Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Sengketa Syarat Pilpres 2024

oleh -42 Dilihat
oleh
Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Sengketa Syarat Pilpres 2024

Jakarta | Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memiliki kaitan dengan sengketa persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Persoalan tersebut dibahas Denny dalam program bertema “Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?” pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam pembahasan itu, Denny mempersoalkan dugaan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan yang disorot adalah Pasal 18 Ayat 3. Menurut Denny, pasal tersebut layak mendapat perhatian karena diduga berkaitan dengan pengaturan mengenai persyaratan pendidikan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Denny menyebut ketentuan itu sebagai pasal yang “menggibran”. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan hubungan pasal dimaksud dengan kondisi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penyebutan itu menjadi bagian dari argumen Denny dalam menjelaskan mengapa ketentuan tersebut dipersoalkan dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pokok persoalannya tidak hanya menyangkut isi Pasal 18 Ayat 3, tetapi juga proses dan dasar pembentukan aturan yang menjadi bagian dari regulasi penyelenggaraan pemilu. Denny menilai perlu ada pemeriksaan terhadap dugaan masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perubahan atau penyesuaian syarat pencalonan.

Meski demikian, dugaan mengenai pasal selundupan dan kaitannya dengan persyaratan pendidikan Gibran merupakan bagian dari dalil serta penilaian yang disampaikan dalam perkara tersebut. Status dan kekuatan hukum dalil itu masih bergantung pada pemeriksaan serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, persoalan Pasal 18 Ayat 3 perlu dipahami sebagai isu yang sedang disengketakan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara final.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat ketentuan khusus mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Ketentuan tersebut berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dalam bentuk dokumen sebagaimana lazimnya dipersyaratkan. Dengan demikian, pasal itu tidak semata-mata mengatur kelengkapan administratif umum, tetapi juga menyediakan perlakuan tertentu bagi kondisi pendidikan yang berlangsung di luar wilayah Indonesia.

Menurut Denny, pengecualian dalam Pasal 18 ayat 3 memungkinkan bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri tetap diproses dalam tahapan pencalonan. Pengecualian tersebut dipahami sebagai dasar untuk menggunakan pemenuhan atau pembuktian persyaratan melalui mekanisme lain yang diatur dalam peraturan. Karena itu, substansi pasal perlu dibaca bersama keseluruhan persyaratan pencalonan, bukan dipisahkan dari konteks verifikasi dokumen dan penetapan peserta Pilpres 2024.

Denny mengaitkan ketentuan tersebut dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa syarat Pilpres 2024. Dalam penjelasannya, Pasal 18 ayat 3 menjadi penting karena menyentuh situasi calon yang memiliki latar pendidikan dari sekolah di luar negeri dan persoalan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat. Ia menyoroti bahwa pengecualian itu harus diterapkan secara tepat sesuai bunyi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta fakta administratif yang diajukan. Penilaian terhadap pemenuhan syarat pendidikan, menurut kerangka tersebut, tetap harus mempertimbangkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan kewenangan KPU dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam proses persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana menyampaikan penilaiannya mengenai kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Denny, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan adanya dugaan persoalan administratif dalam penyusunan maupun penerapan regulasi. Ia memandang bahwa pasal itu tidak semata-mata menjadi bagian dari perdebatan teknis, melainkan berpotensi memengaruhi pemenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pemilu.

Denny menilai dugaan penyelundupan pasal tersebut telah terlihat sebagai bentuk cacat administratif. Penilaian itu disampaikan dalam konteks argumentasi yang diajukan selama persidangan, sehingga perlu dipahami sebagai pandangan dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Status mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk akibat hukumnya terhadap proses Pilpres 2024, tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian lembaga yang berwenang. Dengan demikian, istilah “dugaan” penting dipertahankan ketika menjelaskan isu tersebut.

Selain mempersoalkan substansi ketentuan, Denny juga menilai kemunculan Pasal 18 Ayat 3 berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana. Menurut pandangannya, rangkaian proses yang melatarbelakangi pasal itu memperlihatkan pola yang tidak terjadi secara kebetulan atau terpisah. Namun, pernyataan tersebut merupakan interpretasi dan penilaian Denny terhadap fakta serta proses yang dipaparkan dalam persidangan. Penilaian itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan pertimbangan dalam putusannya.

Melalui uraian tersebut, posisi Denny berfokus pada dugaan cacat administratif dalam pembentukan regulasi dan kemungkinan pengaruhnya terhadap persyaratan Pilpres 2024. Perkara ini kemudian menjadi ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai bukti, kronologi, serta hubungan ketentuan dalam PKPU dan proses pencalonan secara menyeluruh.

Denny Indrayana mempertanyakan proses administratif yang melatarbelakangi lahirnya Pasal 18 ayat 3 PKPU dalam sengketa mengenai syarat Pilpres 2024. Menurut keterangan Denny, persiapan pasal tersebut tidak memiliki waktu yang jelas. Ketidakjelasan itu, dalam pandangannya, menimbulkan pertanyaan mengenai kapan aturan tersebut mulai disiapkan dan melalui tahapan administratif seperti apa sebelum akhirnya tercantum dalam peraturan.

Denny juga menyatakan bahwa draf perubahan yang memuat ketentuan tersebut tidak pernah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut draf itu juga tidak pernah disampaikan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi Denny untuk mempersoalkan proses penyusunan Pasal 18 ayat 3, terutama terkait asal-usul ketentuan dan mekanisme yang ditempuh hingga pasal itu masuk ke dalam PKPU.

Persoalan lain yang disoroti Denny berkaitan dengan uji publik. Dalam keterangannya, ia menyebut Hadar Gumay dan ketua Bawaslu mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat 3 belum tercantum dalam materi yang diuji kepada publik. Pernyataan tersebut digunakan untuk menunjukkan adanya perbedaan ketentuan yang dibahas dalam proses uji publik dan pasal yang kemudian menjadi bagian dari PKPU.

Rangkaian keterangan itu membuat Denny mempertanyakan apakah Pasal 18 ayat 3 telah melalui proses penyusunan dan penyampaian yang semestinya. Ia menempatkan ketidakjelasan waktu persiapan, tidak adanya draf perubahan yang diajukan atau disampaikan oleh KPU, serta keterangan mengenai belum tercantumnya pasal dalam uji publik sebagai alasan untuk menyoroti proses lahirnya aturan tersebut.