Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Lumajang Dapat Somasi Mengguncang

**Lumajang** – Setelah melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya, Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, keluarga korban kembali dikejutkan dengan surat somasi yang mereka terima. Pelaporan ini terkait dengan kasus yang terdaftar dengan nomor LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR pada 12 Desember 2024 mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan korban sebut saja Bunga (5).

**Lumajang** – Setelah melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya, Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, keluarga korban kembali dikejutkan dengan surat somasi yang mereka terima. Pelaporan ini terkait dengan kasus yang terdaftar dengan nomor LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR pada 12 Desember 2024 mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan korban sebut saja Bunga (5).

 

Surat somasi yang diterima oleh Fitri pada 17 Januari 2025 ini, menurutnya, ditulis dengan narasi yang tidak masuk akal dan mencurigakan. Surat yang berisi ancaman tersebut juga dilengkapi dengan foto kopi kartu identitas dari Suli (60), yang merupakan terlapor dalam kasus ini, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh. Tak hanya itu, surat tersebut mencantumkan nama seorang oknum wartawan dari salah satu media di Lumajang yang tidak dikenal oleh rekan-rekan media setempat. Ketika lokasi yang tercantum pada kartu nama wartawan tersebut diperiksa, ternyata alamatnya tidak ada.

 

“Anehnya, saat kami cek, lokasi yang tercantum dalam kartu nama tersebut tidak ada, dan kami tanya kepada rekan-rekan media Lumajang, mereka juga tidak ada yang mengenalnya,” ujar Fitri dengan kesal.

 

Merasa terancam dan intimidasi, Fitri mengungkapkan bahwa tindakan terlapor tidak akan membuatnya mundur. Dirinya menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus ini dan berharap proses hukum akan terus berjalan hingga terlapor dijadikan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa kelakuan bejat yang dilakukan oleh terlapor harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

 

“Proses hukum ini harus berlanjut, dan kami berharap keadilan bagi anak kami. Kami akan berjuang mati-matian agar hukum ditegakkan. Kami percayakan sepenuhnya pada Polres Lumajang yang sudah bekerja profesional dalam menangani perkara ini,” pungkas Fitri.

 

Seiring berjalannya proses hukum yang masih terus berlangsung, Fitri berharap bahwa tindakan tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi pada orang lain. Semua pihak yang terlibat berharap agar kasus ini segera mencapai titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. (Tim/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *