Daera  

Polsek Cikupa Gelar Operasi KRYD, Tertibkan Aktivitas Mata Elang di Wilayah Hukum Cikupa

Polsek Cikupa Gelar Operasi KRYD, Tertibkan Aktivitas Mata Elang di Wilayah Hukum Cikupa

Cikupa, Tangerang — Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kapolsubsektor Cikupa Mas IPTU Rusandi, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran penertiban aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Adapun beberapa titik lokasi pelaksanaan Operasi KRYD, antara lain:

1.Jalan Raya Serang KM 15 Desa Talagasari, tepatnya di depan Sabar Subur.

2.Jalan Boulevard Citra Raya Desa Cikupa, depan Lagoon.

3.Kantor Leasing Elang Avenue Citra Raya Desa Cikupa.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikupa memberikan himbauan kepada para Matel agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan serta wajib melengkapi surat-surat dan administrasi resmi dari pihak perbankan atau leasing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul akibat praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Operasi KRYD merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menekan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus melaksanakan kegiatan KRYD secara rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas yang meresahkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *