Opini  

IWO-I Minta Pelaku Pengusiran Wartwan Tugas Liputan Segera Ditindak Tegas APH

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online – Indonesia ( DPD IWO – I ) kabupaten Sambas Revie Achary , sampaikan ke awak media , siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama Dua (2) tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. Minggu (6/10/2024)

Hal tersebut diuangkapkan Revie dalam menanggapi Penolakan / pengusiran terhadap empat (4) wartawan Sambas yang sedang mau meliput kegiatan / Proyek pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat,kab Sambas terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang sempat viral di beberapa Media Online Indonesia,” ucap Revie

Revie sampaikan, Menghalangi tugas wartawan melanggar Undang Undang Pers ( UU Pers ) dan dapat diancam Pidana . sangat sangat jelas dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam Pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta , ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” Tutur Revie.

Lebih lanjut ketua IWO Indonesia , kabupaten Sambas juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus Pengusiran / Menghalangi Peliputan terhadap empat (4) wartawan Sambas maka sebagai ketua DPD IWO – I Revie akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut dengan membuat laporan ke Polres Sambas ,” Ucapnya.

Langkah DPD IWO – I Sambas yang pertama itu adalah perbuatan pengusiran / menghalangi peliputan wartawan, oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat. hal hal seperti ini sangat serius jelasnya Revie , Dengan demikian Revie mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan atau jurnalis , Menurut Revie kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan / jurnalis lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor perusahaan media masing-masing yang melakukan peliputan atau mencari berita ,” ungkapnya

Di penutup wawancara, Revie sangat berharap agar pengusiran atau menghalang Halangi para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya , seperti mencari berita atau sedang meliput seperti kejadian di SMKN 2 pemangkat,menjadi pelajaran bagi sekolah – sekolah, para Kontraktor maupun pelaksana proyek yang menggunakan Uang Rakyat atau Uang Negara ketika berhadapan dengan wartawan maupun Jurnalis yang sedang melakukan peliputan.” tutup Revie .

Sumber : Ketua DPD IWO INDONESIA SAMBAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *