Kota Bekasi || Komandan Intelijen Garuda Sakti RI, Holil, mengungkapkan adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di sejumlah warung berkedok toko kelontong di kawasan Kali Abang Tengah, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko-toko ini diduga menjual obat keras golongan G seperti tramadol dan eksimer tanpa izin edar dan secara bebas kepada remaja serta pelajar.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media diketahui bahwa beberapa warung tersebut menyediakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Holil menyatakan bahwa penjualan ilegal ini didukung oleh bukti akurat, termasuk rekaman video yang menunjukkan transaksi obat terlarang.
Bahaya Tramadol dan Sanksi Hukum
Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri pasca operasi, tetapi sering disalahgunakan sebagai obat tidur dan antidepresan. Penggunaan tramadol tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, mengingat obat ini tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Pelanggaran aturan ini berpotensi memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan pengedar.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Langkah Kepolisian
Holil mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan disalurkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat terkait, menimbulkan dugaan adanya oknum di lingkup kepolisian yang terlibat dalam rantai distribusi obat-obatan terlarang ini. Holil menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat untuk menjaga kepercayaan publik dan menekan peredaran narkotika di kalangan remaja.
“Kami memiliki bukti yang kuat, dan tindakan tegas harus diambil demi keamanan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan ini,” pungkas Holil.
Tindak Lanjut
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menekan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi.
Bersambung………..
(Tim)