Blitar – Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi pusat perhatian akibat keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dijalankan oleh BD dan istrinya. Meskipun empat alat berat eskalator terus beroperasi, instansi terkait seperti Dinas, Polres, Polsek, Polisi Pamong Praja, Pemkab, dan Dinas Lingkungan Hidup belum mengambil langkah tegas.
Hasil investigasi media dan LSM di lapangan mengungkapkan ketidakpedulian pihak terkait terhadap dugaan kuat kegiatan tambang pasir dan batu ilegal. Penggunaan empat titik penambangan Sirtu semakin merugikan ekosistem dan menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.
Perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan solar subsidi ilegal untuk mengoperasikan alat berat eskalator. Seorang sopir Dum truk RM mengungkapkan bahwa situasi dianggap aman berkat keterlibatan aparat penegak hukum setempat, menunjukkan indikasi dukungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Warga sekitar mengecam keberadaan tambang ini, menyuarakan keluhan terkait kebisingan dan dampak kerusakan alam akibat lalu lintas truk pengangkut Sirtu.
Langkah-langkah ini dengan jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga.