Tangerang – Personel Polsek Cikupa yang dipimpin oleh IPDA Andhyka V.O., S.H., melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan truk sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Rabu (11/3/2026) pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di titik penyekatan Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyekatan dilakukan guna menindak kendaraan truk sumbu tiga, khususnya truk tanah, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk sumbu tiga yang melintas serta melakukan tindakan memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan jam operasional. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kecamatan Cikupa.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan mencegah terjadinya kemacetan di ruas jalan utama, meningkatkan keselamatan berkendara dengan meminimalisir potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, serta memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga melakukan pengalihan arus kendaraan berat ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan di jalur yang padat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan truk sumbu tiga agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, sehingga dapat mengurangi potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

