Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia keluar dari gedung tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan BNPB.
Rustian merupakan pejabat BNPB yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah berada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan, ia kemudian keluar melalui area gedung pada sore hari. Momen itu menjadi perhatian karena pemeriksaan terhadap pejabat utama BNPB dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut KPK atas OTT yang digelar sebelumnya.
KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB dan mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dalam proses penanganan perkara, lembaga antirasuah memiliki waktu tertentu untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan terhadap Rustian menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi penyidik untuk mendalami peristiwa yang melatarbelakangi operasi tersebut. Hingga Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih, informasi mengenai status hukum dan materi pemeriksaan terhadapnya masih menunggu keterangan resmi KPK. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan OTT di lingkungan BNPB. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Rustian terlihat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat keluar dari area gedung, ia tampak mengenakan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya. Penampilannya tersebut membuat ekspresi dan sikapnya sulit diamati secara jelas oleh wartawan yang telah menunggu di sekitar lokasi.
Rustian juga membawa dua tas jinjing yang terlihat cukup penuh. Kedua tas itu dibawanya ketika berjalan menuju kendaraan yang akan digunakan untuk meninggalkan gedung. Selain memperhatikan barang bawaan tersebut, sejumlah wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai selembar kertas yang tampak dibawa atau berada bersamanya. Namun, Rustian tidak memberikan keterangan mengenai isi maupun tujuan kertas tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaan yang telah dijalani, Rustian hanya menyampaikan jawaban singkat. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan penyidik, ataupun statusnya dalam perkara yang berkaitan dengan OTT tersebut. Sikapnya cenderung tertutup ketika pertanyaan wartawan mulai diarahkan pada proses hukum dan informasi yang diperoleh selama berada di dalam gedung KPK.
Upaya wartawan untuk mendapatkan penjelasan tambahan juga tidak membuahkan hasil. Rustian memilih tetap bungkam dan berusaha menghindari pertanyaan yang disampaikan secara berulang. Setelah itu, ia segera menuju taksi yang telah menunggu di sekitar lokasi. Rustian kemudian naik ke dalam kendaraan tersebut dan meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penindakan tersebut menjadi latar belakang pemeriksaan terhadap Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa 14 orang itu berasal dari beberapa unsur. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen, pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan keterkaitan pejabat dan pihak eksternal dalam perkara yang tengah ditangani.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, mereka diamankan dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal, mengklarifikasi hubungan antarpihak, serta memastikan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
KPK menyatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran, barang bukti yang telah diperoleh, maupun status hukum setiap orang yang diperiksa. KPK menegaskan bahwa detail kronologi dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan serta gelar perkara selesai dilakukan. Dalam konteks itu, pemeriksaan terhadap Rustian masih menjadi bagian dari proses awal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan, penyidik juga menemukan uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Uang tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan logam mulia berupa emas. Keterangan tersebut mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah pasti emas yang disita belum disampaikan karena masih dilakukan pendataan dan penghitungan oleh tim KPK.
Proses pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan secara bertahap untuk memastikan jenis, jumlah, serta nilai setiap barang yang telah diamankan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan, termasuk pencatatan dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. KPK masih memproses informasi mengenai uang tunai dan emas tersebut bersamaan dengan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan.
Budi menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai emas, termasuk jumlah keseluruhannya, akan disampaikan setelah proses verifikasi oleh penyidik selesai. Untuk sementara, KPK baru menyebutkan adanya uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Keterangan resmi mengenai barang-barang itu tetap menunggu hasil pendataan tim dan perkembangan penyidikan.
Baca juga: Krisis Lingkungan di Setu Cilodong: Masalah Bau dan Sampah | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih | Peduli Lingkungan, Personel Kodim 1505/Tidore Bersihkan Kalimati
