan tersangka disebut berlangsung hingga sekitar setengah jam. Durasi tersebut menunjukkan bahwa insiden terjadi melalui pergulatan yang cukup lama di dalam kendaraan. Dalam situasi itu, korban kemudian berupaya keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Setelah berhasil meninggalkan kendaraan, ia meminta pertolongan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Tindakan tersebut menjadi upaya korban untuk memperoleh bantuan setelah mengalami serangan dan luka akibat senjata tajam.

Namun, setelah korban keluar dari kendaraan, tersangka diduga tidak hanya meninggalkan lokasi, tetapi juga membawa kabur mobil serta barang-barang milik korban. Polisi juga menyampaikan bahwa tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari untuk menyelamatkan diri. Tindakan itu diduga sebagai upaya menabrak korban dan menambah ancaman terhadap keselamatannya. Dengan demikian, dampak langsung peristiwa tersebut tidak hanya berupa luka fisik yang parah, tetapi juga hilangnya kendaraan dan sejumlah barang milik korban. Kejadian itu membuat korban harus berjuang menyelamatkan diri sambil mencari bantuan dari masyarakat sekitar.

Proses penyelidikan dalam perkara penyerangan terhadap sopir taksi online di Pamulang berlanjut setelah aparat mengidentifikasi AF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Polda Metro Jaya menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Banten. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti laporan serta mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Sebelum penangkapan itu, korban mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangan korban bertujuan untuk menceritakan kronologi kejadian kepada penyidik. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan, termasuk untuk mencocokkan waktu, lokasi, dan rangkaian tindakan yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, AF berstatus sebagai tersangka atau pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kepolisian masih menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan dugaan pencurian disertai kekerasan.

AF disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan proses selanjutnya tetap mengikuti hasil penyidikan serta tahapan hukum yang berlaku, sehingga status AF sebagai tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Menyoroti Penangkapan Komplotan Pencurian Toko Kelontong di Banten | Kronologi Perusakan Mobil di Jagakarsa dan Upaya Penyelidikan Polisi | Upaya Penangkapan Maling Motor di Margonda