Menekan Kehilangan Air dan Mengaktifkan SPAM yang Belum Terpakai

oleh -43 Dilihat
oleh
Menekan Kehilangan Air dan Mengaktifkan SPAM yang Belum Terpakai

Bandung | Pemerintah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) di Indonesia dari 33 persen menjadi 25 persen pada 2029. Target ini menempatkan pengurangan NRW sebagai salah satu agenda penting dalam pengelolaan layanan air minum. Pencapaiannya memerlukan perhatian berkelanjutan terhadap seluruh tahapan, mulai dari pengolahan dan distribusi hingga pencatatan pemakaian serta penagihan kepada pelanggan.

NRW merujuk pada air yang telah diproduksi dan dialirkan ke jaringan distribusi, tetapi tidak menghasilkan pendapatan bagi penyedia layanan. Air tersebut dapat hilang sebelum mencapai pelanggan, misalnya akibat kebocoran pipa, atau tidak tercatat dan tertagih secara semestinya. Karena itu, angka NRW tidak hanya menggambarkan persoalan teknis pada jaringan, tetapi juga berkaitan dengan pengukuran, administrasi, dan kemampuan pengelola menjaga kinerja sistem.

Dalam rapat koordinasi swasembada air nasional di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa sekitar sepertiga air yang dikelola PDAM hilang sebelum menghasilkan pendapatan. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya porsi air yang sudah diupayakan untuk diproduksi dan disalurkan, tetapi manfaat ekonominya belum kembali kepada penyedia layanan. Kondisi ini dapat membatasi kemampuan perusahaan daerah air minum untuk membiayai pemeliharaan, perbaikan jaringan, dan peningkatan pelayanan.

Pengurangan kehilangan air juga penting bagi upaya memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Ketika sebagian air yang diproduksi tidak sampai atau tidak tercatat sebagai layanan berbayar, kapasitas sistem tidak dimanfaatkan secara optimal. Memperbaiki kondisi itu dapat membantu penyedia layanan menggunakan sumber air dan infrastruktur yang tersedia dengan lebih efektif, sekaligus memperkuat keberlanjutan operasional. Namun, target penurunan dari 33 persen menjadi 25 persen membutuhkan langkah terukur, pemantauan rutin, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, sasaran 2029 bukan sekadar perubahan angka, melainkan tolok ukur untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan air dan menjaga layanan tetap mampu memenuhi kebutuhan warga.Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menjelaskan bahwa kebocoran pipa merupakan salah satu penyebab tingginya angka air tidak berekening atau non-revenue water (NRW). Air yang telah diproduksi dan dialirkan dapat hilang sebelum sampai kepada pelanggan apabila jaringan distribusi mengalami kerusakan. Kondisi ini tidak hanya mengurangi volume air yang dapat dimanfaatkan masyarakat, tetapi juga membuat pengelolaan layanan menjadi kurang efisien. Karena itu, penanganan NRW perlu mencakup pemeriksaan jaringan secara berkala, identifikasi titik rawan, dan perbaikan kerusakan secara terencana. Upaya tersebut penting agar layanan air minum dapat berjalan lebih andal dan sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal.

Usia jaringan yang sudah tua dapat meningkatkan risiko gangguan, terutama ketika kondisi fisik pipa tidak lagi memadai. Kerusakan dapat berupa pipa tertimbun sehingga sulit ditemukan, sambungan yang bermasalah, maupun pipa pecah yang menyebabkan air merembes atau mengalir keluar dari jaringan. Dalam situasi tertentu, kebocoran tidak segera terlihat di permukaan, sehingga kehilangan air dapat berlangsung sebelum lokasi kerusakan diketahui. Pemeriksaan teknis dan pemantauan tekanan dapat membantu PDAM mengenali indikasi gangguan lebih dini. Setelah titik kerusakan ditemukan, perbaikan atau penggantian bagian pipa perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, tingkat urgensi, serta dampaknya terhadap kontinuitas layanan bagi pelanggan.

Jaringan pipa berada dalam tanggung jawab PDAM, sehingga badan usaha tersebut berperan langsung dalam operasi, pemeliharaan, dan perbaikannya. Meski demikian, percepatan penanganan membutuhkan koordinasi pemerintah daerah dan PDAM, khususnya untuk menyelaraskan kebutuhan teknis, dukungan anggaran, dan prioritas pekerjaan. Kemenko Infrastruktur mendorong penguatan koordinasi tersebut, termasuk melalui pembentukan satuan tugas yang dipimpin oleh kementerian koordinator itu. Dengan kerja bersama, hambatan pelaksanaan dapat dibahas lebih terarah dan langkah perbaikan jaringan dapat dipantau. Penurunan NRW juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan pendanaan serta berbagai prioritas pembangunan lain, sambil memastikan perbaikan jaringan air tetap masuk dalam rencana yang berkelanjutan.

Upaya mengurangi kehilangan air akibat kebocoran jaringan dapat melibatkan PDAM maupun investor. Pilihan pihak yang menangani pekerjaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing, tanpa mengubah sasaran utamanya, yaitu memperbaiki jaringan agar air yang telah diproduksi dapat tersalurkan dengan lebih baik. Keterlibatan investor memberi alternatif pembiayaan dan pelaksanaan, terutama ketika PDAM memerlukan dukungan untuk menangani kebocoran. Namun, keberadaan investor tidak dengan sendirinya menjamin hasil. Skema kerja perlu menghubungkan pembayaran dengan kinerja agar penyelesaian pekerjaan dan kondisi jaringan menjadi perhatian bersama.

Nazib menyebut pendekatan tersebut sebagai performance-based contract, atau kontrak berbasis kinerja. Dalam skema ini, pembayaran kepada investor didasarkan pada pencapaian kinerja, bukan semata-mata pada pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, hasil pekerjaan menjadi dasar bagi pembayaran. Prinsip ini membedakannya dari pendekatan yang hanya berfokus pada pekerjaan yang dilakukan, karena pihak yang terlibat perlu memperhatikan apakah sasaran penanganan kebocoran telah tercapai. Penjelasan mengenai skema ini menempatkan kinerja sebagai penghubung pekerjaan perbaikan dan kompensasi yang diterima investor.

Bandung disampaikan sebagai contoh penerapan skema tersebut. Pembayaran dilakukan setelah jaringan tidak lagi bocor. Contoh ini memperlihatkan hubungan langsung kondisi jaringan dan pembayaran kepada investor: perbaikan perlu menghasilkan jaringan yang tidak bocor sebelum pembayaran dilakukan. Informasi yang disampaikan tidak merinci nilai investasi, jangka waktu, ukuran kinerja lain, atau unsur kontrak tambahan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan. Yang dapat dicatat adalah prinsip dasarnya, yakni pembayaran mengikuti pencapaian hasil yang ditetapkan. Dengan melibatkan PDAM atau investor dan menautkan pembayaran pada kinerja, penanganan kebocoran dapat diarahkan pada hasil perbaikan jaringan, bukan hanya pada terselenggaranya pekerjaan. Pendekatan ini juga menegaskan pentingnya menyepakati sasaran kinerja secara jelas agar para pihak memahami dasar pembayaran dan tujuan penanganan kehilangan air.

Pemerintah menyoroti sejumlah sistem penyediaan air minum (SPAM) yang telah dibangun, tetapi belum beroperasi atau belum dimanfaatkan secara optimal. Kapasitas yang tersedia dari fasilitas-fasilitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar 28.000 liter per detik. Besarnya kapasitas ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur saja belum cukup untuk memastikan air minum dapat diterima oleh masyarakat. SPAM perlu terhubung dengan jaringan distribusi yang memadai dan siap melayani rumah tangga. Nazib menyebut kapasitas yang sudah tersedia tetapi belum digunakan secara maksimal sebagai idle capacity, atau kapasitas menganggur. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena infrastruktur yang telah dibangun belum sepenuhnya menghasilkan manfaat layanan yang diharapkan.

Salah satu penyebab kapasitas menganggur adalah jaringan pipa yang menghubungkan SPAM dengan rumah warga belum selesai dibangun atau belum dapat direalisasikan. Pembangunan jaringan dapat terkendala, misalnya, oleh konflik dengan warga di sepanjang jalur pemasangan. Selain itu, proses perizinan untuk memasang pipa dapat memperlambat pekerjaan, sementara keterbatasan jaringan distribusi di sisi hilir membatasi penyaluran air setelah air keluar dari fasilitas utama. Hambatan-hambatan ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak selalu terletak pada kapasitas produksi. Tanpa jalur distribusi yang lengkap, SPAM yang siap menyediakan air tetap sulit menjangkau pelanggan. Karena itu, penanganan perlu memperhatikan rangkaian sistem, mulai dari fasilitas pengolahan hingga sambungan yang memungkinkan air sampai ke rumah tangga.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur sedang mendata SPAM yang memiliki kapasitas menganggur dalam jumlah besar. Pendataan ini ditujukan untuk mengenali kondisi masing-masing sistem dan menentukan bentuk penanganan yang dibutuhkan.

Baca juga: Kehilangan Besar bagi Sepak Bola Indonesia: Iwan Setiawan Meninggal Dunia | Kecelakaan Motor di Cinere: Dua Pengendara Terluka Akibat Kehilangan Kendali | Kehilangan Besar di Dunia Musik Sunda: Kanaya WHU Menutup Usia 35 Tahun