Judi Jalan, Aparat Diam: Pertanyaan Keras untuk Penegakan Hukum di Malang

Judi Jalan, Aparat Diam: Pertanyaan Keras untuk Penegakan Hukum di Malang

Jawa Timur — Apa gunanya undang-undang jika aktivitas perjudian bisa berjalan bebas di depan mata aparat? Apa artinya penegakan hukum jika gelanggang sabung ayam lebih berani berdiri ketimbang aparat yang seharusnya menegakkannya? Inilah pertanyaan pedas yang kini bergema di tengah masyarakat Jawa Timur, menyusul menguatnya kabar bahwa sejumlah arena judi sabung ayam justru semakin subur, bukan semakin hilang.

Dari Malang, Lumajang, hingga Jember, berbagai laporan media menunjukkan pola yang sama: arena judi beroperasi terang-terangan, terorganisir, diduga dibekingi, dan tidak tersentuh hukum. Situasi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi telah menyerempet pada dugaan adanya toleransi terstruktur yang merusak martabat aparat penegak hukum.


Sidorejo, Malang: Arena Sabung Ayam yang Beroperasi Seperti Tanpa Negara

Di Dusun Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, arena sabung ayam yang diduga milik seorang berinisial Supeno disebut masih buka seperti biasa. Para pemain datang dan pergi, taruhan berjalan, dan kerumunan terus terjadi.

Yang membuat publik terperangah, arena ini bukan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Ini bukan perjudian bawah tanah—ini perjudian yang berdiri di atas tanah yang seharusnya diawasi oleh Polres Malang.

Tidak ada garis polisi. Tidak ada operasi penindakan. Tidak ada tindakan nyata.

Seakan-akan hukum sengaja memalingkan wajah.


Kemarahan Publik: Sampai Kapan Aparat Diam?

Masyarakat kini menilai bahwa yang terjadi bukan sekadar pembiaran, tetapi:

  • Pelanggaran etika institusi,
  • Pencorengan nama baik kepolisian,
  • Kegagalan menjalankan kewajiban konstitusional,
  • Bahkan dugaan keterlibatan oknum yang membuat arena tersebut kebal hukum.

Mereka mendesak Kapolres Malang untuk segera:

Menggerebek dan menutup arena tersebut secara permanen
Menetapkan tersangka mulai dari pemilik hingga operator lapangan
Mengusut tuntas dugaan adanya oknum yang membekingi
Mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini berada di titik nadir

Jika tidak, publik menilai ini bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas, tetapi krisis integritas aparat.


Payung Hukum Sangat Jelas — Ketidaktegasannya yang Membingungkan

Semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, telah diatur dengan sangat tegas dalam hukum Indonesia:

Pasal 303 KUHP

  • Penjara hingga 10 tahun,
  • Atau denda hingga Rp 25 juta,
    bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk berjudi.

Pasal 303 bis KUHP

Menjerat siapa saja yang memberi kesempatan, turut bermain, atau menyediakan sarana perjudian.

UU No. 7 Tahun 1974

  • Menyatakan perjudian sebagai kejahatan yang wajib diberantas,
  • Memberikan mandat kepada aparat untuk melakukan penertiban menyeluruh.

Dengan hukum sejelas ini, tidak ada celah alasan bagi aparat untuk tidak bertindak.
Maka jika arena Sidorejo masih hidup, publik patut bertanya:

Apakah hukum yang lumpuh, ataukah aparat yang melumpuhkannya?


Kesimpulan: Waktu untuk Menutup Mata Sudah Habis

Kasus sabung ayam di Malang bukan sekadar persoalan kriminal; ini adalah ujian moral dan profesional bagi aparat. Masyarakat tidak lagi menuntut, tetapi meminta pertanggungjawaban.

Jika arena ilegal bisa hidup bebas, maka:

  • Di mana wibawa kepolisian?
  • Di mana komitmen pemberantasan kejahatan?
  • Di mana negara ketika warganya dirugikan?

Kini publik menunggu keberanian aparat:
Berani menindak, atau terus membiarkan publik percaya bahwa ada kekuatan gelap yang lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *