Dugaan Malpraktek, Dokter dan RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan Ke Polda Sumut

Dugaan Malpraktek, Dokter dan RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan Ke Polda Sumut

Medan, 3 Maret 2025 – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan. Seorang pasien, Julita Beru Surbakti (43), mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan dari keluarga, yang kemudian memicu laporan resmi ke Polda Sumut. Laporan ini disampaikan oleh suami korban, Epredi Sembiring, bersama penasihat hukumnya, Hans Silalahi SH MH, pada Senin (3/3/2025) siang.

Menurut pengakuan keluarga, mereka hanya memberikan izin untuk tindakan operasi pada bagian jari kaki, bukan amputasi total. Namun, setelah tindakan medis dilakukan pada 24 Februari 2025, pasien justru kehilangan kaki sebelah kanannya. Hal ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal antara pihak keluarga dengan rumah sakit.

Hans Silalahi, kuasa hukum Epredi Sembiring, menyatakan bahwa rumah sakit dan dokter yang menangani pasien tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan kelalaian yang mengakibatkan cacat permanen pada pasien. Mereka melaporkan hal ini sebagai kasus malapraktik sesuai dengan Pasal 440 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selain itu, kami juga meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak rumah sakit ini, yang kami duga kebal hukum, karena sudah banyak kasus serupa yang terjadi sebelumnya, termasuk balita yang meninggal akibat kelalaian medis,” ujar Hans.

Epredi Sembiring, suami korban, menambahkan bahwa mereka merasa tidak mendapat perhatian serius dari pihak rumah sakit, yang terkesan mengabaikan kondisi pasien. “Kami hanya orang biasa, menggunakan BPJS Kesehatan, dan kami merasa diperlakukan tidak adil,” keluhnya.

Pasca operasi amputasi, Julita kini berada dalam kondisi trauma dan masih terbaring lemas di ruang perawatan No. 349 lantai 3 RS Mitra Sejati Medan. Meski sudah sadar, ia masih harus menghadapi dampak psikologis yang mendalam akibat kehilangan kakinya.

Selain melaporkan tindakan malapraktik ini kepada Polda Sumut, tim penasihat hukum Epredi juga berencana untuk melaporkan dokter yang terlibat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan meminta evaluasi terhadap izin praktek dokter tersebut. Mereka juga akan mengajukan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan izin oleh pihak rumah sakit.

Keluarga korban berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumatera Utara, dan Walikota Medan, agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *