Tangerang – Personel Polsek Cikupa menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya penarikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Pegio warna hijau dengan Nomor Polisi F-2526-JC oleh debt collector (mata elang), Rabu (1 April 2025).
Pengadu diketahui atas nama inisial VL yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota piket fungsi dengan melakukan pengecekan ke lokasi kantor PT Elang yang beralamat di Jalan Avenue Cikupa Z06/80, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada pukul 13.45 WIB sampai dengan selesai.
Adapun personel yang melaksanakan kegiatan tersebut yaitu:
Aiptu M. Firdaus (Panit Samapta)
Aiptu Mukhsodin
Aipda Dieko
Brigadir Bayu Prabowo
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa sepeda motor Yamaha Pegio warna hijau dengan Nopol F-2526-JC benar berada di kantor PT Elang.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kendaraan tersebut ditarik karena menunggak angsuran selama kurang lebih 2 tahun.
Selanjutnya anggota piket fungsi melakukan mediasi dan menindaklanjuti laporan pengadu tersebut, sehingga sepeda motor milik pelapor dapat dikembalikan kepada pelapor.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian atau gangguan kamtibmas agar segera melaporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditangani.
Dengan adanya pelayanan cepat dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terbantu serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikupa tetap aman dan kondusif. (***)

