Jakarta | Kebijakan pembatasan pakaian di sekolah Azerbaijan memicu gelombang protes setelah sejumlah siswa dan guru dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar karena mengenakan penutup kepala yang biasa digunakan perempuan Muslim. Peristiwa tersebut segera menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan kebebasan beragama, hak atas pendidikan, serta penerapan prinsip sekularisme dalam lembaga pendidikan negara.
Aturan yang dipersoalkan disahkan melalui sebuah amandemen pada bulan sebelumnya. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut kata “hijab” atau menetapkan larangan khusus terhadap penutup kepala, ketentuan itu membatasi jenis pakaian yang dapat dikenakan di lingkungan sekolah. Pihak yang menolak menilai rumusan tersebut dapat digunakan untuk melarang pakaian keagamaan, sementara pendukungnya memandang aturan itu sebagai bagian dari penataan seragam dan disiplin sekolah.
Perdebatan semakin luas karena Azerbaijan dikenal sebagai negara dengan sistem pemerintahan sekuler, tetapi mayoritas penduduknya memiliki latar belakang Muslim. Dalam konteks itu, penerapan ketentuan berpakaian dianggap perlu mempertimbangkan keseimbangan identitas sekuler negara dan perlindungan kebebasan menjalankan keyakinan. Kelompok kritis meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terperinci agar aturan tersebut tidak diterapkan secara berbeda-beda oleh setiap sekolah.
Kantor berita negara Azerbaijan, APA, menjelaskan bahwa aturan seragam tersebut ditujukan untuk menciptakan standar berpakaian yang seragam di lembaga pendidikan umum negeri. Penjelasan itu menekankan tujuan administratif dan kesetaraan penampilan, bukan larangan terhadap agama tertentu. Namun, laporan mengenai siswa dan guru yang dikeluarkan dari kegiatan sekolah membuat klaim tersebut tetap diperdebatkan. Pemerintah kini menghadapi tuntutan untuk memperjelas batas kebijakan seragam, prinsip sekularisme, dan hak individu untuk mengenakan pakaian yang berkaitan dengan keyakinan agama.
Zahra Hasanova, seorang guru di Azerbaijan, mengaku merasa terluka setelah diberi tahu bahwa ia tidak lagi diperbolehkan mengenakan hijab di sekolah tempatnya mengajar. Baginya, hijab merupakan pilihan pribadi yang berkaitan dengan keyakinan dan cara seseorang menampilkan dirinya. Karena itu, keputusan untuk mengenakannya atau melepasnya seharusnya berada di tangan pemakainya sendiri, bukan ditentukan oleh pihak sekolah atau otoritas lain. Pengalaman Zahra memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai aturan berpakaian tidak hanya menyangkut ketentuan administratif, tetapi juga menyentuh martabat, kebebasan pribadi, dan rasa memiliki seorang guru terhadap lingkungan kerjanya.
Respons di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kesedihan dan ketegangan. Sebuah video yang beredar memperlihatkan sejumlah siswa menangis dan memeluk guru mereka setelah guru itu dilarang memasuki sekolah karena mengenakan hijab. Adegan tersebut menggambarkan kedekatan emosional siswa dan guru, sekaligus memperlihatkan bagaimana penerapan larangan dapat dirasakan sebagai kehilangan oleh komunitas sekolah. Bagi para siswa, persoalan itu tidak semata-mata berkaitan dengan pakaian, melainkan juga dengan keberadaan seorang pendidik yang mereka kenal dan hormati.
Selain reaksi emosional tersebut, laporan juga menyebutkan adanya aksi boikot kelas di sedikitnya dua sekolah. Tindakan itu menjadi bentuk penolakan siswa terhadap pembatasan yang mereka anggap memengaruhi guru dan suasana belajar. Meskipun skala serta rincian aksi berbeda-beda, munculnya boikot menunjukkan bahwa isu hijab telah berkembang menjadi perdebatan terbuka mengenai batas kewenangan sekolah dan ruang kebebasan beragama di institusi pendidikan.
Aturan yang dipersoalkan tetap memuat pengecualian tertentu. Pakaian yang mencerminkan sejarah, budaya, nilai nasional, dan nilai moral Azerbaijan masih dapat digunakan dalam acara perayaan, dengan persetujuan dewan sekolah. Ketentuan ini menunjukkan adanya ruang bagi unsur identitas nasional dan budaya dalam kegiatan resmi, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kriteria tersebut ditafsirkan dan diterapkan. Dalam konteks pengalaman Zahra serta reaksi siswa, konsistensi penerapan dan penghormatan terhadap pilihan pribadi menjadi bagian penting dari perdebatan tersebut.
Kebijakan pembatasan hijab di sekolah Azerbaijan menuai kritik karena dipandang menyentuh langsung kebebasan beragama dan hak warga negara. Sorotan tersebut semakin kuat mengingat sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam. Bagi sebagian masyarakat, larangan atau pembatasan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan bukan sekadar aturan mengenai seragam, melainkan keputusan yang berpotensi membatasi ekspresi keyakinan pribadi, terutama bagi siswi yang mengenakan penutup kepala sebagai bagian dari praktik keagamaan.
Perdebatan ini berlangsung dalam konteks konstitusional yang memiliki dua prinsip penting. Azerbaijan menetapkan diri sebagai negara sekuler, sehingga negara memiliki dasar untuk menjaga pemisahan lembaga pemerintahan dan institusi keagamaan. Namun, konstitusi negara tersebut juga menjamin kebebasan beragama. Karena itu, kritik terhadap kebijakan hijab berpusat pada pertanyaan mengenai batas kewenangan negara: sejauh mana prinsip sekularisme dapat diterapkan di sekolah tanpa mengurangi hak individu untuk menjalankan keyakinannya.
Penolakan dari dalam negeri juga disuarakan oleh jurnalis Polad Aslanov, yang sedang menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi pada 2020. Aslanov melakukan mogok makan sebagai bentuk protes terhadap pembatasan hijab dan persoalan hak konstitusional yang menurutnya terkait dengan kebijakan tersebut. Aksi itu menjadi salah satu bentuk perlawanan yang menarik perhatian publik di tengah perdebatan mengenai hubungan sekularisme negara dan kebebasan beragama.
Pesan Aslanov mengenai mogok makannya diunggah oleh istrinya, Gulmira Aslanova, melalui Facebook. Dalam pesan tersebut, ia menyebut aksi itu sebagai satu-satunya cara perjuangan yang tersedia baginya untuk menentang pelanggaran hak-hak konstitusional. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu pembatasan hijab tidak hanya diperdebatkan sebagai kebijakan pendidikan, tetapi juga ditempatkan dalam wacana yang lebih luas mengenai perlindungan hak dasar, ruang kebebasan sipil, dan penerapan prinsip sekularisme di Azerbaijan.
Penolakan terhadap pembatasan hijab di sekolah Azerbaijan tidak hanya berlangsung di dalam negeri. Gelombang protes turut terlihat di Turki, ketika sejumlah demonstran berkumpul di depan Konsulat Azerbaijan di Istanbul. Aksi tersebut mencerminkan kuatnya perhatian publik Turki terhadap kebijakan yang dianggap membatasi penggunaan simbol keagamaan, terutama karena negara itu memiliki pengalaman panjang dalam memperdebatkan hubungan sekularisme, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Ingatan terhadap kebijakan Turki pada 1997 menjadi salah satu latar penting dalam respons tersebut. Pada periode itu, perempuan berjilbab dilarang berkuliah di sejumlah universitas dan menghadapi pembatasan ketika hendak bekerja sebagai pegawai negeri. Kebijakan tersebut kemudian terus dikenang sebagai contoh pembatasan terhadap perempuan muslim dalam ruang pendidikan dan pekerjaan. Karena itu, perkembangan di Azerbaijan dipandang oleh sebagian demonstran sebagai isu yang memiliki relevansi historis dan politik bagi masyarakat Turki.
Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev menanggapi perdebatan itu dalam pidatonya di Kongres Partai Azerbaijan Baru. Meskipun tidak menyebut Turki secara langsung, ia memperingatkan pihak-pihak lain agar tidak mencampuri gaya hidup Azerbaijan. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa pengaturan kehidupan sosial dan budaya merupakan urusan domestik, sekaligus menunjukkan sensitifnya isu tersebut di tengah kritik dari luar negeri.
Pemerintah Turki belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai aksi di Istanbul maupun pernyataan Aliyev. Namun, Presiden Recep Tayyip Erdogan sebelumnya menyinggung meningkatnya diskriminasi terhadap perempuan muslim dalam pidatonya pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 23 September. Pernyataan itu menjadi bagian dari konteks yang lebih luas mengenai perlindungan hak beragama dan perlakuan terhadap perempuan muslim.
Di sisi lain, laporan mengenai pemutusan akses internet di Azerbaijan belum dikonfirmasi oleh Open Observatory of Network Interference maupun NetBlocks. Isu pembatasan hijab tersebut masih diperdebatkan, terutama terkait penerapan sekularisme serta batas kewenangan negara dalam menjamin kebebasan beragama.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Menimpa Warga dan Sekolah Dasar
