Kota Semarang | Status perizinan lomba tari yang menawarkan Piala Gubernur Jawa Tengah pada Desember 2024 terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, muncul informasi bahwa kegiatan yang telah beredar kepada masyarakat itu disebut belum memperoleh izin pada saat promosi dilakukan.
Persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai izin penyelenggaraan lomba tari. Keterangan dalam persidangan secara khusus menyoroti penggunaan atau pencantuman nama Gubernur Jawa Tengah pada trofi maupun piala yang dijanjikan kepada peserta. Pencantuman nama pejabat pada penghargaan tersebut memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang, sedangkan izin itu disebut belum dikantongi ketika informasi mengenai lomba mulai disebarkan.
Fakta tersebut disampaikan dalam pemeriksaan perkara dengan terdakwa Mei Sulistyoningsih. Sidang itu menjadi perhatian karena perkara dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan kegiatan lomba tari yang membawa nama Piala Gubernur Jawa Tengah. Nama dan bentuk penghargaan yang digunakan dalam promosi dinilai menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana kegiatan itu diperkenalkan kepada calon peserta atau pihak lain.
Dengan demikian, keterangan mengenai belum adanya izin memperjelas perbedaan penyelenggaraan sebuah perlombaan dan legitimasi penggunaan nama gubernur pada piala. Sebuah kegiatan dapat dirancang atau dipromosikan, tetapi pencantuman nama pejabat dalam identitas penghargaan tetap membutuhkan dasar persetujuan yang jelas. Status perizinan inilah yang kemudian mengemuka di ruang sidang, terutama karena informasi lomba telah beredar sebelum kepastian izin penggunaan nama tersebut diperoleh.
Persidangan selanjutnya diharapkan mengurai siapa yang menginisiasi lomba, bagaimana promosi dilakukan, serta sejauh mana pihak-pihak terkait mengetahui status izin ketika kegiatan itu ditawarkan. Keterangan mengenai perizinan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memahami rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Mei Sulistyoningsih.
Woro Boedisayekti, analis kebijakan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memberikan keterangan mengenai proses pengajuan izin dalam persidangan. Menurut Woro, pihak penyelenggara lomba tari baru mengajukan permohonan izin pencantuman nama gubernur pada 17 Desember 2024. Pengajuan tersebut dilakukan hanya beberapa hari sebelum kegiatan dijadwalkan berlangsung, yakni pada 20 Desember 2024.
Jarak waktu yang singkat itu menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam keterangannya. Woro menjelaskan bahwa sampai pada tahap pengajuan tersebut belum terdapat izin untuk mencantumkan trofi gubernur dalam penyelenggaraan lomba. Dengan demikian, penggunaan nama gubernur maupun pencantuman trofi yang dikaitkan dengan jabatan tersebut belum memperoleh persetujuan sebagaimana diperlukan.
Keterangan itu menunjukkan bahwa proses administrasi belum selesai ketika agenda perlombaan sudah semakin dekat. Pengajuan pencantuman nama gubernur tidak serta-merta berarti izin telah diterbitkan. Masih terdapat tahapan pemeriksaan dan persetujuan yang harus dilalui oleh penyelenggara sebelum nama atau atribut gubernur dapat digunakan dalam kegiatan tersebut.
Selain persoalan izin, Woro juga menerangkan mengenai permintaan piala untuk lomba tari. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk pengadaan piala. Ia menjelaskan bahwa dukungan berupa bantuan semestinya dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran sejak tahun sebelumnya. Karena tidak tercantum dalam perencanaan, kebutuhan piala tidak dapat langsung dipenuhi melalui anggaran yang tersedia pada saat pengajuan.
Penjelasan Woro tersebut menempatkan persoalan lomba pada dua aspek, yaitu kelengkapan administrasi dan kesiapan anggaran. Pengajuan izin yang baru dilakukan pada 17 Desember, sementara perlombaan dijadwalkan pada 20 Desember, membuat waktu pemrosesan menjadi terbatas. Pada saat yang sama, ketiadaan alokasi anggaran menyebabkan permintaan piala tidak dapat direalisasikan. Kedua hal itu menjadi bagian penting dari keterangan yang mengemuka dalam persidangan terkait lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Woro menjelaskan bahwa lomba tari tersebut, berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan tingkat provinsi. Kegiatan itu disebut melibatkan sanggar-sanggar tari yang berada di Kota Semarang. Dengan demikian, penyelenggaraannya dipahami sebagai kegiatan yang berada dalam lingkup lokal, bukan perlombaan resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penilaian tersebut menjadi penting karena terdapat klaim mengenai penggunaan nama Gubernur Jawa Tengah dalam penyelenggaraan lomba. Woro menerangkan posisi kegiatan itu sebagaimana diketahuinya, tanpa memperluasnya menjadi tuduhan lain terhadap pihak-pihak tertentu. Keterangan tersebut terutama membedakan skala lomba yang sebenarnya dan kesan yang dapat muncul dari penggunaan nama gubernur dalam materi atau informasi kegiatan.
Woro juga menyampaikan bahwa informasi mengenai lomba telah beredar kepada calon peserta sebelum pengajuan izin penggunaan nama gubernur dilakukan. Artinya, calon peserta sudah memperoleh informasi tentang rencana kegiatan tersebut ketika proses permohonan izin terkait penggunaan nama gubernur belum diajukan. Urutan waktu ini menjadi bagian dari keterangan saksi mengenai bagaimana informasi lomba disampaikan dan diketahui oleh pihak yang hendak berpartisipasi.
Menurut keterangan Woro, penyebutan nama gubernur tidak serta-merta mengubah kedudukan lomba itu menjadi kegiatan tingkat provinsi. Skala kegiatan tetap dijelaskan berdasarkan pihak yang terlibat dan lingkup penyelenggaraannya, yakni sanggar tari di Kota Semarang, bukan agenda perlombaan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keterangan tersebut disampaikan untuk memperjelas perbedaan identitas atau klaim penggunaan nama gubernur dan status kegiatan sebagaimana dipahami oleh saksi. Dengan demikian, fokus kesaksian berada pada lingkup lomba, waktu beredarnya informasi kepada calon peserta, serta proses pengajuan izin penggunaan nama gubernur, tanpa memberikan penilaian di luar hal-hal yang diketahui Woro.
Dalam persidangan, Woro menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah memfasilitasi upaya mediasi kedua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah. Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mempertemukan para pihak dan mencari jalan keluar atas persoalan yang muncul. Pemerintah provinsi berupaya menyediakan ruang pembicaraan agar perbedaan pandangan dapat dibahas secara langsung dan terbuka.
Menurut keterangan Woro, proses mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak tetap mempertahankan pandangan dan kepentingannya sehingga pembicaraan yang difasilitasi pemerintah provinsi tidak mencapai titik temu. Woro menyatakan bahwa tidak ada persetujuan bersama yang dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi.
Woro juga menerangkan bahwa dirinya telah menyiapkan konsep berita acara mediasi. Dokumen itu dimaksudkan untuk mencatat jalannya pertemuan serta hasil yang telah dibahas oleh para pihak. Namun, konsep berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengikuti mediasi. Karena tidak terdapat tanda tangan sebagai bentuk persetujuan, dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai berita acara yang disepakati bersama.
Keadaan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat memaksakan kelanjutan proses mediasi maupun meminta para pihak menerima hasil tertentu. Fasilitasi pemerintah berhenti pada upaya mempertemukan dan membantu pembahasan, sedangkan keputusan untuk menyepakati penyelesaian tetap berada pada kedua pihak. Dalam keterangannya, Woro menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.
Baca juga: Duel Klasik Persija vs Persib: Seruan untuk Sportivitas dari Gubernur | Mengungkap Ragam Hoaks yang Menyasar Gubernur Malut Sherly Tjoanda
