**Surabaya, 18 Desember 2024** – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang.
Perkara ini bermula dari penangkapan tiga warga, yaitu Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, pada 10 Desember 2024 oleh Polsek Mojoanyar atas tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan LBH LSM LIRA, ketiga warga tersebut tidak ditemukan membawa barang bukti, tidak menjalani tes medis, dan tidak menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan. Bahkan, keluarga korban tidak diberikan pemberitahuan resmi mengenai penangkapan tersebut.
LBH LSM LIRA mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp30 juta per orang kepada seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka diancam akan dipindahkan ke tahanan Surabaya. Situasi ini, menurut LBH LSM LIRA, mencerminkan adanya dugaan pemerasan yang terstruktur serta pelanggaran prosedur hukum yang serius.
Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA mengambil langkah tegas dengan mengunjungi Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah negosiasi yang panjang, akhirnya mereka berhasil mendapatkan pembebasan korban dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di situ. “Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Penangkapan dan penahanan ini cacat hukum serta mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya.
LBH LSM LIRA juga menyoroti bahwa Polsek Mojoanyar melanggar Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menegaskan bahwa Polsek hanya berwenang untuk menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan mereka agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selain itu, mereka juga mendesak penghapusan kewajiban lapor bagi korban karena status hukum penangkapan sudah tidak sah.
Dalam permohonannya kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA menuntut sanksi tegas terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat, serta langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak hanya memperjuangkan nasib tiga warga ini, tetapi juga menginginkan reformasi mendalam dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak profesional dan transparan,” ujar Alexander.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap permohonan mereka mendapat respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Alexander. LBH LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
(Tim/Red/**)