Daera  

Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas UU LLAJ dan UU Perhubungan

Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas UU LLAJ dan UU Perhubungan

KOTA KEDIRI – UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berbeda dengan UU Perhubungan secara umum, namun keduanya saling berkaitan erat dalam sistem transportasi nasional.

Berikut Hasil Wawancara Media Ini Dengan Seorang Penasehat Hukum Sekaligus Praktisi Hukum Kediri Dedy Luqman Hakim, S.H., Mengenai penjelasan rinci mengenai perbedaannya dan penerapan UU LLAJ dan UU Perhubungan dalam mudik lebaran 2026:

1. Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Fokus: Khusus mengatur pergerakan kendaraan di darat (jalan raya), keselamatan, lalu lintas, pengemudi, angkutan umum jalan, dan perlengkapan jalan.

Cakupan: SIM, STNK, aturan mengemudi, rambu lalu lintas, pembatasan muatan, dan sanksi pelanggaran jalan raya.

UU Perhubungan (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dsb):

Fokus: Lebih luas. UU Perhubungan merupakan payung hukum yang mengatur berbagai moda transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) sebagai satu kesatuan sistem.
Contoh: Jika Anda mudik naik kapal laut, aturannya tunduk pada UU Pelayaran, bukan UU LLAJ.

Kesimpulan: UU LLAJ adalah bagian dari regulasi perhubungan, khusus untuk darat.

2. Penerapan UU LLAJ dalam Mudik Lebaran 2026

Berdasarkan situasi terkini persiapan lebaran 2026, UU LLAJ (khususnya No. 22 Tahun 2009) menjadi landasan utama Operasi Ketupat 2026 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri dan Kemenhub.

Penerapan utamanya meliputi:
Pembatasan Truk Angkutan Barang: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengacu pada UU LLAJ, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol dan non-tol untuk mengurangi kepadatan, berlaku dari 13–29 Maret 2026.
Penegakan Etika & Kelayakan Kendaraan: Pasal 126 UU LLAJ tentang ketertiban arus mudik dipertegas untuk meningkatkan keselamatan, serta pemeriksaan kelayakan kendaraan (laik jalan) bagi angkutan umum mudik.

Pengaturan Lalu Lintas Spesifik: Korlantas Polri menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas (one way, contraflow) berdasarkan kewenangan UU LLAJ untuk mengurai kemacetan.

Penegakan Sanksi Pelanggaran: Pengendara yang melanggar aturan (melawan arus, kelebihan muatan/ODOL) akan ditindak sesuai sanksi Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

3. Program Mudik Gratis 2026

Kementerian Perhubungan juga mengimplementasikan peraturan perhubungan untuk memfasilitasi mudik gratis bagi masyarakat untuk mengurangi penggunaan sepeda motor yang berisiko tinggi., Tambahnya

Pendaftaran: Dibuka mulai 1 Maret 2026.
Tujuan: Mengalihkan pemudik motor ke transportasi darat (bus/kereta) yang aman sesuai standar UU LLAJ.

Dengan demikian, UU LLAJ menjadi panduan teknis operasional di jalan, sementara regulasi perhubungan lainnya (skb kementrian) mengatur kebijakan makro selama periode mudik 2026, Pungkas Penasehat Hukum yang Saat Ini Menjabat Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika ( CAKRAM ) Kediri Raya ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *