Polisi Dalami Dugaan Penyerangan Aktivis BEM UI melalui 26 Rekaman CCTV

oleh -32 Dilihat
oleh
Polisi Dalami Dugaan Penyerangan Aktivis BEM UI melalui 26 Rekaman CCTV

Jakarta | Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi serta mengumpulkan rekaman dari sekitar 26 titik kamera pengawas atau CCTV. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penelusuran rekaman ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik memeriksa kamera yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, sekaligus menelusuri sejumlah titik lain yang dinilai dapat memberikan gambaran mengenai pergerakan sebelum dan sesudah insiden. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pencocokan keterangan para saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari tujuh saksi dan memperoleh rekaman CCTV dari kurang lebih 26 lokasi. Data itu masih dikaji secara menyeluruh, sehingga polisi dapat memastikan kesesuaian informasi visual, keterangan saksi, dan temuan lain dalam proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan yang dialami Hafidz, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya barang yang diambil secara paksa serta unsur intimidasi dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dan analisis rekaman dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

Polisi masih melanjutkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Rekaman dari banyak titik diharapkan membantu membangun kronologi secara lebih utuh, termasuk menentukan lokasi, waktu, serta arah pergerakan pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden. Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang dalam penanganan perkara dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh barang itu dicatat sebagai bagian dari materi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut penjelasan Imron Ermawan, barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri. Pemeriksaan di laboratorium forensik itu dilakukan dalam rangka analisis dan penyelidikan lebih lanjut terhadap setiap barang yang telah diamankan. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan kepolisian untuk mengumpulkan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara. Hingga pemeriksaan berlangsung, polisi belum menyampaikan hasil analisis terhadap barang-barang tersebut.

Selain mengamankan dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Bareskrim Polri, polisi juga memperbarui status penanganan perkara. Kasus yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Peningkatan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum dengan pemeriksaan yang lebih mendalam sesuai prosedur yang berlaku. Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk analisis terhadap barang bukti dan pendalaman informasi lain yang dianggap relevan dalam perkara dugaan penyerangan tersebut. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan laboratorium maupun keterkaitan barang-barang itu dengan pihak tertentu.

Perkara ini bermula ketika Hafidz, yang disebut sebagai aktivis BEM UI, pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Informasi yang tersedia belum mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan penyerangan maupun menjelaskan secara rinci modus yang digunakan. Karena itu, rangkaian kejadian disampaikan berdasarkan laporan awal tanpa menarik kesimpulan mengenai pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasinya berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Waktu dan tempat itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena dapat membantu kepolisian menelusuri keadaan di sekitar lokasi, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan rekaman kamera pengawas yang tersedia. Namun, pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan masih menjadi kewenangan penyidik.

Dugaan penyerangan ketika Hafidz dalam perjalanan pulang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada kepolisian. Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Ketiga dugaan tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman, sehingga statusnya belum dapat dipahami sebagai kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab. Penyebutan orang tidak dikenal juga menunjukkan bahwa identitas penyerang belum diketahui berdasarkan informasi awal.

Dengan demikian, awal perkara berangkat dari aktivitas konsolidasi organisasi, perjalanan pulang Hafidz dengan sepeda motor, serta insiden yang disebut terjadi di kawasan Tebet pada malam hari. Kepolisian selanjutnya perlu menguji kronologi melalui berbagai sumber yang relevan. Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas kejadian yang dilaporkan, memastikan unsur dalam setiap dugaan tindak pidana, dan mengidentifikasi pihak yang mungkin terlibat berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penyerangan terhadap aktivisnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaporan tersebut dilakukan dengan persetujuan Hafidz, yang menjadi salah satu korban dalam perkara ini. Langkah hukum itu ditempuh setelah organisasi mahasiswa menilai kasus tersebut memiliki urgensi untuk segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa laporan diajukan karena terdapat kebutuhan mendesak untuk mengusut peristiwa yang dialami korban. Dalam laporan tersebut, pihak BEM UI mencantumkan sejumlah dugaan delik, yakni pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, serta pengancaman. Rangkaian dugaan tersebut selanjutnya akan didalami berdasarkan keterangan saksi, bukti yang diserahkan, dan hasil penyelidikan kepolisian.

Setelah kejadian, Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah cedera. Kondisinya mencakup cedera pada bagian kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet pada punggung dan kaki. BEM UI membawa dokumen pendukung ketika membuat laporan, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen itu disampaikan sebagai bagian dari bahan awal untuk membantu penyidik menilai dampak fisik yang dialami korban.

Penyerahan laporan dan dokumen pendukung tersebut menjadi dasar bagi proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. BEM UI berharap seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, Hafidz menjalani pemulihan setelah sebelumnya memperoleh perawatan medis.

Baca juga: Momentum Ekonomi melalui Penyelenggaraan PON Pantai Ancol 2026 | Inovasi Asuransi Astra dalam Memerangi Penipuan melalui Teknologi AI | Pentingnya Menjaga Stabilitas Inflasi Melalui Kebijakan BBM Subsidi