Probolinggo — Senin (7/10/24), kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa tidak ada informasi yang jelas mengenai proyek ini, seperti papan informasi, serta penerapan alat pelindung diri (APD) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi.
Kegiatan rehabilitasi atau pembangunan di institusi publik, termasuk SMA Negeri, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, papan informasi proyek, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penggunaan alat pelindung diri (APD) merupakan bagian dari standar yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah atau yang menggunakan dana publik.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Papan informasi proyek harus dipasang sebagai bentuk transparansi publik mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk rincian anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan.
Penerapan K3 dalam proyek-proyek pembangunan bertujuan untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya. Ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan setiap proyek memperhatikan aspek keselamatan. Selain itu, penggunaan APD juga merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam semua kegiatan konstruksi, seperti helm, sepatu safety, dan perlengkapan lainnya untuk melindungi para pekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang APD.
Namun, di lokasi proyek rehabilitasi di SMA Negeri tersebut, media ini menemukan tidak adanya papan informasi yang dipasang. Selain itu, terlihat bahwa para pekerja tidak menggunakan APD dan tidak ada penerapan K3 yang terlihat. Hal ini berpotensi melanggar peraturan-peraturan yang ada, dan masyarakat berhak mempertanyakan serta meminta transparansi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya mencari klarifikasi, media ini mendatangi sekolah dan menemui kepala sekolah beserta jajaran guru dan staf. Kepala sekolah menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan memasang papan informasi selama mengikuti Bimtek. Dia menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi dinas terkait atau provinsi.
Kepala sekolah menambahkan bahwa kegiatan rehabilitasi ini adalah swakelola yang langsung dikelola oleh komite, sementara kepala sekolah hanya bertindak sebagai pendamping. Saat ditanya tentang keberadaan ketua komite, kepala sekolah menjelaskan bahwa ketua komite berada di kota.
Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat jelas bahwa tidak ada papan informasi yang dipasang, pekerja tidak mengenakan APD, dan tidak ada penerapan K3 yang terlihat di lokasi kegiatan.
Media ini akan terus menggali informasi terkait dengan proyek ini agar kedepannya dapat lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik, serta menerapkan K3 dan penggunaan APD demi keselamatan kerja. Keterbukaan informasi publik bukan hanya penting untuk akuntabilitas, tetapi juga untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.
(Bersambung……)
**Tim/Red**