LARANTUKA – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat seorang perempuan yang menyeret nama salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diminta untuk dipercepat.
Permintaan itu disampaikan Theodorus M. Wungubelen selaku Kuasa Hukum dari korban Sabina Viviana Bare Klodor. Kamis (21/03/2024).
Theodorus menerangkan, sebagai PH dirinya akan terus mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook terhadap harkat dan martabat kliennya yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Flotim.
“Kasus ini telah dilaporkan oleh klien kami sejak sejak bulan Desember 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik tipiter Polres Flotim,” ungkapnya.
Menurut Theodorus, terkait kasus dugaan penghinaan tersebut diduga kuat dilakukan oleh MK, oknum Kades di salah satu desa di Kecamatan Solor Selatan yang menyebut kliennya sebagai anak “seribu bapak”.
Ia menambahkan, pasca kliennya membuat laporan resmi ke Polres Flotim beberapa bulan lalu, penyidik kemudian menjanjikan bahwa laporan dimaksud baru bisa di proses setelah selesai Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Kami juga sudah bersurat ke Kapolres dan Kasat Reskrim untuk meminta SP2HP, laporan dan telah di jawab oleh Kasat Reskrim melalui SP2HP yg dikirim ke klien kami tertanggal 4 Maret 2023, didalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik sedang meminta klarifikasi kepada para pihak,” tambah Theodorus
Namun kata Theodorus, didalam surat SP2HP yang diterima, Kasat Reskrim tidak menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang sedang di mintai klarifikasi, hal ini menyebabkan ketidak pastian bagi klien dan keluarganya.
Padahal pada awal Maret 2024 saat menyerahkan Surat Kuasa Khusus ke penyidik, pihaknya sempat diminta bersabar oleh penyidik untuk meminta keterangan ahli bahasa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Bagi kami kasus ini terang benderang, pelapor dan terlapor ada didepan mata, bukti pernyataan oknum MK tersebut telah diserahkan ke penyidik, kasus ini masuk kategori bukan kasus yang sulit untuk diungkap,” sebut dia.
Theodorus menegaskan, terhadap kasus kliennya yang tidak sulit penanganan jangan dipersulit dan sebaliknya kasus yang sulit tidak dibuat menjadi gampangan, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan laporan masyarakat.
“Ini soal penghinaan secara vulgar terhadap harkat dan martabat seorang anak perempuan di depan umum, saya tidak bisa membayangkan apabila ini terjadi pada anak perempuan kita yang lain,” imbuh Theodorus.
Sebagai Kuasa hukum dirinya berharap Kasat Reskrim Polres Flotim untuk serius, agar tidak timbul preseden buruk penanganan laporan oleh masyarakat kecil, yang melaporkan seseorang dalam kedudukannya sebagai seorang pejabat.
“Kami akan mengambil langkah ke Polda NTT apabila penanganan kasus ini berlarut – larut,” tandasnya.***(Ell).